BUKU I
SUBYEK HUKUM DAN AMWAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam Kompilasi ini yang dimaksud dengan :

Pasal 1
1.    Ekonomi syari'ah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh orang per orang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syari'ah.
2.    Subyek hukum adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang memiliki kecakapan hukum untuk mendukung hak dan kewajiban.
3.    Kecakapan hukum adalah kemampuan subyek hukum untuk melakukan perbuatan yang dipandang sah secara hukum.
4.    Anak adalah seseorang yang berada di bawah umur 18 tahun yang dipandang belum cakap melakukan perbuatan hukum atau belum pernah menikah.
5.    Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada wali untuk melakukan perbuatan hukum atas nama dan untuk kepentingan muwalla.
6.    Muwalla adalah seseorang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum, atau badan usaha yang dinyatakan taflis/pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7.    Wali adalah seseorang atau kurator badan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk kepentingan terbaik bagi muwalla.
8.    Pengadilan adalah pengadilan/mahkamah syar'iyah dalam lingkungan peradilan agama.
9.    Amwal adalah benda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.
10.    Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat diindra.
11.    Benda tidak berwujud adalah segala sesuatu yang tidak dapat diindera.
12.    Benda bergerak adalah segala sesuatu yang dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain.
13.    Benda tidak bergerak adalah segala sesuatu yang tidak dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain yang menurut sifatnya ditentukan oleh undang-undang.
14.    Benda terdaftar adalah segala sesuatu yang kepemilikannya ditentukan berdasarkan warkat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
15.    Benda tidak terdaftar adalah segala sesuatu yang kepemilikannya ditentukan berdasarkan alat bukti pertukaran atau pengalihan di antara pihak-pihak.
16.    Kepemilikan benda adalah hak yang dimiliki seseorang, kelompok orang, atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
17.    Penguasaan benda adalah hak seseorang, kelompok orang, atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum untuk melakukan perbuatan hukum, baik miliknya maupun milik pihak lain.
18.    Pengusahaan benda adalah hak seseorang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum untuk mendayagunakan benda, baik miliknya maupun milik pihak lain.
19.    Pengalihan hak kebendaan adalah pemindahan hak kepemilikan dari subjek hukum yang satu ke subjek hukum yang lain.
20.    Uang adalah alat tukar atau pembayaran yang sah, bukan sebagai komoditas.
21.    Orang adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum.

BAB II
SUBYEK HUKUM

Bagian Pertama
Kecakapan Hukum

Pasal 2
(1)    Seseorang dipandang memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal telah mencapai umur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau pernah menikah.
(2)    Badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hal tidak dinyatakan taflis/pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 3
(1)    Dalam hal seseorang anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun dapat mengajukan permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum kepada pengadilan.
(2)    Pengadilan dapat mengabulkan dan atau menolak permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum.


Bagian Kedua
Pewalian

Pasal 4
Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum berhak mendapat pewalian.

Pasal 5
(1)    Dalam hal seseorang sudah berumur 18 tahun atau pernah menikah, namun tidak cakap melakukan perbuatan hukum, maka pihak keluarga dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menetapkan wali bagi yang bersangkutan.
(2)    Dalam hal badan hukum terbukti tidak mampu lagi berprestasi sehingga menghadapi kepailitan, atau tidak mampu membayar utang dan meminta permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, maka pengadilan dapat menetapkan kurator atau pengurus bagi badan hukum tersebut atas permohonan pihak yang berkepentingan.

Pasal 6
(1)    Pengadilan berwenang untuk menetapkan pewalian bagi orang yang dipandang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)    Pengadilan berwenang untuk menetapkan orang untuk bertindak sebagai wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7
Pengadilan dapat menetapkan orang yang berutang berada dalam pewalian berdasarkan permohonan orang yang berpiutang.

Pasal 8
Pengadilan  berwenang  menetapkan  pewalian   bagi
orang yang tindakannya menyebabkan kerugian orang banyak.

Pasal 9
(1)    Muwalla dapat melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan dirinya, meskipun tidak mendapat izin wali.
(2)     Muwalla tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang merugikan dirinya, meskipun mendapat izin wali.
(3)     Keabsahan perbuatan hukum muwalla atas hak kebendaannya yang belum jelas akan menguntungkan atau merugikan dirinya bergantung pada izin wali.
(4)    Apabila terjadi perselisihan antara muwalla dengan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), muwalla dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk ditetapkan bahwa yang bersangkutan memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum.

Pasal 10
Izin pewalian yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dapat dinyatakan secara tulisan atau lisan.

Pasal 11
Wali terdiri atas :
a.    orang tua muwalla;
b.    orang yang menerima wasiat dari orang tua muwalla;
c.    orang lain atau badan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

Pasal 12
Kekuasaan wali sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf c, mulai berlaku sejak penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 13
Wali wajib menjamin dan melindungi muwalla dan hak-haknya sampai cakap melakukan perbuatan hukum.

Pasal 14
Wali dapat mencabut atau memberi izin kepada muwalla untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan mempertimbangkan keuntungan atau kerugian dari perbuatan hukum tersebut.

Pasal 15
Kekuasaan wali berakhir karena:
a.    meninggal dunia;
b.    muwalla telah memiliki kecakapan melakukan perbuatan
c.    hukum; atau
d.    dicabut berdasarkan penetapan pengadilan.

Pasal 16
(1)    Wali wajib mengganti kerugian yang diderita muwalla atas kesalahan perbuatannya.
(2)    Penetapan kesalahan perbuatan wali dan penggantian kerugian muwalla ditetapkan oleh pengadilan.

BAB III
AMWAL

Bagian Pertama
Asas Pemilikan Amwal

Pasal 17
Pemilikan amwal didasarkan pada asas:
a.    amanah, bahwa pemilikan amwal pada dasarnya merupakan titipan dari Allah Subhanahu Wata’ala untuk didayagunakan bagi kepentingan hidup;
b.    infiradiyah, bahwa pemilikan benda pada dasarnya bersifat individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha atau korporasi;
c.    ijtima’iyah, bahwa pemilikan benda tidak hanya memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemiliknya, tetapi pada saat yang sama didalamnya terdapat hak masyarakat;
d.    manfaat, bahwa pemilikan benda pada dasarnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit madharat.

Bagian Kedua
Cara Perolehan Amwal

Pasal 18
Benda dapat diperoleh dengan cara:
a.    pertukaran;
b.    pewarisan;
c.    hibah;
d.    wasiat;
e.    pertambahan alamiah;
f.    jual beli;
g.    luqathah;
h.    wakaf;
i.    cara lain yang dibenarkan menurut syari'ah.

Bagian Ketiga
Sifat Pemilikan Amwal

Pasal 19
Prinsip pemilikan amwal adalah:
a.    pemilikan yang penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan tidak dibatasi waktu;
b.    pemilikan yang tidak penuh, mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu;
c.    pemilikan yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa dialihkan.
d.    pemilikan syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharruf-nya.
e.    Pemilikan syarikat yang penuh di-tasharruf-kan dengan hak dan kewajiban secara proporsional.


BUKU II
TENTANG AKAD

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 20
Dalam Kompilasi ini, yang dimaksud dengan:
1.    Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
2.    Bai’ adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang.
3.    Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
4.    Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
5.    Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
6.    Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
7.    Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat.
8.    Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.
9.    Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
10.    Istisna adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual.
11.    Shunduq hifzi ida’/Safe Deposit Box adalah tempat penyimpan barang berharga sebagai titipan yang disediakan bank dengan sistem ijarah menyewa/ijarah dengan risiko ganti rugi.
12.    Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam.
13.    Hawalah adalah pengalihan utang dari muhil al-ashil kepada muhal ‘alaih.
14.    Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
15.    Ghasb adalah mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya.
16.    Ifsad/perusakan adalah pengurangan kualitas nilai suatu barang.
17.    Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
18.    Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan  yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
19.    Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.
20.    Mabi’/barang dagangan adalah barang-barang yang dapat dipertukarkan.
22.    Saham adalah segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau badan usaha yang disatukan sebagai bagian dari harta milik bersama.
23.    Obligasi Syari'ah adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
24.    Suk maliyah/Reksa Dana syari'ah adalah lembaga jasa keuagan non bank yang kegiatannya berorientasi pada investasi di sektor portofolio atau nilai kolektif dari surat berharga.
25.    Efek Beragun Aset Syari'ah adalah Efek yang diterbitkan oleh akad investasi kolektif Efek Beragun Aset Syari'ah yang portofolionya terdiri atas aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah.
26.    Surat Berharga Komersial Syari'ah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah.
27.    Ta’min/asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi ta’min untuk menerima penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
28.    Suq maliyah/pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
29.    Nuqud i’timani/pembiayaan adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
30.    Dain/utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, secara langsung atau kontinjen.
31.    Hisab mudayyan/piutang adalah tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau ijarah berdasarkan akad murabahah, salam, istisna, dan atau ijarah.
32.    Da’in/pemberi pinjaman adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang.
33.    Mudayin/peminjam adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau berdasarkan undang-undang.
34.    Waraqah tijariah/Surat Berharga Syari'ah adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syari'ah yang lazim diperdagangkan di pasar dan atau pasar modal, antara lain wesel, obligasi syari'ah, sertifikat reksadana syari'ah, dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syari'ah.
35.    Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang.
36.    Tsaman/harga adalah jumlah uang yang harus dibayarkan untuk barang dagangan.
37.    Qard adalah penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syari'ah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
38.    Ta’widh/ganti rugi adalah penggantian atas kerugian riil yang dibayarkan oleh pihak yang melakukan wanprestasi.
39.    Lembaga Keuangan Syari'ah adalah korporasi yang melakukan penghimpunan dana pihak ketiga dan memberikan pembiayaan kepada nasabah, baik bank maupun non-bank.
40.    Sunduq mu’asyat taqa’udi/Dana Pensiun Syari'ah adalah badan usaha yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah.
41.    Hisabat jariyat/Rekening Koran Syari'ah adalah pembiayaan yang dananya ijarah pada setiap saat dapat ditarik atau disetor oleh pemiliknya yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'ah.
42.    Bai’ al-wafa’/jual beli dengan hak membeli kembali adalah jual beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba.
43.    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

BAB II
ASAS AKAD

Pasal 21
Akad dilakukan berdasarkan asas:
a.    ikhtiyari/sukarela; setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.
b.    amanah/menepati janji; setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera janji.
c.    ikhtiyati/kehati-hatian; setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
d.    luzum/tidak berubah; setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
e.    saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
f.    taswiyah/kesetaraan; para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
g.    transparansi; setiap akad dilakukan dengan pertanggungjawaban para pihak secara terbuka.
h.    kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
i.    taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.
j.    itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakkan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.
k.    sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.

BAB III
RUKUN, SYARAT, KATEGORI HUKUM, ‘AIB,
AKIBAT, DAN PENAFSIRAN AKAD

Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Akad

Pasal 22
Rukun akad terdiri atas:
a.    pihak-pihak yang berakad;
b.    obyek akad;
c.    tujuan-pokok akad; dan
d.    kesepakatan.

Pasal 23
Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum.

Pasal 24
Obyek akad adalah amwal atau jasa yang dihalalkan yang dibutuhkan oleh masing-masing pihak.

Pasal 25
Akad bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad.

Bagian Kedua
Kategori Hukum Akad

Pasal 26
Akad tidak sah apabila bertentangan dengan:
a.    syari'at Islam;
b.    peraturan perundang-undangan;
c.    ketertiban umum; dan/atau
d.    kesusilaan.

Pasal 27
Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
a.    akad yang sah;
b.    akad yang fasad/dapat dibatalkan;
c.    akad yang batal/batal demi hukum.

Pasal 28
(1)    Akad  yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun
dan syarat-syaratnya.
(2)    Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat.
(3)    Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syarat-syaratnya.

Bagian Ketiga
‘Aib Kesepakatan

Pasal 29
Akad yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a adalah akad yang disepakati dalam perjanjian, tidak mengandung unsur ghalath atau khilaf, dilakukan di bawah ikrah atau paksaan, taghrir atau tipuan, dan ghubn atau penyamaran.

Pasal 30
Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu akad kecuali kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat yang menjadi pokok perjanjian.

Pasal 31
Paksaan adalah mendorong seorang melakukan sesuatu yang tidak diridlainya dan tidak merupakan pilihan bebasnya.

Pasal 32
Paksaan dapat menyebabkan batalnya akad apabila :
a.    pemaksa mampu untuk melaksanakannya;
b.    pihak yang dipaksa memiliki persangkaan kuat bahwa pemaksa akan segera melaksanakan apa yang diancamkannya apabila tidak mematuhi perintah pemaksa tersebut;
c.    yang diancamkan menekan dengan berat jiwa orang yang diancam. Hal ini tergantung kepada orang perorang;
d.    ancaman akan dilaksanakan secara serta merta;
e.    paksaan bersifat melawan hukum.

Pasal 33
Penipuan adalah mempengaruhi pihak lain dengan tipu daya untuk membentuk akad, berdasarkan bahwa akad tersebut untuk kemaslahatannya, tetapi dalam kenyataannya sebaliknya.

Pasal 34
Penipuan merupakan alasan pembatalan suatu akad, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak membuat akad itu jika tidak dilakukan tipu muslihat.

Pasal 35
Penyamaran adalah keadaan di mana tidak ada kesetaraan antara prestasi dengan imbalan prestasi dalam suatu akad.

Bagian Keempat
Ingkar Janji dan Sanksinya

Pasal 36
Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena kesalahannya:
a.    tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya;
b.    melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c.    melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat; atau
d.    melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pasal 37
Pihak dalam akad melakukan ingkar janji, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Pasal 38
Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi:
a.    membayar ganti rugi;
b.    pembatalan akad;
c.    peralihan resiko;
d.    denda; dan/atau
e.    membayar biaya perkara.

Pasal 39
Sanksi pembayaran ganti rugi dapat dijatuhkan apabila :
a.    pihak yang melakukan ingkar janji setelah dinyatakan ingkar janji, tetap melakukan ingkar janji;
b.    sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya;
c.    pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji yang dilakukannya tidak di bawah paksaan.

Bagian Kelima
Keadaan Memaksa

Pasal 40
Keadaan   memaksa   atau   darurat  adalah  keadaan
dimana salah satu pihak yang mengadakan akad terhalang untuk melaksanakan prestasinya.

Pasal 41
Syarat keadaan memaksa atau darurat adalah seperti :
a.    peristiwa yang menyebabkan terjadinya darurat tersebut tidak terduga oleh para pihak;
a.    peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak yang harus melaksanakan prestasi;
b.    peristiwa yang menyebabkan darurat tersebut di luar kesalahan pihak yang harus melakukan prestasi;
d.    pihak yang harus melakukan prestasi tidak dalam keadaan beriktikad buruk.

Bagian Keenam
Resiko

Pasal 42
Kewajiban memikul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan salah satu pihak dinyatakan sebagai resiko.

Pasal 43
(1)    Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam akad, dalam perjanjian sepihak dipikul oleh pihak peminjam;
(2)    Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik, dipikul oleh pihak yang meminjamkan.

Bagian Ketujuh
Akibat Akad

Pasal 44
Semua akad yang dibentuk secara sah berlaku sebagai
nash syari’ah bagi mereka yang mengadakan akad.

Pasal 45
Suatu akad tidak hanya mengikat untuk hal yang dinyatakan secara tegas didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat akad yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan nash-nash syari’ah.

Pasal 46
Suatu akad hanya berlaku antara pihak-pihak yang mengadakan akad.

Pasal 47
Suatu akad dapat dibatalkan oleh pihak yang berpiutang jika pihak yang berutang terbukti melakukan perbuatan yang merugikan pihak yang berpiutang.

Bagian Kedelapan
Penafsiran Akad

Pasal 48
Pelaksanaan akad atau hasil akhir akad harus sesuai dengan maksud dan tujuan akad, bukan hanya pada kata dan kalimat.

Pasal 49
(1)    Pada prinsipnya akad harus diartikan dengan pengertian aslinya bukan dengan pengertian kiasannya.
(2)    Apabila teks suatu akad sudah jelas, maka tidak perlu ada penafsiran.

Pasal 50
Melaksanakan suatu kalimat dalam akad lebih diutamakan daripada tidak melaksanakan kalimat tersebut.

Pasal 51
Apabila arti tersurat tidak dapat diterapkan, maka dapat digunakan makna yang tersirat.

Pasal 52
Jika suatu kata tidak dapat dipahami baik secara tersurat maupun tersirat, maka kata tersebut diabaikan.

Pasal 53
Menyebutkan bagian dari benda yang tidak dapat dibagi-bagi, berarti menyebutkan keseluruhannya.

Pasal 54
Kata yang pengertiannya tidak dibatasi, diterapkan apa adanya, sepanjang tidak terbukti ketentuan syari’ah atau hasil pemahaman yang mendalam, membatasinya.

Pasal 55
Jika suatu akad dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan akad itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan.

BAB IV
BAI’

Bagian Pertama
Unsur Bai’

Pasal 56
Unsur bai’ terdiri atas :
a.    pihak-pihak;
b.    obyek; dan
c.    kesepakatan.

Pasal 57
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian jual beli terdiri atas penjual, pembeli, dan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Pasal 58
Obyek jual beli terdiri atas benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang bergerak maupun tidak bergerak, dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar.

Pasal 59
(1)    Kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan, lisan, dan isyarat.
(2)    Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki makna hukum yang sama.

Pasal 60
Kesepakatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masing-masing pihak, baik kebutuhan hidup maupun pengembangan usaha.

Pasal 61
Ketika terjadi perubahan akad jual beli akibat perubahan harga, maka akad terakhir yang dinyatakan berlaku.

Bagian Kedua
Kesepakatan Penjual dan Pembeli

Pasal 62
Penjual dan pembeli wajib menyepakati nilai obyek jual beli yang diwujudkan dalam harga.

Pasal 63
(1)    Penjual wajib menyerahkan obyek jual beli sesuai dengan harga yang telah disepakati.
(2)    Pembeli wajib menyerahkan uang atau benda yang setara nilainya dengan obyek jual beli.

Pasal 64
Jual beli terjadi dan mengikat ketika obyek jual beli diterima pembeli, sekalipun tidak dinyatakan secara langsung.

Pasal 65
Penjual boleh menawarkan penjualan barang dengan harga borongan, dan persetujuan pembeli atas tawaran itu mengharuskannya untuk membeli keseluruhan barang dengan harga yang disepakati.

Pasal 66
Pembeli tidak boleh memilah-milah benda dagangan yang diperjualbelikan dengan cara borongan dengan maksud membeli sebagiannya saja.

Pasal 67
Penjual dibolehkan menawarkan beberapa jenis barang dagangan secara terpisah dengan harga yang berbeda.

Bagian Ketiga
Tempat dan Syarat Pelaksanaan Bai’

Pasal 68
Tempat jualbeli adalah tempat pertemuan pihak-pihak dalam melaksanakan akad jual beli.

Pasal 69
Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar/pilih selama berada di tempat jual beli, sejak ijab dilakukan hingga berakhirnya pertemuan tersebut.


Pasal 70
Ijab menjadi batal jika salah satu pihak menunjukkan ketidaksungguhan dalam mengungkapkan ijab dan kabul, baik dalam perkataan maupun perbuatan, sehingga tidak ada alasan untuk melanjutkan jual beli.

Pasal 71
Ijab dianggap batal apabila penjual menarik kembali pernyataan ijab sebelum pembeli mengucapkan pernyataan kabul.

Pasal 72
Perubahan ijab sebelum kabul membatalkan ijab yang pertama.

Bagian Keempat
Bai’ dengan Syarat Khusus

Pasal 73
Syarat khusus yang dikaitkan dengan akad jual beli dipandang sah dan mengikat jika menguntungkan pihak-pihak.

Pasal 74
Apabila jual beli bersyarat hanya menguntungkan salah satu pihak, maka jual beli tersebut dipandang sah, sedangkan persyaratannya batal.

Bagian Kelima
Berakhirnya Akad Bai’

Pasal 75
(1)    Penjual dan pembeli dapat mengakhiri akad jual beli.
(2)    Mengakhiri akad jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan kesepakatan para pihak.
(3)    Selesainya akad jual beli harus dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan forum.

Bagian Keenam
Objek Bai’

Pasal 76
Syarat obyek yang diperjualbelikan adalah:
a.    barang yang dijualbelikan harus sudah ada;
b.    barang yang dijualbelikan harus dapat diserahkan;
c.    barang yang dijualbelikan harus berupa barang yang memiliki nilai/harga tertentu;
d.    barang yang dijualbelikan harus halal;
e.    barang yang dijualbelikan harus diketahui oleh pembeli;
f.    kekhususan barang yang dijualbelikan harus diketahui;
g.    penunjukkan dianggap memenuhi syarat kekhususan barang yang dijualbelikan jika barang itu ada di tempat jual beli;
h.    sifat barang yang dapat diketahui secara langsung oleh pembeli tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut;
i.    barang yang dijual harus ditentukan secara pasti pada waktu akad.

Pasal 77
Jual beli dapat dilakukan terhadap:
a.    barang yang terukur menurut porsi, jumlah, berat, atau panjang, baik berupa satuan atau keseluruhan;
b.    barang yang ditakar atau ditimbang sesuai jumlah yang telah ditentukan, sekalipun kapasitas dari takaran dan timbangan tidak diketahui;
c.    satuan komponen dari barang yang sudah dipisahkan dari komponen lain yang telah terjual.


Pasal 78
Beberapa hal yang termasuk ke dalam jual beli, sekalipun tidak disebutkan secara tegas dalam akad, adalah:
a.    dalam proses jual beli biasanya disertakan segala sesuatu yang menurut adat setempat biasa berlaku dalam barang yang dijual, meskipun tidak secara spesifik dicantumkan;
b.    sesuatu yang dianggap sebagai bagian dari suatu barang yang dijual;
c.    barang-barang yang dianggap bagian dari benda yang dijual;
d.    sesuatu yang termasuk dalam pernyataan yang dinyatakan pada saat akad jual beli, termasuk hal yang dijual;
e.    tambahan hasil dari barang yang dijual yang akan muncul kemudian setelah berlakunya akad dan sebelum serah terima barang dilaksanakan, menjadi milik pembeli.

Bagian Ketujuh
Hak yang Berkaitan dengan
Harga dan Barang Setelah Akad Bai’

Pasal 79
(1)    Penjual mempunyai hak untuk ber-tasharuf terhadap harga barang yang dijual sebelum menyerahkan barang tersebut. 
(2)    Jika barang yang dijual itu adalah sebuah barang yang tidak bergerak, pembeli dapat langsung menjual barang yang tidak bergerak itu kepada pihak lain sebelum penyerahan barang tersebut. Namun, hal itu tidak berlaku bagi barang yang bergerak.

Pasal 80
Penambahan  dan  pengurangan  harga,  serta jumlah
barang yang dijual setelah akad, dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Bagian Kedelapan
Serah Terima Barang

Pasal 81
(1)    Setelah akad disetujui, pembeli wajib menyerahkan uang seharga barang kepada penjual, dan penjual terikat untuk menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli.
(2)    Pembeli berhak atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)    Penjual berhak atas uang sebagaimana dimaksud pada ayat  (1).
(4)    Tata cara penyerahan bergantung pada sifat, jenis dan/atau kondisi barang yang dijual tersebut.
(5)    Tatacara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Pasal 82
Jika pembeli berada pada pelataran, atau di tanah yang akan dijual, atau jika pembeli dari jarak dekat bisa melihat sebidang lahan atau tempat tersebut, setiap izin yang diberikan oleh penjual untuk menerima penyerahan barang dianggap sebagai penyerahan barang tersebut.

Pasal 83
(1)    Dalam pembayaran tunai, penjual berhak menahan barang sampai pembeli membayar keseluruhan harga yang telah disepakati.
(2)    Dalam penjualan secara borongan, penjual berhak menahan sebagian atau seluruh barang yang belum dilunasi tanpa mengubah harga dari setiap jenis barang.
(3)    Hak penahanan barang hilang ketika penjual menyerahkan barang yang dijualnya sebelum menerima pembayaran.
(4)    Hak penahanan barang hilang ketika penjual mengalihkan hak untuk menerima pembayaran harga barang yang dijual dari pembeli kepada orang lain dengan persetujuan pembeli mengenai pengalihan hak ini.

Pasal 84
(1)    Penjual tidak memiliki hak penahanan barang dalam penjualan secara kredit.
(2)    Hak penahanan barang hilang apabila penjual meminta pembeli menangguhkan pembayaran barang yang dijual dengan pembayaran tunai.

Pasal 85
(1)    Barang yang sudah dijual melalui akad tanpa syarat harus diserahkan pada tempat barang itu berada pada saat jual beli berlangsung.
(2)    Pembeli memiliki hak memilih untuk membatalkan akad atau menerima barang di tempat barang itu berada pada saat akad jual beli, jika ia baru menerima informasi mengenai tempat barang tersebut setelah selesai proses akadnya.
(3)    Pembeli harus menerima barang di tempat yang sesuai dengan apa yang telah dipersyaratkan dalam akad.

Pasal 86
(1)    Seluruh komponen biaya yang terkait dengan jual beli dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan.
(2)    Jika dalam akad tidak ditentukan pihak-pihak yang berkewajiban untuk menanggung komponen-komponen jual beli, maka pihak yang berkewajiban menanggungnya ditetapkan berdasarkan kebiasaan.

Pasal 87
(1)    Jika barang yang dijual itu rusak ketika masih berada pada tanggungan penjual sebelum diserahkan kepada pembeli, harta tersebut masih harta milik penjual dan kerugian itu ditanggung oleh penjual.
(2)    Jika barang yang dijual rusak setelah diserahkan kepada pembeli, tidak ada pertanggungjawaban yang dibebankan kepada penjual, dan kerugian yang ditimbulkannya menjadi tanggungan pembeli.

Pasal 88
(1)    Jika pembeli jatuh pailit setelah menerima barang yang dibelinya kemudian meninggal dunia, namun belum membayarnya, maka penjual boleh menuntut pembeli untuk mengembalikan barang yang telah dijualnya.
(2)    Jika pembeli meninggal dan jatuh pailit sebelum penerimaan barang yang dibeli dan sebelum pembayaran, maka penjual mempunyai hak untuk menahan barangnya.
(3)    Ahli waris pembeli sebagaimana dalam ayat (2) berhak meneruskan atau membatalkan jual beli yang telah dilakukan pembeli.

Pasal 89
(1)    Jika penjual jatuh pailit setelah menerima pembayaran tetapi belum menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli, barang tersebut dianggap barang titipan kepunyaan pembeli yang ada di tangan penjual.
(2)    Pembeli sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas berhak mengambil barang yang telah dibelinya dan pihak lain tidak bisa mengintervensi hal tersebut.

Pasal 90
Jika pembeli telah menerima barang dan harganya telah disepakati, kemudian barang itu rusak atau hilang, maka ia harus membayar harga barang tersebut.
Jika barang yang rusak atau hilang sebagaimana tersebut pada ayat (1) dijumpai di pasaran, maka ia harus mengganti dengan barang yang sama.

BAB V
AKIBAT BAI’

Bagian Pertama
Akibat Bai’

Pasal 91
Jual beli yang sah dan mengikat berakibat berpindahnya kepemilikan objek jual beli.

Pasal 92
(1)    Jual beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan.
(2)    Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal  adalah barang titipan.
(3)    Pembeli harus mengganti barang yang telah diterima sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, jika barang itu rusak karena kelalaiannya.
(4)    Jika barang yang harus diganti itu tidak ada di pasar, maka pembeli harus mengganti dengan uang seharga barang tersebut pada saat penyerahan.

Pasal 93
(1)    Dalam jual beli yang fasad, masing-masing pihak mempunyai  hak untuk membatalkan akad jual beli.
(2)    Jika pembeli telah mengubah barang yang telah diterimanya maka ia tidak punya hak untuk membatalkan akad jual beli.
Pasal 94
Dalam hal pembatalan jual beli fasad, jika harga telah dibayar dan diterima oleh penjual, maka pembeli mempunyai hak untuk menahan barang yang dijual sampai penjual mengembalikan uangnya.

Pasal 95
Jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah.

Pasal 96
Jual beli yang sah tidak dapat dibatalkan.

Pasal 97
Dalam jual beli yang belum menimbulkan hak dan kewajiban (ghayr lazim), penjual dan pembeli memiliki hak pilihan (khiyar) untuk membatalkan jual beli itu.

Pasal 98
Jual beli yang dilakukan oleh pihak yang tidak cakap hukum adalah sah jika mendapat izin dari pemilik barang atau wakilnya.

Pasal 99
Persyaratan yang berlaku pada jual beli juga berlaku pada barter.

Bagian Ketiga
Bai‘ Salam

Pasal 100
(1)    Akad bai’ salam terikat dengan adanya ijab dan kabul seperti dalam penjualan biasa.
(2)    Akad bai’ salam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebiasaan dan kepatutan.

Pasal 101
(1)    Jual beli salam dapat dilakukan dengan syarat kuantitas dan kualitas barang sudah jelas.
(2)    Kuantitas barang dapat diukur dengan takaran atau timbangan dan atau meteran.
(3)    Spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara sempurna oleh para pihak.

Pasal 102
Bai’ salam harus memenuhi syarat bahwa barang yang dijual, waktu, dan tempat penyerahan dinyatakan dengan jelas.

Pasal 103
Pembayaran barang dalam bai’ salam dapat dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.

Bagian Keempat
Bai‘ Istishna

Pasal 104
Bai’ istisna mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan.

Pasal 105
Bai’ istisna dapat dilakukan pada barang yang dapat dipesan.

Pasal 106
Dalam bai’ istisna, identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesan.

Pasal 107
Pembayaran dalam bai’ istisna dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati.


Pasal 108
(1)    Setelah akad jual beli pesanan mengikat, tidak satu pihak pun boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati.
(2)    Jika objek dari barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka pemesan dapat menggunakan hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan.

Bagian Kelima
Bai’ yang Dilakukan oleh Orang yang Sedang Menderita Sakit Keras

Pasal 109
(1)    Jika orang yang sedang menderita sakit keras menjual suatu barang kepada salah seorang ahli warisnya, maka keabsahan jual beli itu bergantung pada izin dari ahli waris yang lain.
(2)    Jika ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi izin setelah orang yang sakit keras itu meninggal, maka penjualan itu dapat dilaksanakan dan sah.

Pasal 110
(1)    Jika seseorang yang sedang menderita sakit keras menjual suatu barang kepada pihak lain yang tidak termasuk ahli warisnya dengan harga yang sesuai dengan nilai barang tersebut, maka jual beli itu sah.
(2)    Jika barang itu dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan harga yang lebih rendah dari nilai harga yang sebenarnya dan tidak melebihi sepertiga dari harta miliknya, kemudian orang itu meninggal, maka penjualan itu sah.
(3)    Jika barang yang dijual sebagaimana dimaksud ayat (1) melebihi dari sepertiga hartanya, maka ahli waris dapat membatalkan penjualan tersebut.

Pasal 111
(1)    Jika jumlah kekayaan seseorang yang sakit kurang dari jumlah utangnya, dan menjual seluruh kekayaannya dengan harga yang lebih rendah, kemudian orang itu meninggal, maka para pemberi pinjaman dapat meminta untuk menyesuaikan harga jual barang tersebut sesuai harga yang sebenarnya.
(2)    Jika pembeli tidak mau melakukan penyesuaian harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka para pemberi pinjaman dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membatalkan penjualan tersebut.

Bagian Keenam
Bai‘ al-Wafa

Pasal 112
(1)    Dalam jual beli yang bergantung pada hak penebusan, penjual dapat mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan menuntut barangnya dikembalikan. 
(2)    Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengembalikan barang dan menuntut uangnya kembali seharga barang itu.

Pasal 113
Barang dalam jual beli yang bergantung pada hak penebusan, tidak boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual maupun oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan di antara para pihak.

Pasal 114
(1)    Kerusakan barang dalam jual beli dengan hak penebusan adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya.
(2)    Penjual dalam jual beli dengan hak penebusan berhak untuk membeli kembali atau tidak terhadap barang yang telah rusak.

Pasal 115
Hak membeli kembali dalam bai’ wafa dapat diwariskan

Bagian Ketujuh
Jual beli Murabahah

Pasal 116
(1)    Penjual harus membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati spesifikasinya.
(2)    Penjual harus membeli barang yang diperlukan pembeli atas nama penjual sendiri, dan pembelian ini harus bebas riba.
(3)    Penjual harus memberi tahu secara jujur tentang harga pokok barang kepada pembeli berikut biaya yang diperlukan.

Pasal 117
Pembeli harus membayar harga barang yang telah disepakati dalam murabahah pada waktu yang telah disepakati.

Pasal 118
Pihak penjual dalam murabahah dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan akad.

Pasal 119
Jika penjual hendak mewakilkan kepada pembeli untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip sudah menjadi milik penjual.

Pasal 120
Jika penjual menerima permintaan pembeli akan suatu barang atau aset, penjual harus membeli terlebih dulu aset yang dipesan tersebut dan pembeli harus menyempurnakan jual beli yang sah dengan penjual.

Pasal 121
Penjual boleh meminta pembeli untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan dalam jual beli  murabahah.

Pasal 122
Jika pembeli kemudian menolak untuk membeli barang tersebut, biaya riil penjual harus dibayar dari uang muka tersebut.

Pasal 123
Jika nilai uang muka dari pembeli kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh penjual, penjual dapat menuntut pembeli untuk  mengganti sisa kerugiannya.

Pasal 124
(1)    Sistem pembayaran dalam akad murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan dalam kurun waktu yang disepakati. 
(2)    Dalam hal pembeli mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan.
(3)    Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dapat diwujudkan dalam bentuk konversi dengan membuat akad baru dalam penyelesaian kewajiban.

Bagian Kedelapan
Konversi Akad Murabahah


Pasal 125
(1)    Penjual dapat melakukan konversi dengan membuat akad baru bagi pembeli yang tidak bisa melunasi pembiayaan murabahah-nya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati.
(2)    Penjual dapat memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran kepada pembeli dalam akad murabahah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan/atau pembeli yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
(3)    Besar potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas diserahkan pada kebijakan penjual.

Pasal 126
Penjual dapat melakukan penjadwalan kembali tagihan murabahah bagi pembeli yang tidak bisa melunasi sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah disepakati dengan ketentuan:
a.    Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
b.    Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali adalah biaya riil;
c.    Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pasal 127
Penjual dapat meminta kepada pembeli untuk menyediakan jaminan atas benda yang dijualnya pada akad murabahah.

Pasal 128
Lembaga Keuangan Syariah boleh melakukan konversi dengan membuat akad baru bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaan murabahah-nya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan syarat yang bersangkutan masih prospektif.

Pasal 129
Akad murabahah dapat diselesaikan dengan cara menjual obyek akad kepada Lembaga Keuangan Syariah dengan harga pasar, atau nasabah melunasi  sisa utangnya kepada Lembaga Keuangan Syari'ah dari hasil penjualan obyek akad.

Pasal 130
Apabila hasil penjualan obyek akad murabahah melebihi sisa utang, maka kelebihan itu dikembalikan kepada peminjam/nasabah.

Pasal 131
Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang, maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah yang harus dilunasi berdasarkan kesepakatan.

Pasal 132
Lembaga Keuangan Syariah dan nasabah ex-murabahah dapat membuat akad baru dengan akad ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik, mudharabah, dan atau musyarakah.

Pasal 133
Jika salah satu pihak konversi murabahah tidak dapat menunaikan kewajibannya, atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui perdamaian/shulh, dan atau pengadilan.

BAB VI
SYIRKAH

Bagian Pertama
Ketentuan Umum Syirkah


Pasal 134
Syirkah dapat dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah abdan, dan syirkah wujuh.

Pasal 135
Syirkah amwal dan syirkah abdan dapat dilakukan dalam bentuk syirkah ‘inan, syirkah mufawwadhah, dan syirkah mudharabah.

Pasal 136
Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak pemilik modal atau lebih untuk melakukan usaha bersama dengan jumlah modal yang tidak sama, masing-masing pihak berpartisipasti dalam perusahaan, dan keuntungan atau kerugian dibagi sama atau atas dasar proporsi modal.

Pasal 137
Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak pemilik modal atau lebih untuk melakukan usaha bersama dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan atau kerugian dibagi sama.

Pasal 138
Kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak atau lebih yang memiliki keterampilan untuk melakukan usaha bersama.

Pasal 139
(1)    Kerjasama dapat dilakukan antara pemilik modal dengan pihak yang mempunyai keterampilan untuk menjalankan usaha.
(2)    Dalam kerjasama mudharabah, pemilik modal tidak turut serta dalam menjalankan perusahaan.
(3)    Keuntungan dalam kerjasama mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan; dan kerugian ditanggung hanya oleh pemilik modal.
Pasal 140
(1)    Kerjasama dapat dilakukan antara pihak pemilik benda dengan pihak pedagang karena saling percaya.
(2)    Dalam kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, pihak pedagang boleh menjual benda milik pihak lain tanpa menyerahkan uang muka atau jaminan berupa benda atau surat berharga lainnya.
(3)    Pembagian keuntungan dalam syirkah al-wujuh ditentukan berdasarkan kesepakatan.
(4)    Benda yang tidak laku dijual, dikembalikan kepada pihak pemilik.
(5)    Apabila barang yang diniagakan rusak karena kelalaian pihak pedagang, maka pihak pedagang wajib mengganti kerusakan tersebut.

Pasal 141
(1)    Setiap anggota syirkah mewakili anggota lainnya untuk melakukan akad dengan pihak ketiga dan atau menerima pekerjaan dari pihak ketiga untuk kepentingan syirkah.
(2)    Masing-masing anggota syirkah bertanggung jawab atas resiko yang diakibatkan oleh akad yang dilakukannya dengan pihak ketiga dan atau menerima pekerjaan dari pihak ketiga untuk kepentingan syirkah.
(3)    Seluruh anggota syirkah bertanggung jawab atas risiko yang diakibatkan oleh akad dengan pihak ketiga yang dilakukan oleh salah satu anggotanya yang dilakukan atas persetujuan anggota syirkah lainnya.

Pasal 142
Dalam semua bentuk akad syirkah disyaratkan agar pihak-pihak yang bekerjasama harus cakap melakukan perbuatan hukum.
Pasal 143
Suatu akad kerjasama dengan saham yang sama, terkandung syarat suatu akad jaminan/kafalah.

Pasal 144
Suatu kerjasama dengan saham yang tidak sama, hanya termasuk akad keagenan/wakalah, dan tidak mengandung akad jaminan/kafalah.

Pasal 145
Setelah suatu akad diselesaikan yang tidak dicantumkan adanya suatu bentuk jaminan, maka para pihak tidak saling menjamin antara yang satu dengan yang lain.

Bagian Kedua
Syirkah al-Amwal

Pasal 146
Dalam kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus menyertakan modal berupa uang tunai atau barang berharga.

Pasal 147
Apabila kekayaan anggota yang akan dijadikan modal syirkah bukan berbentuk uang tunai, maka kekayaan tersebut harus dijual dan atau dinilai terlebih dahulu sebelum melakukan akad kerjasama.

Bagian Ketiga
Syirkah Abdan

Pasal 148
(1)    Suatu pekerjaan mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan diukur.
(2)    Suatu pekerjaan dapat dihargai dan atau dinilai berdasarkan jasa dan atau hasil.

Pasal 149
(1)    Jaminan boleh dilakukan terhadap akad kerjasama-pekerjaan.
(2)    Penjamin akad kerjasama-pekerjaan berhak mendapatkan imbalan sesuai kesepakatan.

Pasal 150
(1)    Suatu akad kerjasama-pekerjaan dapat dilakukan dengan syarat masing-masing pihak mempunyai keterampilan untuk bekerja.
(2)    Pembagian tugas dalam akad kerjasama-pekerjaan, dilakukan berdasarkan kesepakatan.


Pasal 151
(1)    Para pihak yang melakukan akad kerjasama-pekerjaan dapat menyertakan akad ijarah tempat dan atau upah karyawan berdasarkan kesepakatan.
(2)    Dalam akad kerjasama-pekerjaan dapat berlaku ketentuan yang mengikat para pihak dan modal yang disertakan.

Pasal 152
Para pihak dalam syirkah abdan dapat menerima dan melakukan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.

Pasal 153
(1)    Para pihak dalam syirkah abdan dapat bersepakat untuk mengerjakan pesanan secara bersama-sama.
(2)    Para pihak dalam syirkah abdan dapat bersepakat untuk menentukan satu pihak untuk mencari dan menerima pekerjaan, serta pihak lain yang melaksanakan.

Pasal 154
(1)    Semua pihak yang terikat dalam syirkah abdan wajib melaksanakan  pekerjaan  yang telah diterima oleh
anggota syirkah lainnya.
(2)    Semua pihak yang terikat dalam syirkah abdan dianggap telah menerima imbalan jika imbalan tersebut telah diterima oleh anggota syirkah lain.

Pasal 155
(1)    Bila pemesan mensyaratkan agar salah satu pihak dalam akad kerjasama-pekerjaan melakukan sesuatu pekerjaan, maka pihak yang bersangkutan harus mengerjakannya.
(2)    Pihak yang akan mengerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat melaksanakan pekerjaan setelah mendapat izin dari anggota syirkah yang lain.
(3)    Pihak yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, berhak mendapatkan imbalan-tambahan dari pekerjaannya.

Pasal 156
(1)    Pembagian keuntungan dalam akad kerjasama-pekerjaan dibolehkan berbeda dengan pertimbangan salah satu pihak lebih ahli.
(2)    Apabila pembagian keuntungan yang diterima oleh para pihak tidak ditentukan dalam akad, maka keuntungan dibagikan berimbang sesuai dengan modal.

Pasal 157
Kesepakatan pembagian keuntungan dalam akad kerjasama-pekerjaan didasarkan atas modal dan atau kerja.

Pasal 158
Para pihak yang melakukan akad kerjasama-pekerjaan boleh menerima uang muka.

Pasal 159
Karyawan yang bekerja dalam akad kerjasama-pekerjaan dibolehkan menerima sebagian upah sebelum pekerjaannya selesai.

Pasal 160
Penjamin dalam akad kerjasama-pekerjaan dibolehkan menerima sebagian imbalan sebelum pekerjaannya selesai.

Pasal 161
Para pihak yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan dalam akad kerjasama-pekerjaan, harus mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.

Pasal 162
Hasil pekerjaan dalam transaksi kerjasama-pekerjaan yang tidak sama persis dengan spesifikasi yang telah disepakati, diselesaikan secara musyawarah.

Pasal 163
Kerusakan hasil pekerjaan yang berada pada salah satu pihak yang melakukan akad kerjasama-pekerjaan bukan karena kelalaiannya, pihak yang bersangkutan tidak wajib menggantinya.

Pasal 164
(1)    Akad kerjasama-pekerjaan berakhir sesuai dengan kesepakatan.
(2)    Akad kerjasama-pekerjaan batal jika terdapat pihak yang melanggar kesepakatan.

Bagian Keempat
Syirkah Mufawadhah


Pasal 165
Kerjasama untuk melakukan usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan dan atau kerugian dibagi sama.

Pasal 166
Pihak dan atau para pihak yang melakukan akad kerjasama mufawwadhah terikat dengan perbuatan hukum anggota syirkah lainnya.

Pasal 167
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan akad kerjasama-mufawwadhah dapat berupa pengakuan utang, melakukan penjualan, pembelian, dan atau penyewaan.

Pasal 168
Benda yang rusak yang telah dijual oleh salah satu pihak anggota akad kerjasama-mufawwadhah kepada pihak lain, dapat dikembalikan oleh pihak pembeli kepada salah satu pihak anggota syirkah.

Pasal 169
(1)    Suatu benda yang rusak yang sudah dibeli oleh salah satu pihak anggota akad kerjasama-mufawwadhah, dapat dikembalikan oleh pihak anggota yang lain kepada pihak penjual.
(2)    Pihak penjual dan atau pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dapat menuntut harga barang itu dari anggota syirkah yang lain berdasarkan jaminan.

Pasal 170
Kerjasama-mufawwadhah disyaratkan bahwa bagian dari tiap anggota syirkah harus sama, baik dalam modal maupun keuntungan.

Pasal 171
Setiap anggota dalam akad kerjasama-mufawwadhah dilarang menambah harta dalam bentuk modal (uang tunai atau harta tunai) yang melebihi dari modal kerjasama.

Pasal 172
Jika syarat dalam akad syirkah mufawadhah tidak terpenuhi, maka kerjasama tersebut dapat diubah berdasarkan kesepakatan para pihak menjadi syirkah al-‘inan.

Bagian Kelima
Syirkah 'inan

Pasal 173
(1)    Syirkah ‘inan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama modal sekaligus kerjasama keahlian dan atau kerja.
(2)    Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kerjasama modal dan kerja ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Pasal 174
Dalam syirkah al-‘inan berlaku ketentuan yang mengikat para pihak dan modal yang disertakannya.

Pasal 175
(1)    Para pihak dalam syirkah al-‘inan tidak wajib untuk menyerahkan semua uangnya sebagai sumber dana modal.
(2)    Para pihak dibolehkan mempunyai harta yang terpisah dari modal syirkah al-‘inan.

Pasal 176
Akad syirkah ‘inan dapat dilakukan pada perniagaan umum dan atau perniagaan khusus.
Pasal 177
(1)    Nilai kerugian dan kerusakan yang terjadi bukan karena kelalaian para pihak dalam syirkah al-‘inan, wajib ditanggung secara proporsional.
(2)    Keuntungan yang diperoleh dalam syirkah ‘inan dibagi secara proporsional.

Bagian Keenam
Syirkah Musytarakah

Pasal 178
Perubahan bentuk kerjasama dapat dilakukan dengan syarat disetujui oleh para pihak yang bekerjasama.

Pasal 179
(1)    Pembagian keuntungan dan atau kerugian dalam kerjasama modal dinilai secara proporsional.
(2)    Apabila para pihak tidak memperjanjikan mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, maka keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan keseimbangan, sedangkan mereka yang hanya menyertakan keahliannya mendapatkan bagian yang sama dengan pemodal terendah.

Pasal 180
Dalam kerjasama modal yang disertai dengan kerjasama pekerjaan, maka pekerjaan dinilai berdasarkan porsi tanggungjawab dan prestasi.

Pasal 181
Setiap pihak yang melakukan kerjasama berhak menjual harta bersama untuk mendapatkan uang tunai atau cicilan, sesuai harga pasar.

Pasal 182
Jika salah satu pihak yang bekerjasama menggunakan modal syirkah untuk membeli benda yang sejenis dengan benda yang mereka perniagakan, maka benda itu menjadi benda syirkah.

Pasal 183
(1)    Jika salah satu pihak yang bekerjasama yang telah melakukan transaksi, menunjuk orang lain untuk menjadi wakilnya agar menerima uang dan atau surat berharga lainnya dari harta yang dijual, maka pihak lain tidak dapat memecat wakil itu.
(2)    Hanya pihak yang menunjuk yang berhak memecat wakil yang ditunjuknya.
(3)    Pemecatan wakil oleh pihak lain yang bekerjasama dapat dilakukan apabila telah menerima pendelegasian dari pihak lain yang berhak.

Pasal 184
Tidak satu pihak pun yang boleh meminjamkan harta syirkah kepada pihak ketiga tanpa izin dari anggota syirkah lainnya.

Pasal 185
Biaya perjalanan yang dilakukan oleh salah satu pihak yang bekerjasama untuk kepentingan usaha bersama, dibebankan pada biaya syirkah.

Pasal 186
Setiap pihak anggota syirkah boleh menggadaikan harta syirkah atau menerima harta gadai; mengembangkan usaha dengan barang  syirkah-nya ke luar negeri; dan membuat kerjasama dengan pihak ketiga, dengan izin semua pihak yang bekerja sama.

BAB VII
MUDHARABAH

Bagian Pertama
Syarat Mudharabah
Pasal 187
(1)    Pemilik modal wajib menyerahkan dana dan atau barang yang berharga kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dalam usaha.
(2)    Penerima modal menjalankan usaha dalam bidang yang disepakati.
(3)    Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan ditetapkan dalam akad.

Pasal 188
Rukun kerjasama dalam modal dan usaha adalah:
a.    shahib al-mal/pemilik modal;
b.    mudharib/pelaku usaha; dan
c.    akad.

Pasal 189
Kesepakatan bidang usaha yang akan dilakukan dapat bersifat mutlak/bebas dan muqayyad/terbatas pada bidang usaha tertentu, tempat tertentu, dan waktu tertentu.

Pasal 190
Pihak yang melakukan usaha dalam syirkah al-mudharabah harus memiliki keterampilan yang diperlukan dalam usaha.

Pasal 191
(1)    Modal harus berupa barang, uang dan atau barang yang berharga.
(2)    Modal harus diserahkan kepada pihak yang berusaha/mudharib.
(3)    Jumlah modal dalam suatu akad mudharabah harus dinyatakan dengan pasti.

Pasal 192
Pembagian keuntungan hasil usaha antara shahib al-mal dengan mudharib dinyatakan secara jelas dan pasti.
Pasal 193
Akad mudharabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal.

Bagian Kedua
Ketentuan Mudharabah

Pasal 194
(1)    Status benda yang berada di tangan mudharib yang diterima dari shahib al-mal, adalah modal.
(2)    Mudharib berkedudukan sebagai wakil shahib al-mal dalam menggunakan modal yang diterimanya.
(3)    Keuntungan yang dihasilkan dalam mudharabah, menjadi milik bersama.

Pasal 195
(1)    Mudharib berhak membeli barang dengan maksud menjualnya kembali untuk memperoleh untung.
(2)    Mudharib berhak menjual dengan harga tinggi atau rendah, baik dengan tunai maupun cicilan.
(3)    Mudharib berhak menerima pembayaran dari harga barang dengan pengalihan piutang.
(4)    Mudharib tidak boleh menjual barang dalam jangka waktu yang tidak biasa dilakukan oleh para pedagang.

Pasal 196
Mudharib tidak boleh menghibahkan, menyedekahkan, dan atau meminjamkan harta kerjasama, kecuali bila mendapat izin dari pemilik modal.

Pasal 197
(1)    Mudharib berhak memberi kuasa kepada pihak lain untuk bertindak sebagai wakilnya untuk membeli dan menjual barang jika sudah disepakati dalam akad mudharabah.
(2)    Mudharib berhak mendepositokan dan menginvestasikan harta kerjasama dengan sistem syari'ah.
(3)    Mudharib berhak menghubungi pihak lain untuk melakukan jual beli barang sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Pasal 198
(1)    Mudharib berhak atas keuntungan sebagai imbalan pekerjaannya yang disepakati dalam akad.
(2)    Mudharib tidak berhak mendapatkan imbalan jika usaha yang dilakukannya rugi.

Pasal 199
(1)    Pemilik modal berhak atas keuntungan berdasarkan modalnya yang disepakati dalam akad.
(2)    Pemilik modal tidak berhak mendapatkan keuntungan jika usaha yang dilakukan oleh mudharib merugi.

Pasal 200
Mudharib tidak boleh mencampurkan kekayaanya sendiri dengan harta kerjasama dalam melakukan mudharabah, kecuali bila sudah menjadi kebiasaan di kalangan pelaku usaha.

Pasal 201
Mudharib dibolehkan mencampurkan kekayaannya sendiri dengan harta mudharabah jika mendapat izin dari pemilik modal dalam melakukan usaha-usaha khusus tertentu.

Pasal 202
Keuntungan hasil usaha yang menggunakan modal campuran/shahib al-mal dan mudharib, dibagi secara proporsional atau atas dasar kesepakatan semua pihak.

Pasal 203
Biaya perjalanan yang dilakukan oleh mudharib dalam rangka melaksanakan bisnis kerjasama, dibebankan pada modal dari shahib al-mal.

Pasal 204
Mudharib wajib menjaga dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik modal dalam akad.

Pasal 205
Mudharib wajib bertanggung jawab terhadap resiko kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh usahanya yang melampaui batas yang diizinkan dan atau tidak sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam akad.

Pasal 206
Akad mudharabah selesai apabila waktu kerjasama yang disepakati dalam akad telah berakhir.

Pasal 207
(1)    Pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah.
(2)    Pemberhentian kerjasama oleh pemilik modal diberitahukan kepada mudharib.
(3)    Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam kerjasama mudharabah.
(4)    Perselisihan antara pemilik modal dengan mudharib dapat diselesaikan dengan perdamaian/al-shulh dan atau melalui  pengadilan.

Pasal 208
Kerugian usaha dan kerusakan barang dagangan dalam kerjasama mudharabah yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib, dibebankan pada pemilik modal.

Pasal 209
Akad mudharabah berakhir dengan sendirinya jika pemilik modal atau mudharib meninggal dunia, atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

Pasal 210
(1)    Pemilik modal berhak melakukan penagihan terhadap pihak-pihak lain berdasarkan bukti dari mudharib yang telah meningal dunia.
(2)    Kerugian yang diakibatkan oleh meninggalnya mudharib, dibebankan pada pemilik modal.

BAB VIII
MUZARA’AH DAN MUSAQAH

Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Muzara’ah

Pasal 211
Rukun muzara’ah adalah :
a.    pemilik lahan;
b.    penggarap;
c.    lahan yang digarap; dan
d.    akad.
Pasal 212
Pemilik lahan harus menyerahkan lahan yang akan digarap kepada pihak yang akan menggarap.

Pasal 213
Penggarap wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimanya.

Pasal 214
Penggarap  wajib  memberikan   keuntungan  kepada
pemilik lahan bila pengelolaan yang dilakukannya menghasilkan keuntungan.

Pasal 215
(1)    Akad muzara’ah dapat dilakukan secara mutlak dan atau terbatas.
(2)    Jenis benih yang akan ditanam dalam muzara’ah terbatas harus dinyatakan secara pasti dalam akad, dan diketahui oleh penggarap.
(3)    Penggarap bebas memilih jenis benih tanaman untuk ditanam dalam akad muzara’ah yang mutlak.
(4)    Penggarap wajib memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lahan, keadaan cuaca, serta cara yang memungkinkan untuk mengatasinya menjelang musim tanam.

Pasal 216
Penggarap wajib menjelaskan perkiraan hasil panen kepada pemilik lahan dalam akad muzara’ah mutlak.

Pasal 217
Penggarap dan pemilik lahan dapat melakukan kesepakatan mengenai pembagian hasil pertanian yang akan diterima oleh masing-masing pihak.

Pasal 218
(1)    Penyimpangan yang dilakukan penggarap dalam akad muzara’ah, dapat mengakibatkan batalnya akad itu.
(2)    Seluruh hasil panen yang dilakukan oleh penggarap yang melakukan pelanggaran sebagaimana dalam ayat (1), menjadi milik pemilik lahan.
(3)    Dalam hal terjadi keadaan seperti pada ayat (2), pemilik lahan dianjurkan untuk memberi imbalan atas kerja yang telah dilakukan penggarap.


Pasal 219
(1)    Penggarap berhak melanjutkan akad muzara’ah jika tanamannya belum layak dipanen, meskipun pemilik lahan telah meninggal dunia.
(2)    Ahli waris pemilik lahan wajib melanjutkan kerjasama muzara’ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal, sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen.

Pasal 220
(1)    Hak menggarap lahan dapat dipindahkan dengan cara diwariskan bila penggarap meninggal dunia, sampai tanamannya bisa dipanen.
(2)    Ahli waris penggarap berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad muzara’ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal.

Pasal 221
Akad muzara’ah berakhir jika waktu yang disepakati telah berakhir.

Bagian Kedua
Rukun dan Syarat Musaqah

Pasal 222
Rukun musaqah adalah:
a.    pihak pemasok tanaman;
b.    pemelihara tanaman;
c.    tanaman yang dipelihara; dan
d.    akad.

Pasal 223
(1)    Pemilik tanaman wajib menyerahkan tanaman kepada pihak pemelihara.
(2)    Pemelihara wajib memelihara tanaman yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 224
Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.

Pasal 225
Pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman harus dinyatakan secara pasti dalam akad.

Pasal 226
Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.

BAB IX
KHIYAR

Bagian Pertama
Khiyar Syarth

Pasal 227
(1)    Penjual dan atau pembeli dapat bersepakat untuk mempertimbangkan secara matang dalam rangka melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang dilakukannya.
(2)    Waktu yang diperlukan dalam ayat (1) adalah tiga hari, kecuali disepakati lain dalam akad.

Pasal 228
Apabila masa khiyar telah lewat, sedangkan para pihak yang mempunyai hak khiyar tidak menyatakan membatalkan atau melanjutkan akad jual beli, akad jual beli berlaku secara sempurna.

Pasal 229
(1)    Hak khiyar al-syarth tidak dapat diwariskan.
(2)    Pembeli menjadi pemilik penuh atas benda yang dijual setelah kematian penjual pada masa khiyar.
(3)    Kepemilikan benda yang berada dalam rentang waktu khiyar berpindah kepada ahli waris pembeli jika pembeli meninggal dalam masa khiyar.

Pasal 230
Pembeli wajib membayar penuh terhadap benda yang dibelinya jika benda itu rusak ketika sudah berada di tangannya sesuai dengan harga sebelum rusak.

Bagian Kedua
Khiyar Naqdi

Pasal 231
(1)    Penjual dan pembeli dapat melakukan akad dengan pembayaran yang ditangguhkan.
(2)    Jual beli sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) batal jika pembeli tidak membayar benda yang dibelinya pada waktu yang dijanjikan.
(3)    Jual beli sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) batal jika pembeli meninggal pada tenggang waktu khiyar sebelum melakukan pembayaran.

Bagian Ketiga
Khiyar Ru’yah

Pasal 232
(1)    Pembeli berhak memeriksa contoh benda yang akan dibelinya.
(2)    Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli benda yang telah diperiksanya.
(3)    Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli jika benda yang dibelinya tidak sesuai dengan contoh.
(4)    Hak untuk memeriksa benda yang akan dibeli, dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Pasal 233
(1)    Pembeli benda yang termasuk benda tetap, dapat memeriksa seluruhnya atau sebagiannya saja.
(2)    Pembeli benda bergerak yang ragam jenisnya, harus memeriksa seluruh jenis benda-benda tersebut.

Pasal 234
(1)    Pembeli yang buta boleh melakukan jual beli dengan hak ru’yah melalui media.
(2)    Pemeriksaan benda yang akan dibeli oleh pembeli yang buta dapat dilakukan secara langsung atau oleh wakilnya.
(3)    Pembeli yang buta kehilangan hak pilihnya jika benda yang dibeli sudah dijelaskan sifat-sifatnya, dan telah diraba, dicium, atau dicicipi olehnya.

Bagian Keempat
Khiyar ‘Aib

Pasal 235
Benda yang diperjualbelikan harus terbebas dari ‘aib, kecuali telah dijelaskan sebelumnya.

Pasal 236
Pembeli berhak meneruskan atau membatalkan akad jual beli yang obyeknya ‘aib tanpa penjelasan sebelumnya dari pihak penjual.

Pasal 237
(1)    ‘aib benda yang menimbulkan perselisihan antara pihak penjual dan pihak pembeli diselesaikan oleh Pengadilan.
(2)    ‘aib benda diperiksa dan ditetapkan oleh ahli dan atau lembaga yang berwenang.
(3)    Penjual wajib mengembalikan uang pembelian kepada pembeli apabila obyek dagangan ‘aib karena kelalaian penjual.
(4)    Pengadilan berhak menolak tuntutan pembatalan jual beli dari pembeli apabila ‘aib benda terjadi karena kelalaian pembeli.

Pasal 238
Pengadilan berhak menetapkan status kepemilikan benda tambahan dari benda yang ‘aib yang disengketakan.

Pasal 239
(1)    Pembeli bisa menolak seluruh benda yang dibeli secara borongan jika terbukti beberapa diantaranya sudah ‘aib sebelum serah terima.
(2)    Pembeli dibolehkan hanya membeli benda-benda yang tidak ‘aib.

Pasal 240
Obyek jual beli yang telah digunakan atau dimanfaatkan secara sempurna tidak dapat dikembalikan.

Pasal 241
(1)    Penjualan benda yang ‘aib-nya tidak merusak kualitas benda yang diperjualbelikan yang diketahui sebelum serah terima, adalah sah.
(2)    Pembeli dalam penjualan benda yang ‘aib yang dapat merusak kualitasnya, berhak untuk mengembalikan benda itu kepada penjual dan berhak memperoleh seluruh uangnya kembali.

Pasal 242
(1)    Penjualan benda yang tidak dapat dimanfaatkan lagi, tidak sah.
(2)    Pembeli berhak untuk mengembalikan barang sebagaimana dalam ayat (1) kepada penjual, dan berhak menerima kembali seluruh uangnya.

Bagian Kelima
Khiyar Ghabn dan Taghrib

Pasal 243
Pembeli berhak untuk meneruskan atau membatalkan akad karena penjual memberi keterangan yang salah mengenai kualitas benda yang dijualnya.

Pasal 244
(1)    Pembeli dapat menuntut pihak penjual untuk menyediakan barang yang sesuai dengan keterangannya.
(2)    Pembeli dapat mengajukan ke pengadilan untuk menetapkan agar pemberi keterangan palsu untuk menyediakan barang yang sesuai dengan keterangannya atau didenda.

Pasal 245
(1)    Hak pilih karena salah memberi keterangan sebagai ditetapkan pada ayat (1) dapat diwariskan.
(2)    Pembeli kehilangan hak pilihnya sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) dan (2), jika ia telah memanfaatkan benda yang dibelinya secara sempurna.

Pasal 246
Penjualan benda yang didasarkan keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja oleh penjual atau wakilnya, adalah batal.

Pasal 247
(1)    Pembelian benda yang haram diperjualbelikan, tidak sah.
(2)    Pembeli benda yang disertai keterangan yang salah yang dilakukan tidak sengaja, adalah sah.
(3)    Pembeli dalam akad yang diatur pada ayat (2) di atas, berhak untuk membatalkan atau meneruskan akad tersebut.

Pasal 248
(1)    Pihak yang merasa tertipu dalam akad jual beli dapat membatalkan penjualan tersebut.
(2)    Persengketaan antara korban penipuan dengan pelaku penipuan dapat diselesaikan dengan damai/al-shulh dan atau ke pengadilan.

Pasal 249
Pembeli yang menjadi korban penipuan, kehilangan hak untuk membatalkan akad jual beli jika benda yang dijadikan obyek akad telah dimanfaatkan secara sempurna.

Pasal 250
(1)    Hak untuk melakukan pembatalan akad jual beli yang disertai dengan penipuan, tidak dapat diwariskan.
(2)    Hak untuk melakukan pembatalan akad jual beli yang disertai dengan penipuan, berakhir apabila pihak yang tertipu telah mengubah dan atau memodifikasi benda yang dijadikan obyek jual beli.

BAB X
IJARAH

Bagian Pertama
Rukun Ijarah

Pasal 251
Rukun ijarah adalah:
a.    pihak yang menyewa;
b.    pihak yang menyewakan;
c.    benda yang di-ijarah-kan; dan
d.    akad.

Pasal 252
(1)    Shigat akad ijarah harus menggunakan kalimat yang jelas.
(2)    Akad ijarah dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, dan atau isyarat.

Pasal 253
Akad ijarah dapat diubah, diperpanjang, dan atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan.

Pasal 254
(1)    Akad ijarah dapat diberlakukan untuk waktu yang akan datang.
(2)    Para pihak yang melakukan akad ijarah tidak boleh membatalkannya hanya karena akad itu masih belum berlaku.

Pasal 255
Akad ijarah yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan karena ada penawaran yang lebih tinggi dari pihak ketiga.

Pasal 256
(1)    Jika pihak yang menyewa menjadi pemilik dari harta yang diijarahkan, maka akad ijarah berakhir dengan sendirinya.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga pada ijarah jama’i/kolektif.

Bagian Kedua
Syarat Pelaksanaan dan Penyelesaian Ijarah

Pasal 257
Untuk menyelesaikan suatu proses akad ijarah, pihak-pihak   yang    melakukan    akad    harus    mempunyai
kecakapan melakukan perbuatan hukum.

Pasal 258
Akad ijarah dapat dilakukan dengan tatap muka maupun jarak jauh.

Pasal 259
Pihak yang menyewakan benda haruslah pemilik, wakilnya, atau pengampunya.

Pasal 260
(1)    Penggunaan benda ijarah-an harus dicantumkan dalam akad ijarah.
(2)    Jika penggunaan benda ijarah-an tidak dinyatakan secara pasti dalam akad, maka benda ijarah-an digunakan berdasarkan aturan umum dan kebiasaan.

Pasal 261
Jika salah satu syarat dalam akad ijarah tidak ada, maka akad itu batal.

Pasal 262
(1)    Uang ijarah tidak harus dibayar apabila akad ijarahnya batal.
(2)    Harga ijarah yang wajar/ujrah al-mitsli adalah harga ijarah yang ditentukan oleh ahli yang berpengalaman dan jujur.

Bagian Ketiga
Uang Ijarah dan Cara Pembayarannya

Pasal 263
(1)    Jasa penyewaan dapat berupa uang, surat berharga, dan atau benda lain berdasarkan kesepakatan.
(2)    Jasa penyewaan dapat dibayar dengan atau tanpa uang muka, pembayaran didahulukan, pembayaran setelah obyek ijarah selesai digunakan, atau diutang berdasarkan kesepakatan.

Pasal 264
(1)    Uang muka ijarah yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan kecuali ditentukan lain dalam akad.
(2)    Uang muka ijarah harus dikembalikan oleh pihak yang menyewakan jika pembatalan ijarah dilakukan oleh pihak yang menyewakan.
(3)    Uang muka ijarah tidak harus dikembalikan oleh pihak yang menyewakan jika pembatalan ijarah dilakukan oleh pihak yang akan menyewa.

Bagian Keempat
Penggunaan Obyek Ijarah

Pasal 265
(1)    Penyewa dapat menggunakan obyek ijarah secara bebas jika akad ijarah dilakukan secara mutlak.
(2)    Penyewa hanya dapat menggunakan obyek ijarah secara tertentu jika akad ijarah dilakukan secara terbatas.

Pasal 266
Penyewa dilarang menyewakan dan meminjamkan obyek ijarah kepada pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan.

Pasal 267
Uang ijarah wajib dibayar oleh pihak penyewa meskipun benda yang di-ijarah-nya tidak digunakan.

Bagian Kelima
Pemeliharaan Obyek Ijarah,
Tanggungjawab Kerusakan, dan
Nilai serta Jangka Waktu Ijarah

Pasal 268
Pemeliharaan obyek ijarah adalah tanggungjawab pihak penyewa kecuali ditentukan lain dalam akad.

Pasal 269
(1)    Kerusakan obyek ijarah karena kelalaian pihak penyewa adalah tanggung jawab penyewa, kecuali ditentukan lain dalam akad.
(2)    Jika obyek ijarah rusak selama masa akad yang terjadi bukan  karena kelalaian penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib menggantinya.
(3)    Jika dalam akad ijarah tidak ditetapkan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan obyek ijarah, maka hukum kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang dijadikan hukum.

Pasal 270
Penyewa wajib membayar obyek ijarah yang rusak berdasarkan waktu yang telah digunakan dan besarnya ijarah ditentukan melalui musyawarah.

Bagian Keenam
Harga dan Jangka Waktu Ijarah

Pasal 271
(1)    Nilai atau harga ijarah antara lain ditentukan berdasarkan satuan waktu.
(2)    Satuan waktu yang dimaksud dalam ayat (1) adalah menit, jam, hari, bulan, dan atau tahun.

Pasal 272
a.    Awal waktu ijarah ditetapkan dalam akad atau atas dasar kebiasaan.
b.    Waktu ijarah dapat diubah berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal 273
Kelebihan waktu dalam ijarah-an yang dilakukan oleh pihak penyewa, harus dibayar berdasarkan kesepakatan atau kebiasaan.

Bagian Ketujuh
Jenis Barang yang Di-ijarah-kan dan
Pengembalian Obyek Ijarah

Pasal 274
(1)    Benda yang menjadi obyek ijarah harus benda yang halal atau mubah.
(2)    Benda yang di-ijarah harus digunakan untuk hal-hal yang dibenarkan menurut syari‘at.
(3)    Setiap benda yang dapat dijadikan obyek jual beli dapat dijadikan obyek ijarah.

Pasal 275
(1)    Benda yang di-ijarah-kan boleh keseluruhannya dan boleh pula sebagiannya yang ditetapkan dalam akad.
(2)    Hak-hak tambahan penyewa yang berkaitan dengan obyek ijarah ditetapkan dalam akad ijarah.
(3)    Apabila hak-hak tambahan penyewa sebagaimana dalam ayat (2) tidak ditetapkan dalam akad, maka hak-hak tambahan tersebut ditentukan berdasarkan kebiasaan.

Bagian Kedelapan
Pengembalian Obyek Ijarah

Pasal 276
Ijarah berakhir dengan berakhirnya waktu ijarah yang ditetapkan dalam akad.

Pasal 277
(1)     Cara    pengembalian    obyek    ijarah    dilakukan
berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam akad.
(2)    Bila cara pengembalian obyek ijarah tidak ditentukan dalam akad, maka pegembalian benda ijarah dilakukan sesuai dengan kebiasaan.

Bagian Kesembilan
Ijarah Muntahiyah bi Tamlik

Pasal 278
Rukun dan syarat dalam ijarah dapat diterapkan dalam pelaksanaan Ijarah Muntahiyah bi Tamlik.

Pasal 279
Dalam akad Ijarah Muntahiyah bi Tamlik suatu benda antara mu’jir/pihak yang menyewakan dengan musta’jir/pihak penyewa diakhiri dengan pembelian ma’jur/obyek ijarah oleh musta’jir/pihak penyewa.

Pasal 280
(1)    Ijarah Muntahiyah bi Tamlik harus dinyatakan secara eksplisit dalam akad.
(2)    Akad pemindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah Muntahiyah bi Tamlik berakhir.

Pasal 281
Musta’jir/penyewa dalam akad ijarah muntahiyah bi tamlik dilarang menyewakan dan atau menjual ma’jur/benda yang disewa.

Pasal 282
Harga ijarah dalam akad ijarah muntahiyah bi tamlik sudah termasuk dalam pembayaran benda secara angsuran.

Pasal 283
(1)    Pihak  mu’jir/yang menyewakan dapat melakukan
penyelesaian akad ijarah muntahiyah bi tamlik bagi musta’jir/penyewa yang tidak mampu melunasi pembiayaan sesuai kurun waktu yang disepakati.
(2)    Penyelesaian sebagaimana dalam ayat (1) dapat diselesaikan melalui perdamaian dan atau pengadilan.

Pasal 284
Pengadilan dapat menetapkan untuk menjual obyek ijarah muntahiyah bi tamlik yang tidak dapat dilunasi oleh penyewa dengan harga pasar untuk melunasi utang penyewa.

Pasal 285
(1)    Apabila harga jual obyek Ijarah Muntahiyah bi Tamlik melebihi sisa utang, maka pihak yang menyewakan harus mengembalikan sisanya kepada penyewa.
(2)    Apabila harga jual obyek Ijarah Muntahiyah bi Tamlik lebih kecil dari sisa utang, maka sisa utang tetap wajib dibayar oleh penyewa.
(3)    Apabila peminjam sebagaimana dalam ayat (2) tidak dapat melunasi sisa utangnya, Pengadilan dapat membebaskannya atas izin pihak yang menyewakan.

Bagian Kesepuluh
Shunduq Hifzi Ida’/Safe Deposit Box

Pasal 286
Penggunaan shunduq hifzi ida’/safe deposit box dapat dilakukan dengan akad ijarah.

Pasal 287
Penggunaan shunduq hifzi ida’/safe deposit box berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rukun dan syarat ijarah.

Pasal 288
Benda-benda yang dapat disimpan dalam shunduq hifzi ida’/safe deposit box adalah benda yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.

Pasal 289
Besar biaya ijarah shunduq hifzi ida’/safe deposit box ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam akad.

Pasal 290
Hak dan kewajiban pihak yang menyewakan dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat ijarah.

BAB XI
KAFALAH

Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Kafalah

Pasal 291
(1)    Rukun akad kafalah terdiri atas:
a.    kafil/penjamin;
b.    makful ‘anhu/pihak yang dijamin;
c.    makful lahu/pihak yang berpiutang;
d.    makful bihi/objek kafalah; dan
e.    akad.
(2)    Akad yang dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan para pihak baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat.

Pasal 292
Para pihak yang melakukan akad kafalah harus memiliki kecakapan hukum.

Pasal 293
(1)    Makful  ‘anhu/peminjam   harus  dikenal  oleh kafil/
 penjamin dan sanggup menyerahkan jaminannya kepada kafil/penjamin.
(2)    Makful lahu/pihak pemberi pinjaman harus diketahui identitasnya.

Pasal 294
Makful bih/objek jaminan harus:
a.    merupakan tanggungan peminjam baik berupa uang, benda, atau pekerjaan;
b.    dapat dilaksanakan oleh penjamin;
c.    merupakan piutang mengikat/lazim yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan;
d.    jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya; dan
e.    tidak diharamkan.

Pasal 295
(1)    Jaminan berlaku sesuai dengan syarat dan batas waktu yang disepakati.
(2)    Jaminan berlaku sampai terjadinya penolakan dari pihak peminjam.

Pasal 296
Kafil/penjamin dibolehkan lebih dari satu orang.

Pasal 297
Barang yang sedang digadaikan atau berada di luar tanggung jawab kafil/penjamin tidak dapat dijadikan makful bihi.

Bagian Kedua
Kafalah Muthlaqah dan Muqayyadah

Pasal 298
Kafalah dapat dilakukan dengan cara muthlaqah/tidak dengan syarat atau muaqayyadah/dengan syarat.

Pasal 299
Dalam akad kafalah yang tidak terikat persyaratan, kafalah dapat segera dituntut jika utang itu harus segera dibayar oleh debitor.

Pasal 300
Dalam akad kafalah yang terikat persyaratan, penjamin tidak dapat dituntut untuk membayar sampai syarat itu dipenuhi.

Pasal 301
Dalam hal kafalah dengan jangka waktu terbatas, tuntutan hanya dapat diajukan kepada penjamin selama jangka waktu kafalah.

Pasal 302
Penjamin tidak dapat menarik diri dari kafalah setelah akad ditetapkan kecuali dipersyaratkan lain.

Bagian Ketiga
Kafalah atas Diri dan Harta

Pasal 303
Akad kafalah terdiri atas kafalah atas diri dan kafalah atas harta.

Pasal 304
(1)    Pihak pemberi pinjaman memiliki hak memilih untuk menuntut pada penjamin atau kepada pihak peminjam.
(2)    Dalam melaksanakan hak tersebut kepada salah satu pihak dari kedua pihak itu tidak berarti bahwa pihak pemberi pinjaman kehilangan hak terhadap yang lainnya.

Pasal 305
Pihak-pihak  yang  mempunyai  utang bersama berarti
saling menjamin satu sama lain, dan salah satu pihak dari mereka bisa dituntut untuk membayar seluruh jumlah utang.

Pasal 306
(1)    Jika ada suatu syarat pada akad jaminan bahwa peminjam menjadi bebas dari tanggung jawabnya, maka akad itu berubah menjadi hawalah/ pemindahan utang.
(2)    Jika peminjam melakukan hawalah/pemindahan utang, maka debitur lain yang dipindahkan utangnya berhak menuntut pembayaran kepada salah satu pihak dari mereka yang diinginkannya.

Pasal 307
(1)    Jika penjamin meninggal dunia, ahli warisnya berkewajiban untuk menggantikannya atau menunjuk penggantinya.
(2)    Jika ahli waris gagal dalam menghadirkan peminjam, maka harta peninggalan penjamin harus digunakan untuk membayar utang yang dijaminnya.
(3)    Jika pemberi pinjaman meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat menuntut sejumlah uang jaminan kepada penjamin.

Pasal 308
Jika pihak pemberi pinjaman menangguhkan tuntutannya kepada peminjam maka ia dianggap telah pula menangguhkan tuntutannya kepada penjamin.

Pasal 309
(1)    Pihak pemberi pinajaman dapat memaksa peminjam untuk membayar utang dengan segera apabila diduga yang bersangkutan akan melarikan diri dari tanggung jawabnya.
(2)    Pengadilan dapat memaksa peminjam untuk mencari penjamin atas permohonan pihak pemberi pinjaman.

Pasal 310
(1)    Jika penjamin telah melunasi utang peminjam kepada pihak pemberi pinjaman, maka penjamin berhak menuntut kepada peminjam sehubungan dengan kafalah-nya.
(2)    Jika penjamin seperti dimaksud ayat (1) di atas hanya mampu melunasi sebagian utang peminjam, maka ia hanya berhak menuntut sebesar utang yang telah dibayarkannya.

Bagian Keempat
Pembebasan dari Akad Kafalah

Pasal 311
Apabila penjamin telah menyerahkan barang jaminan kepada pihak pemberi pinjaman di tempat yang sah menurut hukum, maka penjamin bebas dari tanggung jawab.

Pasal 312
Apabila penjamin telah menyerahkan peminjam kepada pihak pemberi pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam akad atau sebelum waktu yang ditentukan, maka penjamin bebas dari tanggung jawab.

Pasal 313
(1)    Penjamin dibebaskan dari tanggung jawab jika peminjam meninggal dunia.
(2)    Penjamin dibebaskan dari tanggung jawab apabila peminjam membebaskannya.
(3)    Pembebasan penjamin tidak mengakibatkan pembebasan utang peminjam.
(4)    Pembebasan utang bagi peminjam mengakibatkan pembebasan tanggung jawab bagi penjamin.

Pasal 314
Penjamin dibebaskan dari tanggung jawab jika pihak pemberi pinjaman meninggal jika peminjam adalah ahli waris tunggal dari pihak pemberi pinjaman.

Pasal 315
Jika penjamin atau peminjam berdamai dengan pihak pemberi pinjaman mengenai sebagian dari utang, keduanya dibebaskan dari akad jaminan jika persyaratan pembebasan dimasukkan ke dalam akad perdamaian mereka.

Pasal 316
Jika penjamin memindahkan tanggung jawabannya kepada pihak lain dengan persetujuan pihak pemberi pinjaman dan peminjam, maka penjamin dibebaskan dari tanggung jawab.

Pasal 317
(1)    Penjamin wajib bertanggung jawab untuk membayar utang peminjam jika peminjam tidak melunasi utangnya.
(2)    Penjamin wajib mengganti kerugian untuk barang yang hilang atau rusak karena kelalaiannya.

BAB XII
HAWALAH

Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Hawalah

Pasal 318
(1)    Rukun Hawalah/pemindahan utang terdiri atas:
a.    muhil/peminjam;
b.    muhal/pemberi pinjaman;
c.    muhal ‘alaih/penerima hawalah;
d.    muhal bihi/utang; dan
e.    akad.
(2)    Akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinyatakan oleh para pihak secara lisan, tulisan, atau isyarat.

Pasal 319
Para pihak yang melakukan akad hawalah/ pemindahan utang harus memiliki kecakapan hukum.

Pasal 320
(1)    Peminjam harus memberitahukan kepada pemberi pinjaman bahwa ia akan memindahkan utangnya kepada pihak lain.
(2)    Persetujuan pemberi pinjaman mengenai rencana peminjam untuk memindahkan utang seperti yang dimaksud pada ayat  (1), adalah syarat dibolehkannya akad hawalah/pemindahan utang.
(3)    Akad hawalah/pemindahan utang dapat dilakukan jika pihak penerima hawalah/pemindahan utang menyetujui keinginan peminjam pada ayat (1).

Pasal 321
(1)    Hawalah/pemindahan utang tidak disyaratkan adanya utang dari penerima hawalah/pemindahan utang, kepada pemindah utang.
(2)    Hawalah/pemindahan utang tidak disyaratkan adanya sesuatu yang diterima oleh pemindah utang dari pihak yang menerima hawalah/ pemindahan utang sebagai hadiah atau imbalan.

Bagian Kedua
Akibat Hawalah


Pasal 322
(1)    Pihak yang utangnya dipindahkan, wajib membayar utangnya kepada penerima hawalah.
(2)    Penjamin utang yang dipindahkan, kehilangan haknya untuk menahan barang jaminan.

Pasal 323
(1)    Utang pihak peminjam yang meninggal sebelum melunasi utangnya, dibayar dengan harta yang ditinggalkannya.
(2)    Pembayaran utang kepada penerima hawalah/ pemindahan utang harus didahulukan atas pihak-pihak pemberi pinjaman lainnya jika harta yang ditinggalkan oleh peminjam tidak mencukupi.

Pasal 324
Akad hawalah/pemindahan utang yang bersyarat menjadi batal dan utang kembali kepada peminjam jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi.

Pasal 325
Peminjam wajib menjual kekayaannya jika pembayaran utang yang dipindahkan ditetapkan dalam akad bahwa utang akan dibayar dengan dana hasil penjualan kekayaannya.

Pasal 326
Pembayaran utang yang dipindahkan dapat dinyatakan dan dilakukan dengan waktu yang pasti, dan dapat pula dilakukan tanpa waktu pembayaran yang pasti.

Pasal 327
Pihak peminjam terbebas dari kewajiban membayar utang jika penerima hawalah/pemindahan utang membebaskannya.

Pasal 328
Apabila terjadi hawalah pada seseorang, kemudian orang yang menerima pemindahan utang tersebut meninggal dunia, maka pemindahan utang yang telah terjadi tidak dapat diwariskan.

BAB XIII
RAHN

Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Rahn

Pasal 329
(1)    Akad gadai terdiri dari unsur: penerima gadai, pemberi gadai, harta gadai, utang, dan akad.
(2)    Akad yang dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dinyatakan oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, atau isyarat.

Pasal 330
Para pihak yang melakukan akad gadai harus memiliki kecakapan hukum.

Pasal 331
Akad gadai sempurna bila harta gadai telah dikuasai oleh penerima gadai.
Pasal 332
(1)    Harta gadai harus bernilai dan dapat diserahkan-terimakan. 
(2)    Harta gadai harus ada ketika akad dibuat.

Bagian Kedua
Penambahan dan Penggantian Harta Rahn

Pasal 333
Segala sesuatu yang termasuk dalam harta gadai, maka turut digadaikan pula.
Pasal 334
Harta gadai dapat diganti dengan harta gadai yang lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 335
Utang yang dijamin oleh harta gadai bisa ditambah secara sah dengan jaminan harta gadai yang sama.

Pasal 336
Setiap tambahan dari harta gadai merupakan bagian dari harta gadai asal.

Bagian Ketiga
Pembatalan Akad Rahn

Pasal 337
Akad gadai dapat dibatalkan bila harta gadai belum dikuasai oleh penerima gadai.

Pasal 338
Penerima gadai dengan kehendak sendiri dapat membatalkan akad gadainya.

Pasal 339
Pemberi gadai tidak dapat membatalkan akad gadainya tanpa persetujuan dari penerima gadai.

Pasal 340
(1)    Pemberi gadai dan penerima gadai dapat membatalkan akad gadainya melalui kesepakatan.
(2)    Penerima gadai boleh menahan harta gadai setelah pembatalan akad gadai sampai utang yang dijamin oleh harta gadai itu dibayar lunas.

Pasal 341
Pemberi gadai boleh mengadakan akad gadai secara sah dalam kaitan dengan sejumlah uang dari dua penerima gadai, dan harta gadai itu menjamin kedua utang itu.

Bagian Keempat
Rahn Harta Pinjaman

Pasal 342
(1)    Seseorang boleh menggadaikan harta pinjaman dengan seizin pihak yang meminjamkannya.
(2)    Apabila pemilik harta tersebut di atas memberi izin tanpa syarat apapun, maka peminjam boleh menggadaikannya dengan cara apapun.
(3)    Apabila pemilik harta tersebut di atas memberi izin dengan syarat, maka peminjam tidak boleh menggadaikan harta tersebut kecuali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban dalam Rahn

Pasal 343
(1)    Penerima gadai mempunyai hak menahan harta gadai sampai utang pemberi gadai dibayar lunas.
(2)    Jika pemberi gadai meninggal, maka penerima gadai mempunyai hak istimewa dari pihak-pihak yang lain dan boleh mendapat pembayaran utang dari harta gadai itu.

Pasal 344
Adanya harta gadai tidak menghilangkan hak penerima gadai untuk menuntut pembayaran utang.

Pasal 345
Pemberi gadai dapat menuntut salah satu harta gadainya jika ia telah membayar lunas utang pada salah satu harta gadainya.

Pasal 346
Pemilik harta yang dipinjamkan dan telah digadaikan, mempunyai hak untuk meminta kepada pemberi gadai guna menebus harta gadai serta mengembalikannya kepadanya.

Pasal 347
Akad gadai tidak batal karena pemberi gadai atau penerima gadai meninggal.

Pasal 348
(1)    Ahli waris yang memiliki kecakapan hukum dapat menggantikan pemberi gadai yang meninggal.
(2)    Wali dari ahli waris yang tidak cakap hukum pemberi gadai yang meninggal dapat menjual harta gadai setelah mendapat izin terlebih dahulu dari penerima harta gadai, lalu membayar utang pemberi gadai.

Pasal 349
Barang siapa yang meminjamkan harta yang kemudian harta tersebut digadaikan oleh peminjam dengan seizinnya, tidak berhak menuntut harta tersebut dari penerima gadai sampai utang yang dijamin oleh harta gadai itu dilunasi, walaupun sudah meninggal.

Pasal 350
(1)    Apabila pemberi gadai meninggal dunia dalam keadaan pailit, pinjaman tersebut tetap berada dalam status harta gadai.
(2)    Harta gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh dijual tanpa persetujuan pihak pemberi gadai.
(3)    Apabila pihak pemberi gadai bermaksud menjual harta gadai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harta tersebut harus dijual meskipun tanpa persetujuan penerima gadai.

Pasal 351
(1)    Dalam hal kematian pemberi pinjaman harta yang digadaikan dan utangnya melebihi harta kekayaannya, maka pemberi gadai harus dipanggil untuk membayar utang, dan menebus harta gadai yang telah ia pinjam dari yang meninggal.
(2)    Apabila pemberi gadai tidak mampu membayar utang tersebut, maka harta yang dipinjamnya akan terus dalam status sebagai harta gadai dalam kekuasaan penerima gadai.
(3)    Ahli waris dari pemberi gadai bisa menebus harta itu dengan cara membayar utangnya.

Pasal 352
(1)    Jika ahli waris penerima gadai tidak melunasi utang pewaris, maka pemberi gadai dibolehkan menjual harta gadai untuk melunasi utang pewaris.
(2)    Jika hasil penjualan harta gadai melebihi jumlah utang penerima gadai, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris dari penerima gadai.
(3)    Jika hasil penjualan harta gadai kurang atau tidak cukup untuk melunasi utang penerima gadai, maka pemberi gadai berhak menuntut pelunasan utang tersebut kepada ahli warisnya.

Pasal 353
Kepemilikan harta gadai beralih kepada ahli waris jika penerima gadai meninggal.

Bagian Keenam
Hak Rahin dan Murtahin

Pasal 354
Akad gadai batal jika salah satu pihak menggadaikan lagi harta gadai ke pihak ketiga tanpa izin dari pihak lainnya.
Pasal 355
Pemberi gadai dapat menerima atau menolak akad jual beli yang dilakukan oleh penerima gadai jika penerima gadai menjual harta gadai tanpa izinnya.

Pasal 356
Pemberi dan penerima gadai dapat melakukan kesepakatan untuk meminjamkan harta gadai kepada pihak ketiga.

Pasal 357
Penerima gadai tidak boleh menggunakan harta gadai tanpa seizin pemberi gadai.

Bagian Ketujuh
Penyimpanan Harta Rahn

Pasal 358
Penerima gadai dapat menyimpan sendiri harta gadai atau pada pihak ketiga.

Pasal 359
Kekuasaan penyimpan harta gadai sama dengan kekuasaan penerima harta gadai.

Pasal 360
Penyimpan harta gadai tidak boleh menyerahkan harta tersebut baik kepada pemberi gadai maupun kepada penerima gadai tanpa izin dari salah satu pihak.

Pasal 361
(1)    Harta gadai dapat dititipkan kepada penyimpan yang lain jika penyimpan yang pertama meninggal, dengan persetujuan pemberi dan penerima gadai.
(2)    Pengadilan dapat menunjuk penyimpan harta gadai jika pemberi dan penerima gadai tidak sepakat.
Pasal 362
Pemberi gadai bertanggung jawab atas biaya penyimpanan dan pemeliharaan harta gadai, kecuali ditentukan lain dalam akad.

Bagian Kedelapan
Penjualan Harta Rahn

Pasal 363
Apabila telah jatuh tempo, pemberi gadai dapat mewakilkan kepada penerima gadai atau penyimpan atau pihak ketiga untuk menjual harta gadainya.

Pasal 364
(1)    Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus memperingatkan pemberi gadai untuk segera melunasi utangnya.
(2)    Apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya maka harta gadai dijual paksa melalui lelang syari'ah.
(3)    Hasil penjualan harta gadai digunakan untuk melunasi utang, biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
(4)    Kelebihan hasil penjualan menjadi milik pemberi gadai dan kekurangannya menjadi kewajiban pemberi gadai.

Pasal 365
Jika pemberi gadai tidak diketahui keberadaannya, maka penerima gadai boleh mengajukan kepada pengadilan agar pengadilan menetapkan bahwa penerima gadai boleh menjual harta gadai untuk melunasi utang pemberi gadai.

Pasal 366
Jika   penerima   gadai   tidak   menyimpan   dan   atau
memelihara harta gadai sesuai dengan akad, maka pemberi gadai dapat menuntut ganti rugi.

Pasal 367
Apabila harta gadai rusak karena kelalaiannya, penerima gadai harus mengganti harta gadai.

Pasal 368
Jika yang merusak harta gadai adalah pihak ketiga, maka yang bersangkutan harus menggantinya.

Pasal 369
Penyimpan harta gadai harus mengganti kerugian jika harta gadai itu rusak karena kelalaiannya.

BAB XIV
WADI’AH

Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Wadi’ah

Pasal 370
(1)    Rukun wadi’ah terdiri atas:
a.    muwaddi’/penitip;
b.    mustauda’/penerima titipan
c.    wadi’ah bih/harta titipan; dan
d.    akad.
(2)    Akad dapat dinyatakan dengan lisan, tulisan, atau isyarat.

Pasal 371
Para pihak yang melakukan akad wadi’ah harus memiliki kecakapan hukum.

Pasal 372
Harta wadi’ah harus dapat dikuasai dan diserahterimakan.
Pasal 373
Muwaddi’ dan mustaudi’ dapat membatalkan akad wadi’ah sesuai kesepakatan.

Bagian Kedua
Macam Akad Wadi’ah

Pasal 374
(1)    Akad wadi’ah terdiri atas akad wadi’ah amanah dan akad wadi’ah dhamanah.
(2)    Dalam akad wadi’ah amanah, mustaudi’ tidak dapat menggunakan wadi’ah bih, kecuali atas izin muwaddi’.
(3)    Dalam akad wadi’ah dhamanah, mustaudi’ dapat menggunakan wadi’ah bih tanpa seizin muwaddi’.

Pasal 375
(1)    Mustaudi’ dalam akad wadi’ah dhamanah dapat memberikan imbalan kepada muwaddi’ atas dasar sukarela.
(2)    Imbalan yang diberikan sebagaimana pada ayat (1) tidak boleh dipersyaratkan di awal akad.

Bagian Ketiga
Penyimpanan dan Pemeliharaan Wadi’ah Bih

Pasal 376
Mustaudi’ boleh meminta pihak lain yang dipercaya untuk menyimpan wadi’ah bih.

Pasal 377
Mustaudi’ harus menyimpan wadi’ah bih di tempat yang layak dan pantas.

Pasal 378
Jika mustaudi’ terdiri atas beberapa pihak, dan wadi’ah bih tidak dapat dibagi-bagi, maka salah satu pihak dari mereka dapat menyimpannya sendiri setelah ada persetujuan dari pihak yang lain, atau mereka menyimpannya secara bergiliran.

Pasal 379
(1)    Jika wadi’ah bih dapat dipisah-pisah, maka masing-masing muwaddi’ dapat membagi-bagi wadi’ah bih sama besarnya, sehingga setiap pihak menyimpan bagiannya.
(2)    Setiap pihak yang menyimpan bagian dari wadi’ah bih sebagaimana dalam ayat (1), dilarang menyerahkan bagian yang menjadi tanggung-jawabnya kepada pihak lain tanpa izin dari muwaddi’.

Pasal 380
(1)    Jika muwaddi’ tidak diketahui keberadaannya, mustaudi’ tetap harus menyimpan wadi’ah bih sampai diketahui dan/atau dibuktikan bahwa muwaddi’ telah tiada.
(2)    Mustaudi’ dibolehkan memindahtangankan wadi’ah bih sebagaimana dalam ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.

Pasal 381
(1)    Jika wadi’ah bih termasuk harta yang rusak bila disimpan lama, maka mustaudi’ berhak menjualnya, serta hasil penjualannya disimpan berdasarkan amanah.
(2)    Jika harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dijual dan rusak, maka mustaudi’ tidak wajib mengganti kerugian.

Pasal 382
(1)    Jika wadi’ah bih memerlukan biaya perawatan dan pemeliharaan, maka muwaddi’ harus bertanggung jawab atas biaya tersebut.
(2)    Jika muwaddi’ tidak diketahui keberadaannya, maka mustaudi’ dapat memohon ke pengadilan untuk menetapkan penyelesaian terbaik guna kepentingan muwaddi’.

Pasal 383
(1)    Jika mustaudi’ mencampurkan wadi’ah bih dengan harta lainnya yang sejenis sehingga tidak bisa dibedakan tanpa seizin muwaddi’, maka mustaudi’ dinyatakan bersalah.
(2)    Jika mustaudi’ mencampurkan wadi’ah bih dengan harta lain seizin muwaddi’, atau tanpa sengaja tercampurkan, sehingga tidak dapat dibedakan antara satu dengan yang lainnya, maka kerusakan yang terjadi pada harta tersebut bukan tanggung jawab mustaudi’.

Pasal 384
Mustaudi’ tidak berhak mengalihkan wadi’ah bih kepada pihak lain tanpa seizin muwaddi’.

Bagian Keempat
Pengembalian Wadi’ah Bih

Pasal 385
(1)    Muwaddi’ dapat mengambil kembali wadi’ah bih sesuai ketentuan dalam akad.
(2)    Setiap biaya yang berkaitan dengan pengembalian wadi’ah bih menjadi tanggung jawab muwaddi’.

Pasal 386
(1)    Apabila mustaudi’ meninggal dunia, maka ahli waris harus mengembalikan wadi’ah bih.
(2)    Mustaudi’ tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan wadi’ah bih yang terjadi sebelum diserahkan kepada muwaddi’ dan bukan karena kelalaiannya.
Pasal 387
Segala sesuatu yang dihasilkan oleh wadi’ah bih menjadi milik muwaddi’.

Pasal 388
(1)    Apabila muwaddi’ tidak diketahui lagi keberadaannya,mustaudi’ harus menyerahkan wadi’ah bih kepada keluarga muwaddi’, setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
(2)    Apabila mustaudi’ memberikan wadi’ah bih tanpa penetapan pengadilan, maka ia harus menanggung kerugian akibat perbuatannya itu.

Pasal 389
(1)    Jika mustaudi’ meninggal dunia dan sebagian harta peninggalannya merupakan wadi’ah bih, maka ahli warisnya wajib mengembalikan harta tersebut kepada muwaddi’.
(2)    Jika wadi’ah bih hilang bukan karena kelalaian ahli waris, maka mereka tidak harus menggantinya.

Pasal 390
Jika muwaddi’ meninggal, maka wadi’ah bih harus diserahkan kepada ahli warisnya.

BAB XV
GASHB DAN ITLAF

Bagian Pertama
Rukun dan Syarat Gashb

Pasal 391
Rukun gashb/perampasan terdiri atas:
a.    pelaku gashb/perampasan;
b.    korban perampasan;
c.    harta rampasan; dan
d.    perbuatan perampasan.
Pasal 392
(1)    Menghalang-halangi pihak atau pihak-pihak untuk menggunakan kekayaannya termasuk perampasan.
(2)    Mengingkari keberadaan wadi’ah bih termasuk perampasan.

Pasal 393
(1)    Pelaku perampasan diharuskan mengembalikan harta yang dirampasnya jika harta itu masih ada dalam kekuasaannya.
(2)    Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi yang berkaitan dengan penyerahan harta rampasan adalah tanggungjawab pelaku perampasan.

Pasal 394
(1)    Pelaku perampasan wajib memperbaiki dan atau mengganti kerusakan harta yang telah dirampasnya.
(2)    Pelaku perampasan wajib mengganti harta yang telah dirampasnya jika harta tersebut telah hilang atau telah dipindahtangankan.
(3)    Penggantian harta dapat dilakukan dengan harta yang sama atau dengan nilai harganya.

Pasal 395
Pelaku perampasan telah terbebas dari tanggung jawab penggantian bila ia telah menyerahkan kembali harta yang telah dirampasnya kepada pemiliknya.

Pasal 396
Perampasan dianggap tidak terjadi jika pelaku perampasan mengembalikan harta yang dirampasnya kepada korban perampasan sebelum korban perampasan mengetahui bahwa hartanya telah dirampas.


Pasal 397
Pelaku perampasan berhak mengadu ke pengadilan apabila korban perampasan menolak untuk menerima harta yang telah dirampasnya.

Pasal 398
Pelaku perampasan harus mengembalikan harta yang dirampasnya kepada korban perampasan atau kepada wali yang mengampu orang yang hartanya dirampas.

Pasal 399
Korban perampasan berhak meminta penggantian harta yang sejenis atau meminta ganti uang yang senilai dengan benda yang dirampas, kepada pelaku perampasan jika harta yang dirampas yang akan dikembalikan telah dimodifikasi atau telah berkurang kualitasnya.

Pasal 400
Pelaku perampasan wajib membayar harga penyusutan nilai dari harta yang dirampasnya jika penyusutan nilai terjadi karena perbuatannya.

Pasal 401
Setiap pertambahan nilai dari harta rampasan menjadi milik korban perampasan.

Bagian Kedua
Perampasan Benda Tetap

Pasal 402
Pelaku perampasan benda tetap wajib mengembalikan benda itu kepada pemiliknya tanpa penambahan atau pengurangan.

Pasal 403
Pelaku perampasan wajib membongkar bangunan dan
atau menebang tanaman yang dilakukannya di atas tanah yang dirampasnya atau mengeluarkan dana untuk biaya penebangan dan pembongkaran, jika tanah rampasan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal 404
Pelaku perampasan dapat menghibahkan bangunan dan tanamannya kepada pemilik apabila pemilik tanah yang dirampas menerimanya.

Bagian Ketiga
Merampas Harta Hasil Rampasan

Pasal 405
Merampas harta hasil rampasan dari pelaku perampasan adalah merampas juga.

Pasal 406
Pelaku perampasan kedua yang mengembalikan harta rampasan kepada pelaku perampasan pertama, terbebas dari tanggung jawab.

Bagian Keempat
Perusakan Harta Secara Langsung

Pasal 407
(1)    Pihak yang melakukan perusakan harta orang lain, wajib mengganti kerugian.
(2)    Pemilik berhak menuntut ganti rugi kepada perusak harta miliknya walaupun harta tersebut ketika dirusak berada di bawah kekuasaan orang lain.

Pasal 408
(1)    Barang siapa yang merusak harta milik orang lain, maka ia harus mengganti kerugian walaupun tidak sengaja.
(2)    Jika perusakan yang dimaksud dalam ayat (1), merusak keseluruhannya, maka ia harus mengganti seluruh harga harta itu.
(3)    Jika perusakan yang dimaksud dalam ayat (1), tidak merusak keseluruhannya, maka ia harus mengganti senilai yang dirusaknya.

Pasal 409
Seseorang yang melakukan sesuatu yang mengakibatkan penyusutan nilai harta milik orang lain, maka ia harus mengganti kerugian.

Pasal 410
(1)    Orang yang merusak sebuah bangunan atas perintah yang berwajib demi  kepentingan umum, tidak wajib membayar ganti rugi.
(2)    Orang yang merusak sebuah bangunan atas insiatifnya sendiri meskipun demi kepentingan umum, wajib membayar ganti rugi.

Bagian Kelima
Perusakan Harta secara Tidak Langsung

Pasal 411
(1)    Perusakan dapat terjadi dengan perbuatan langsung dan perbuatan tidak langsung; serta dilakukan secara sengaja dan tidak sengaja.
(2)    Perusak tidak langsung yang dilakukan secara sengaja, wajib membayar ganti rugi.
(3)    Perusak tidak langsung yang terjadi karena kelalaiannya, wajib membayar ganti rugi.
(4)    Ganti rugi perusakan tidak langsung dapat dilakukan secara langsung, melalui mediator, dan atau pengadilan.

Pasal 412
(1)    Pihak-pihak penyebab langsung atas kerusakan atau
penyusutan nilai suatu harta, harus bertanggung jawab.
(2)    Hakim berhak memutuskan tentang pelaku yang harus bertanggung jawab jika terdapat dua sebab yang tidak langsung yang mengakibatkan kerusakan atau penyusutan nilai suatu harta.

BAB XVI
SYIRKAH

Bagian Pertama
Syirkah Milk

Pasal 413
Syirkah milk/hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan penuh terjadi apabila ada dua pihak atau lebih, bergabung dalam suatu kepemilikan atas harta tertentu.

Pasal 414
Jika terjadi kehilangan sebagian dari hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan penuh, maka bagian kepemilikan dari sisa hak milik tersebut ditentukan berdasarkan prosentase awal masing-masing pemilik.

Pasal 415
Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan penuh terbagi atas syirkah ikhtiyari/hak milik bersama secara sukarela dan syirkah ijbari/hak milik bersama bukan karena usaha manusia.

Pasal 416
Syirkah ikhtiyari terjadi karena adanya kehendak untuk melakukan perbuatan dari para pemilik sendiri.

Pasal 417
Hak milik bersama melahirkan adanya tanggung jawab
bersama dari para pihak.

Pasal 418
Hak milik bersama atas harta dengan kepemilikan sempurna terdiri atas hak milik bersama atas harta dan hak milik bersama atas piutang.

Bagian Kedua
Pemanfaatan Syirkah Milk

Pasal 419
Pemanfaatan syirkah milk dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 420
Tidak satu pihak pun dari para pemilik syirkah milk dapat memaksa pihak-pihak lain untuk menjual atau membeli sahamnya.
Pasal 421
(1)    Hasil yang diperoleh dari harta milik bersama dengan kepemilikan penuh harus dibagi di antara para pihak secara proporsional.
(2)    Perubahan pembagian saham hanya dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

Pasal 422
(1)    Para pemilik harta bersama dengan kepemilikan penuh, ditinjau dari segi kepemilikan sahamnya, hanya dapat bertindak untuk dirinya sendiri.
(2)    Tindakan untuk atas nama pemilik yang lain hanya bisa terjadi setelah ada izin dari pemilik yang lain tersebut.

Pasal 423
Jika satu pihak menyewakan harta milik bersama, maka ia  wajib  membayar  hasil ijarah kepada pihak lainnya
 secara proporsional.

Pasal 424
Pemanfaatan syirkah milk oleh salah satu pihak pemilik hanya boleh dilakukan jika tidak menyebabkan perubahan nilai manfaat pada hak milik bersama tersebut dan setelah ada izin dari pihak lainnya.

Pasal 425
(1)    Salah satu pihak pemilik bersama tidak boleh mengubah peruntukan harta milik bersama tanpa persetujuan pemilik lainnya.
(2)    Jika dalam keadaan memaksa untuk merubah peruntukan, sementara tidak semua pemilik bersama dapat memberikan persetujuan, maka hakim dapat bertindak untuk atas nama pemilik yang tidak dapat memberikan persetujuan tersebut.

Pasal 426
Jika salah satu pihak pemilik bersama dititipi harta milik bersama, maka ia bertanggung jawab atas keamanan harta milik bersama tersebut.

Pasal 427
(1)    Penjualan saham dari harta yang tidak tercampur bisa dilakukan oleh salah satu pihak pemilik bersama tanpa adanya persetujuan pihak lainnya.
(2)    Penjualan saham dari harta yang tercampur hanya bisa dilakukan oleh salah satu pihak dari pemilik bersama setelah adanya persetujuan pihak-pihak lainnya.

Pasal 428
Jika seseorang dari sejumlah ahli waris, tanpa seizin yang lainnya, mengambil dan menggunakan sejumlah uang dari harta yang belum dibagikan, maka ia harus menanggung segala kerugian akibat perbuatannya itu.
Bagian Ketiga
Hak Atas Piutang Bersama

Pasal 429
Jika salah satu pihak atau lebih meminjamkan harta warisan yang menjadi hak milik bersama kepada pihak lain, maka piutang itu menjadi hak milik bersama.

Pasal 430
Piutang dari seorang yang meninggal merupakan hak milik bersama para ahli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Pasal 431
Utang pengganti kerugian akibat salah satu pihak merusak harta bersama, maka piutang ditanggung oleh para pemilik.

Pasal 432
(1)    Jika harta milik bersama dijual dan pembayarannya ditangguhkan, maka sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pembeli menjadi piutang bersama.
(2)    Jika harta milik bersama dijual dan disebutkan bagian masing-masing pemilik, maka masing-masing pihak memiliki piutang masing-masing dari pembeli.

Pasal 433
Salah satu pemilik piutang bersama dapat meminta dan menerima pembayaran untuk bagiannya sendiri, secara terpisah, dari yang berutang.

Pasal 434
Pembayaran yang diterima oleh salah satu pihak dari piutang yang dimiliki bersama, menjadi hak milik bersama.


Pasal 435
(1)    Jika satu pihak pemilik piutang bersama membeli sesuatu dari yang berutang seharga sahamnya maka pemilik lainnya tidak menjadi pemilik harta yang dibeli tersebut.
(2)    Pemilik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat menuntut kerugian senilai sahamnya bila harga harta yang dibeli melebihi harga saham miliknya.

Pasal 436
Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama melakukan perdamaian dengan yang berutang mengenai bagiannya, maka pemilik lainnya tetap menerima bagiannya senilai sahamnya masing-masing.

Pasal 437
(1)    Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama menerima bagiannya dari yang berutang , dan secara tidak sengaja rusak ketika berada di tangannya, maka ia tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian berkaitan dengan saham pemilik lainnya.
(2)    Sisa utang yang belum dibayar oleh yang berutang adalah milik pemilik lainnya.

Pasal 438
(1)    Jika salah satu pihak pemilik piutang bersama mempekerjakan yang berutang dengan upah yang diperhitungkan dari sahamnya, maka pemilik lainnya dapat menuntut bagiannya sesuai dengan sahamnya dari sejumlah upah yang diberikan.
(2)    Sisa piutang dari yang berutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi piutang bersama.

Pasal 439
Jika satu pihak pemilik piutang bersama membebaskan
utang yang berutang sesuai dengan sahamnya, maka sisa utang wajib dibayar oleh pemilik saham lainnya.

Pasal 440
Para pihak pemilik piutang bersama tidak boleh memperpanjang atau memperpendek tanggal pembayaran tanpa ada kesepakatan dari pihak lainnya.

Bagian Keempat
Pemisahan Hak Milik Bersama

Pasal 441
Pemisahan hak milik bersama dapat dilakukan selama dapat dihitung ukurannya dengan penetapan pembagian atau pertukaran.

Pasal 442
(1)    Pemisahan dengan cara pembagian dilakukan pada harta yang  sama jenisnya atau yang dapat dijumpai di pasar.
(2)    Setiap pemilik bersama dari harta-harta milik bersama yang sama jenisnya bisa mengambil bagiannya dengan memberitahukan pemilik lainnya.
(3)    Pembagian pada ayat (2) di atas belum sempurna sampai bagian saham milik pemilik yang tidak ada di tempat diserahkan kepadanya.
(4)    Jika bagian pemilik lain yang tidak ada di tempat itu rusak sebelum diserahkan kepadanya, maka bagian yang telah diterima oleh pemilik yang telah menerima menjadi milik bersama.

Pasal 443
(1)    Dalam hal harta yang jenisnya tidak dapat dijumpai di pasar, maka pemisahan dilakukan dengan cara pertukaran dan bisa dilangsungkan melalui kesepakatan di antara para pihak.
(2)    Untuk pertukaran yang disebutkan pada ayat (1) di atas, salah satu pihak dari para pemilik bersama tidak berhak mengambil bagiannya bila  emilik lainnya tidak ada di tempat atau tidak  ada izin.

Pasal 444
Pemisahan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan atau ketetapan pengadilan.

Bagian Kelima
Syarat-Syarat Pemisahan

Pasal 445
Pemisahan hak milik bersama hanya dapat dilakukan pada harta yang berwujud dengan status kepemilikan sempurna.

Pasal 446
Pemisahan harus dilakukan setelah bagian sahamnya diidentifikasi dan bisa dibedakan.

Pasal 447
Pemisahan harus dilakukan sesuai dengan saham yang dimiliki masing-masing pemilik.

Pasal 448
Pemisahan berdasarkan kesepakatan harus dinyatakan para pemilik baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat.

Pasal 449
Pemisahan berdasarkan penetapan pengadilan dapat dilakukan atas adanya permohonan salah satu pihak atau para pihak.

Pasal 450
Pemisahan dapat dilakukan terhadap harta yang manfaatnya    tidak   boleh   hilang   dengan    adanya
pemisahan tersebut.

Pasal 451
Pemisahan tidak boleh merugikan pihak lainnya atau pihak-pihak yang memiliki hak manfaat atas hak milik bersama tersebut.

Bagian Keenam
Cara Pemisahan

Pasal 452
Hak milik bersama yang dapat diukur dipisahkan berdasarkan ukuran.

Pasal 453
Hak milik bersama yang tidak dapat diukur dipisahkan berdasarkan nilainya.

Pasal 454
Jika salah satu pihak dari pemilik menggunakan hak milik bersama, maka ia wajib mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para pemilik lainnya sesuai dengan sahamnya, jika penggunaan tersebut menimbulkan kerugian.

Pasal 455
Jika salah satu pemilik merusak hak milik bersama, maka ia wajib mengganti kerugian untuk diserahkan kepada para pemilik lainnya sesuai dengan sahamnya.

Pasal 456
Jika salah satu pihak pemilik menerima pembayaran dari piutang bersama kemudian menghilangkannya, maka pemilik lainnya dapat menuntut ganti rugi.

BAB XVII
WAKALAH
Bagian Pertama
Rukun dan Macam Wakalah

Pasal 457
(1)    Rukun wakalah terdiri atas :
a.    wakil;
b.    muwakkil;
c.    akad.
(2)    Akad pemberian kuasa terjadi apabila ada ijab dan kabul.
(3)    Penerimaan diri sebagai penerima kuasa bisa dilakukan dengan lisan, tertulis, isyarat, dan atau perbuatan.
(4)    Akad pemberian kuasa batal jika pihak penerima kuasa menolak untuk menjadi penerima kuasa.

Pasal 458
Izin dan persetujuan sama dengan pemberian kuasa untuk bertindak sebagai penerima kuasa.

Pasal 459
Persetujuan yang terjadi kemudian, hukumnya sama dengan hukum pemberian kuasa yang terdahulu untuk bertindak sebagai penerima kuasa.

Pasal 460
(1)    Suruhan tidak sama dengan pemberian kuasa;
(2)    Suatu perintah dapat bersifat pemberian kuasa, dan atau bersifat suruhan.

Pasal 461
Transaksi pemberian kuasa dapat dilakukan dengan mutlak dan atau terbatas.

Bagian Kedua
Syarat Wakalah

Pasal 462
(1)    Orang yang menjadi penerima kuasa harus cakap bertindak hukum.
(2)    Orang yang belum cakap melakukan perbuatan hukum tidak berhak mengangkat penerima kuasa.
(3)    Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum yang berada dalam pengampuan, tidak boleh mengangkat penerima kuasa untuk melakukan perbuatan yang merugikannya.
(4)    Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum yang berada dalam pengampuan, boleh mengangkat penerima kuasa untuk melakukan perbuatan yang menguntungkannya.
(5)    Seorang anak yang telah cakap melakukan perbuatan hukum yang berada dalam pengampuan, boleh mengangkat penerima kuasa untuk melakukan perbuatan yang mungkin untung dan mungkin rugi dengan seizin walinya.

Pasal 463
(1)    Seorang penerima kuasa harus sehat akal pikirannya dan mempunyai pemahaman yang sempurna serta cakap melakukan perbuatan hukum, meski tidak perlu harus sudah dewasa.
(2)    Seorang anak yang sudah mempunyai pemahaman yang sempurna serta cakap melakukan perbuatan hukum sah menjadi seorang penerima kuasa.
(3)    Seorang anak penerima kuasa seperti disebut pada ayat (2) di atas, tidak memiliki hak dan kewajiban dalam transaksi yang dilakukannya.
(4)    Hak dan kewajiban dalam transaksi seperti disebut pada ayat (3) di atAs dimiliki oleh pemberi kuasa.

Pasal 464
Seseorang  dan  atau  badan  usaha berhak menunjuk
pihak lain sebagai penerima kuasanya untuk melaksanakan suatu tindakan yang dapat dilakukannya sendiri, memenuhi suatu kewajiban, dan atau untuk mendapatkan suatu hak dalam kaitannya dengan suatu transaksi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya.

Bagian Ketiga
Ketentuan Umum tentang Wakalah

Pasal 465
(1)    Suatu transaksi yang dilakukan oleh seorang penerima kuasa dalam hal hibah, pinjaman, gadai, titipan, peminjaman, kerjasama, dan kerjasama dalam modal/usaha, harus disandarkan kepada kehendak pemberi kuasa.
(2)    Jika transaksi tersebut seperti disebut pada ayat (1) di atas tidak merujuk untuk diatasnamakan kepada pemberi kuasa, maka transaksi itu tidak sah.

Pasal 466
Transaksi pemberian kuasa sah jika kekuasaannya dilaksanakan oleh penerima kuasa dan hasilnya diteruskan kepada pemberi kuasa.

Pasal 467
Hak dan kewajiban di dalam transaksi pemberian kuasa dikembalikan kepada pihak pemberi kuasa.

Pasal 468
Barang yang diterima pihak penerima kuasa dalam kedudukannya sebagai penerima kuasa penjualan, pembelian, pembayaran, atau penerimaan pembayaran utang atau barang tertentu, maka dianggap menjadi barang titipan.

Pasal 469
(1)    Jika   seorang  atau  badan  usaha  yang  berutang
mengirim sejumlah uang sebagai pembayaran utangnya melalui penerima kuasa kepada yang berpiutang dan uang itu hilang ketika ada di tangan penerima kuasanya sebelum diterima oleh yang berpiutang, maka yang berutang itu harus bertanggung jawab mengganti kerugian.
(2)    Bila penerima kuasa berasal dari pihak yang berpiutang, maka yang berpiutang harus bertanggung jawab mengganti kerugian.

Pasal 470
Jika seseorang atau badan usaha menunjuk dua orang secara bersamaan untuk menjadi penerima kuasanya, maka tidak cukup satu orang saja yang bertindak sebagai penerima kuasa.

Pasal 471
(1)    Pihak yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa untuk suatu masalah tertentu, tidak berhak menunjuk yang lain sebagai penerima kuasa tanpa izin yang memberikan kuasa.
(2)    Pihak yang ditunjuk oleh penerima kuasa pada ayat (1) akan menjadi penerima kuasa dari yang memberikan kuasa.

Pasal 472
Penerima kuasa yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum secara mutlak, maka ia bisa melakukan perbuatan hukum secara mutlak.

Pasal 473
Penerima kuasa yang diberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum secara terbatas, maka ia hanya bisa melakukan perbuatan hukum secara terbatas.

Pasal 474
(1)    Jika disyaratkan upah bagi penerima kuasa dalam
transaksi pemberian kuasa , maka penerima kuasa berhak atas upahnya setelah memenuhi tugasnya.
(2)    Jika pembayaran upah tidak disyaratkan dalam transaksi, dan penerima kuasa itu bukan pihak yang bekerja untuk mendapat upah, maka pelayanannya itu bersifat kebaikan saja dan ia tidak berhak meminta pembayaran.

Bagian Keempat
Pemberian kuasa Untuk Pembelian

Pasal 475
(1)    Sesuatu yang dikuasakan kepada penerima kuasa harus diketahui dengan jelas agar bisa dilaksanakan.
(2)    Pemberi kuasa harus menyatakan jenis barang yang harus dibeli.
(3)    Jika jenis barang itu sangat bervariasi, maka pemberi kuasa harus menyebutkan variannya.
(4)    Jika syarat yang terdapat dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak terpenuhi, maka transaksi pemberian kuasa tidak sah.

Pasal 476
(1)    Jika penerima kuasa menyalahi akad, maka pemberi kuasa berhak menolak atau menerima perbuatan tersebut.
(2)    Meskipun barang yang dibeli seperti disebutkan pada ayat (1) itu menguntungkan pemberi kuasa, penerima kuasa dianggap telah membeli barang untuk dirinya sendiri

Pasal 477
(1)    Jika harga suatu barang tidak disebutkan dalam akad, maka  pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa bisa membeli barang itu dengan harga pasar, atau pada suatu harga yang sedikit perbedaannya dari harga pasar.
Pasal 478
(1)    Jika harga suatu barang tidak disebutkan dalam akad, maka pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa bisa membeli barang itu dengan harga pasar, atau pada suatu harga yang sedikit perbedaannya dari harga pasar.
(2)    Jika nilai dan harga barang telah ditentukan dalam akad, maka barang itu tidak boleh dibeli bila tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan.
(3)    Jika penerima kuasa membeli sesuatu dengan harga yang sangat jauh berbeda dengan harga yang wajar, maka pemberi kuasa tidak terikat oleh pembelian itu.

Pasal 479
Jika pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa pembelian membeli suatu barang dengan cara menukarkannya dengan barang  lain, maka transaksi pemberian kuasa itu berlaku untuk musim tersebut.

Pasal 480
Jika satu pihak menunjuk pihak lain sebagai penerima kuasa untuk membeli suatu barang tertentu tidak boleh membeli barang itu untuk dirinya sendiri.

Pasal 481
(1)    Apabila setelah membeli barang itu penerima kuasa mengatakan bahwa ia telah membeli barang itu untuk dirinya sendiri, barang itu tetap menjadi milik pemberi kuasa.
(2)    Jika penerima kuasa membeli barang dengan harga lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan oleh pemberi kuasa, atau membelinya dengan harga yang tidak wajar, maka barang itu jadi milik penerima kuasa.
(3)    Barang yang dibeli oleh penerima kuasa menjadi miliknya jika telah mendapat izin dari pemberi kuasa untuk membeli barang atas nama penerima kuasa.

Pasal 482
Jika penerima kuasa menyatakan bahwa ia akan membeli barang untuk dirinya di hadapan pemberi kuasa, maka barang itu menjadi miliknya.

Pasal 483
Jika dua pihak secara terpisah menunjuk pihak yang sama sebagai penerima kuasanya untuk membeli sesuatu barang, maka barang itu akan menjadi milik pihak pemberi kuasa.

Pasal 484
Pihak penerima kuasa yang ditunjuk untuk melakukan pembelian suatu barang tidak boleh menjual barang miliknya sendiri kepada pemberi kuasa.

Pasal 485
Jika penerima kuasa khawatir akan terjadi kerusakan pada barang yang dibelinya sebelum diserahkan kepada pemberi kuasa, maka ia sendiri berhak mengembalikan barang tersebut kepada penjual.

Pasal 486
(1)    Pembelian benda yang ‘aib karena kekeliruan yang diakukan oleh penerima kuasa dapat dibatalkan.
(2)    Penerima kuasa dalam ayat (1) dapat membatalkan jual beli setelah mendapat izin dari pemberi kuasa.

Pasal 487
Penerima kuasa tidak berhak mengembalikan barang yang ‘aib karena kekeliruan kepada pihak penjual kecuali setelah mendapat izin dari pihak pemberi kuasa pembelian.
Pasal 488
(1)    Jika pihak penerima kuasa membeli suatu barang untuk dibayar pada waktu yang akan datang, penerima kuasa tidak berhak meminta pembayaran tunai kepada pemberi kuasa.
(2)    Jika penerima kuasa itu membeli dengan pembayaran tunai saat itu juga, dan penjual kemudian menangguhkan tanggal pembayaran, maka penerima kuasa itu berhak menuntut pembayaran tunai dari pemberi kuasanya.

Pasal 489
(1)    Jika penerima kuasa untuk pembelian membayar harga dari uangnya sendiri lalu mengambil barang yang dibelinya, maka ia bisa menuntut hak pertanggungannya kepada pemberi kuasa.
(2)    Seorang penerima kuasa yang disebut pada ayat (1) di atas bisa mendapat ganti uang yang telah dibayarkannya, atau melakukan hak penahanan atas barang itu sampai pemberi kuasa membayarnya.

Pasal 490
(1)    Jika barang yang dibeli oleh penerima kuasa secara tak sengaja rusak atau hilang tatkala masih berada di tangannya, maka ganti rugi dibayar oleh pemberi kuasa dan tidak boleh ada potongan harga.
(2)    Jika penerima kuasa melakukan hak penahanan atas barang untuk mendapatkan pembayaran, namun barang tersebut rusak atau hilang karena kelalaiannya, maka penerima kuasa harus mengganti kerugian.

Pasal 491
Pihak penerima kuasa pembelian tidak boleh menghapuskan suatu transaksi  jual beli tanpa izin dari pemberi kuasa.
Bagian Kelima
Pemberian kuasa Untuk Penjualan

Pasal 492
Pihak penerima kuasa yang telah diberi kekuasaan penuh untuk melaksanakan suatu proses transaksi jual beli berhak menjual harta milik pemberi kuasa dengan harga yang wajar.

Pasal 493
(1)    Jika pemberi kuasa telah menentukan harga, maka penerima kuasa itu tidak boleh menjual lebih rendah dari harga yang telah ditentukan.
(2)    Jika penerima kuasa menjual dengan harga yang lebih rendah, maka transaksi tersebut dihentikan sementara (mauquf) atau tergantung pada izin pemberi kuasa.
(3)    Pemberi kuasa berhak menuntut ganti rugi kepada penerima kuasa yang menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar atau lebih rendah dari harga yang disepakati dalam akad tanpa izin.

Pasal 494
Penerima kuasa tidak boleh membeli barangnya sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa kecuali atas izin pemberi kuasa.

Pasal 495
(1)    Penerima kuasa dibolehkan menjual secara mutlak jika kuasa penjualan bersifat mutlak.
(2)    Penerima kuasa dibolehkan menjual secara terbatas jika kuasa penjualan bersifat terbatas.

Pasal 496
(1)    Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan secara mutlak, maka penerima kuasa boleh menjual harta
 secara tunai atau cicilan.
(2)    Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan bahwa penjualan barang harus dilakukan secara tunai, maka penerima kuasa hanya boleh menjualnya secara tunai.

Pasal 497
Jika dalam kuasa penjualan dinyatakan bahwa penerima kuasa hanya boleh menjual harta secara keseluruhan, maka penerima kuasa tidak boleh menjual sebagiannya saja kecuali setelah mendapat izin dari pemberi kuasa.

Pasal 498
Penerima kuasa berhak menuntut jaminan dari pembeli benda yang pembayarannya dicicil meskipun tanpa izin dari pemberi kuasa.

Pasal 499
Penerima kuasa boleh menjual harta jaminan dari pembayaran cicilan yang macet setelah mendapat izin dari pemberi kuasa.

Pasal 500
Penerima kuasa tidak bertanggung jawab atas pembiayaan yang macet yang terjadi bukan karena kelalaiannya.

Pasal 501
Pemberi kuasa dibolehkan menerima pembayaran secara langsung dari benda yang dijual oleh penerima kuasa dengan sepengetahuan penerima kuasa.

Pasal 502
(1)    Penerima kuasa penjualan berhak menerima imbalan dari prestasinya berdasarkan kesepakatan dalam akad.
(2)    Jika dakam akad tidak ditentukan mengenai imbalan bagi penerima kuasa, maka penerima kuasa tidak berhak menuntut imbalan.
(3)    Pihak penerima kuasa secara profesional berhak mendapatkan imbalan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan.

Pasal 503
(1)    Jika seseorang memberi perintah kepada orang lain untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak ketiga, atau kepada negara, dan orang ini membayarkan uang yang diambil dari hartanya sendiri, maka ia boleh melaksanakan pertanggungan itu kepada orang yang memberi perintah, baik pertanggungan itu disyaratkan atau tidak.
(2)    Pelaksanaan tersebut berlaku baik ia menggunakan ungkapan yang menunjukkan pertanggungan, atau tidak.

Pasal 504
(1)    Jika seseorang memerintah orang lain untuk membayar utangnya, maka ia hanya dapat membayar sesuai dengan apa yang diperintahkan.
(2)    Jika seseorang yang telah mendapat perintah dari orang lain untuk membayar utangnya, lalu menjual kekayaan miliknya kepada yang berpiutang, dan selanjutnya ia membayar utang orang itu dengan hasil penjualan tersebut, maka orang yang membayar utang itu berhak mendapat ganti sejumlah itu dari orang yang telah memberi perintah, berapa pun jumlahnya.
(3)    Jika seseorang menjual kekayaannya sendiri kepada yang berpiutang untuk jumlah yang lebih besar dari nilai utang, maka orang yang memberi perintah agar utangnya dibayarkan tidak boleh mengurangkan kelebihan itu dari utangnya.
Pasal 505
Jika seseorang memerintah orang lain untuk menanggung pembiayaan dirinya, atau keluarganya, maka orang tersebut berhak mendapat ganti sejumlah uang yang pantas dari orang yang memberi perintah, baik penggantian sejumlah uang tersebut disyaratkan ataupun tidak.

Pasal 506
(1)    Jika seseorang memerintahkan orang lain agar meminjamkan sejumlah uang, atau memberi hibah kepada orang ketiga, dan orang tersebut mengerjakan perintah itu, maka ia berhak mendapat ganti sejumlah uang dari orang yang telah memberi perintah.
(2)    Jika orang yang memberi perintah itu tidak membuat persyaratan semacam pertanggungan dengan mengatakan bahwa ia akan menggantinya dengan uang, atau bahwa orang yang membayarkan uangnya, bisa kemudian mendapat ganti dari dia, tetapi ia hanya memerintahkan untuk membayar, maka orang yang membayar tadi tak mempunyai pertanggungan terhadap orang pemberi perintah.

Pasal 507
Suatu perintah yang diberikan oleh orang tertentu, hanya berlaku untuk barang milik orang itu saja.

Pasal 508
Jika seseorang memerintahkan orang lain untuk membayar utangnya dengan menyebut jumlahnya yang harus dibayar dari harta orang yang diperintah dan orang ini berjanji akan melakukan hal itu, tapi nyatanya gagal membayar utang itu, maka orang itu tidak bisa dipaksa untuk membayar utang itu hanya karena ia telah berjanji untuk melakukan hal itu.

Pasal 509
(1)    Jika orang yang diperintah untuk itu ternyata mempunyai utang kepada orang yang memerintah, atau ia menyimpan uang yang dititipkan oleh pemberi perintah untuk pengamanan, kemudian ia diperintah untuk membayar utang yang memerintah, maka ia dipaksa untuk membayar utangnya.
(2)    Jika orang yang memberi perintah itu, meminta agar barang tertentu milik orang yang memerintah dijual dan utangnya dibayar dari hasil penjualan barangnya itu, maka orang yang diperintah itu tidak wajib untuk menjual dan membayar utangnya tersebut, jika ia seorang penerima kuasa yang tidak diupah.
(3)    Jika seseorang penerima kuasa yang diupah, maka ia wajib  untuk menjual hartanya dan membayar utangnya dari hasil penjualan tersebut.

Pasal 510
Jika seseorang memberi sejumlah uang kepada orang lain dengan memerintahkan agar ia membayarkan uang itu kepada seseorang yang meminjaminya, maka orang lain yang berpiutang kepada orang yang memberi perintah itu tidak memiliki hak menuntut bagian dari uang itu dan orang yang diperintah hanya boleh memberikan uang itu kepada yang berpiutang yang disebut dalam perintah itu.

Pasal 511
Jika seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain dengan perintah untuk dibayarkan pada utang dari orang ketiga, dan kemudian diketahui bahwa pemilik uang itu telah meninggal sebelum uang itu diserahkan kepada yang berpiutang, maka uang itu harus disatukan dulu dengan harta peninggalannya, dan yang berpiutang itu baru bisa menuntut pembayarannya dari harta peninggalan orang itu.

Pasal 512
(1)    Jika seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain, untuk dibayarkan kepada orang yang meminjaminya dengan suatu perintah bahwa uang itu tidak boleh diserahkan, kecuali tanda penerimaan ditandatangani pada kwitansi atau tanda penerimaan yang disiapkan untuk itu, dan orang yang diperintah itu menyerahkan uang itu tanpa mendapat tanda bukti penerimaan uang, kemudian yang berpiutang itu menyangkal bahwa ia telah menerima uang itu, sedangkan yang berutang tidak dapat membuktikan pembayaran tersebut, maka yang berutang wajib membayar utang untuk kedua kalinya.
(2)    Seseorang yang berutang dapat menuntut orang yang pernah diserahi uang untuk mengganti kerugiannya.

Bagian Keenam
Pemberian Kuasa untuk Gugatan

Pasal 513
Baik penggugat maupun tergugat boleh menguasakan kepada orang lain yang mereka pilih untuk bertindak sebagai penerima kuasa dalam perkara gugatan.

Pasal 514
(1)     Seseorang yang menunjuk orang lain sebagai penerima kuasanya untuk perkara gugatan, secara sah boleh melarangnya untuk membuat suatu pengakuan terhadapnya, maka suatu pengakuan yang dibuat oleh penerima kuasa terhadap kliennya adalah tidak sah.
(2)    Jika penerima kuasa membuat pengakuan di Pengadilan, dan ia tidak diberi wewenang (kuasa) untuk hal itu, maka kekuasaan penerima kuasa tersebut dapat dicabut.

Pasal 515
Pemberian kuasa untuk gugatan tidak termasuk pemberian kuasa untuk menerima barang kecuali dinyatakan lain secara khusus dalam surat kuasa.

Bagian Ketujuh
Pencabutan Kuasa

Pasal 516
(1)    Pemberi kuasa berhak mencabut kuasa dari penerima kuasanya.
(2)    Jika seseorang yang berutang menyerahkan hartanya sebagai jaminan utang pada waktu transaksi atau beberapa waktu kemudian, lalu menunjuk seseorang sebagai kuasa untuk menjual harta jaminan utang tatkala utangnya jatuh tempo, maka pemberi kuasa tersebut tidak dapat mencabut kuasa tanpa ada persetujuan dari yang berpiutang.

Pasal 517
Suatu kuasa yang dicabut oleh penerima kuasa, maka pencabutan kuasa itu baru akan berlaku setelah diberitahukan kepada pemberi kuasa.

Pasal 518
Apabila penerima kuasa mengundurkan diri dari kuasa, maka ia harus memberitahukan pengunduran diri itu kepada pemberi kuasa.

Pasal 519
(1)    Pemberi kuasa berhak memberhentikan penerima kuasa yang ditunjuk untuk menerima hutang pada
waktu yang berutang tidak hadir.
(2)    Jika yang berutang membayar utangnya kepada penerima kuasa sebelum diberi tahu tentang pemberhentiannya, maka yang berutang tadi bebas dari utangnya.

Pasal 520
Pemberian kuasa berakhir setelah ia menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dinyatakan dalam surat kuasa.

Pasal 521
Meninggalnya pemberi kuasa menjadikan kuasa berakhir demi hukum kecuali masih ada hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Pasal 522
Akad pemberian kuasa tidak dapat dialihkan dengan cara diwariskan.

Pasal 523
Jika pemberi kuasa atau penerima kuasa menjadi gila, maka akad pemberian kuasa menjadi batal.

Pasal 524
(1)    Penerima kuasa yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dikenai sanksi.
(2)    Pengadilan dapat memutuskan sanksi denda atau ta’zir dalam bentuk lain kepada pihak penerima kuasa yang menyalahgunakan kekuasaannya atas gugatan pihak pemberi kuasa.
(3)    Pengadilan dapat menetapkan pihak penerima kuasa yang menyalahgunakan kekuasaanya ke dalam daftar orang tercela.

Pasal 525
(1)    Pihak pemberi kuasa yang membatalkan kuasanya
secara sepihak kepada pihak penerima kuasa sehingga menimbulkan kerugian pada pihak penerima kuasa dapat dikenai sanksi.
(2)    Pengadilan dapat memutuskan sanksi denda atau ta’zir dalam bentuk lain kepada pihak pemberi kuasa yang yang membatalkan pemberian kuasa secara sepihak yang merugikan pihak penerima kuasa.
(3)    Pengadilan dapat menetapkan pihak pemberi kuasa yang menyalahgunakan kekuasaanya ke dalam daftar orang tercela.

BAB XVIII
SHULH

Bagian Pertama
Ketentuan Umum Shulh

Pasal 526
(1)    Orang yang membuat suatu akad perdamaian harus cakap melakukan perbuatan hukum.
(2)    Suatu akad perdamaian yang dibuat oleh anak yang telah diberi izin oleh walinya adalah sah, selama perdamaian itu tidak berakibat kerugian yang nyata.
(3)    Jika seseorang mengajukan gugatan yang ditujukan kepada seorang anak yang telah diberi izin, dan anak itu membuat pengakuan atas hal itu, maka hasilnya adalah suatu bentuk akad perdamaian yang sah melalui pengakuan.
(4)    Seorang anak yang telah diberi izin, berhak untuk membuat suatu akad perdamaian yang sah dengan catatan ia diberi waktu untuk memikirkan tuntutannya.
(5)    Jika seorang anak menyetujui suatu akad perdamaian tentang sebagian dari tuntutannya dan di samping itu ia juga memiliki bukti untuk menunjang tuntutannya tersebut, maka akad perdamaian itu tidak sah. Tetapi, jika ia tidak memiliki bukti semacam itu, serta lawannya bersedia untuk diangkat sumpah, maka akad perdamaian itu sah.
(6)    Jika seorang anak melakukan gugatan untuk mendapatkan kembali barang dari orang lain, dan kemudian membuat akad perdamaian tentang nilai tuntutannya, maka akad perdamaian itu adalah sah.

Pasal 527
Wali seorang anak dibolehkan melakukan akad perdamaian atas gugatan terhadap harta anak, dengan ketentuan perdamaian tersebut tidak mengakibatkan kerugian yang nyata bagi anak itu.

Pasal 528
(1)    Perdamaian dapat dilakukan sendiri oleh pihak yang berperkara atau orang yang dikuasakan untuk itu sepanjang disebutkan dalam surat kuasa.
(2)    Pemberi kuasa tidak dibenarkan menyelesaikan sendiri perkaranya tanpa diketahui oleh penerima kuasa.

Pasal 529
(1)    Jika seseorang menunjuk orang lain sebagai penerima kuasanya untuk melakukan perdamaian atas suatu gugatan, maka pemberi kuasa terikat dengan perdamaian itu.
(2)    Jika seorang penerima kuasa membuat suatu perdamaian dengan cara pengakuan bahwa ia akan mengganti harta dengan harta lain, lalu ia membuat perdamaian atas namanya sendiri, maka penerima kuasa semacam ini menjadi bertanggungjawab atas suatu tuntutan yang diajukan bertalian dengan hal tersebut, dan sejumlah uang yang diselesaikan dengan cara itu, bisa diperoleh kembali dari penerima kuasa tersebut, dan penerima kuasanya sendiri bisa menuntut terhadap pemberi kuasanya.

Bagian Kedua
Penggantian Objek Shulh

Pasal 530
(1)    Jika penggantian objek perdamaian berupa barang tertentu, maka barang itu dianggap sebagai suatu barang sah sebagaimana barang asal.
(2)    Jika penggantian objek perdamaian itu berupa piutang, maka penggantian objek perdamaian dianggap sebagai pembayaran harga.

Pasal 531
Penggantian objek perdamaian dari suatu perdamaian harus berupa harta milik dari orang yang membuat perdamaian.

Pasal 532
Jika penggantian objek perdamaian berupa barang yang membutuhkan transaksi barang, maka penggantian objek perdamaian harus dinyatakan dengan jelas.

Bagian Ketiga
Gugatan dalam Shulh

Pasal 533
(1)    Jika akad perdamaian dibuat dengan materi yang berupa pengakuan atas harta yang disengketakan, maka perdamaian itu diakui sebagai sebab kepemilikan.
(2)    Jika seluruh atau sebagian dari pengganti objek perdamaian diambil dari seseorang yang berhak atas penggantian itu, maka penggantian objek perdamaian berupa barang yang digugat dari perdamaian itu, yakni bisa seluruhnya atau sebagiannya, dinyatakan sah.

Pasal 534
Jika akad perdamaian dibuat dengan pengakuan tentang manfaat suatu harta, maka hukum akad perdamaian itu adalah sama dengan hukum akad ijarah.

Pasal 535
(1)    Suatu perdamaian dengan cara penolakan atau bersikap diam saja, maka penggugat berhak atas harta penggantiannya, sedangkan tergugat berhak untuk tidak melakukan sumpah dan selesainya sengketa.
(2)    Hak syuf'ah (hak untuk didahulukan/preverence) yang melekat pada suatu benda tidak bergerak berlaku sebagai pengganti objek perdamaian.
(3)    Jika seseorang yang berhak atas harta itu lalu mengambil sebagian atau seluruh benda tidak bergerak itu, maka penggugat harus mengembalikan sejumlah pengganti perdamaian itu kepada tergugat seluruhnya atau sebagian, dan penggugat itu berhak mengajukan gugatan itu kepada orang yang menuntut dan yang punya hak tersebut.
(4)    Jika seluruh atau sebagian dari pengganti kerugian itu diambil oleh penggugat, maka penggugat berhak mengajukan gugatan atas penggantian perdamaian.

Pasal 536
Jika pihak penggugat berkeinginan memperoleh kembali hartanya, dan menyetujui suatu perdamaian untuk mendapat sebagian dari padanya, serta membebaskan tergugat dari sisa perkara yang diajukan, maka penggugat dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya dan membebaskan sisanya.

Pasal 537
Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian dengan orang lain tentang sebagian dari tuntutannya kepada orang itu, maka orang yang melaksanakan perdamaian itu dianggap telah menerima pembayaran sebagian dari tuntutannya dan telah melepaskan haknya terhadap sisanya.

Pasal 538
Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian di mana suatu utang yang segera harus dibayar, diubah menjadi utang yang dapat dibayarkan kembali di kemudian hari, maka ia dianggap telah melepaskan haknya untuk pembayaran segera.

Pasal 539
Jika seseorang melaksanakan suatu perdamaian tentang suatu utang yang harus dibayar kembali dengan sesuatu barang, bisa dibayar dengan barang lain yang sama nilainya, maka orang itu dianggap telah menunaikan kewajibannya.

Pasal 540
(1)    Apabila suatu proses perdamaian telah diselesaikan, maka  tidak satu pun dari kedua pihak berhak mempermasalahkannya lagi.
(2)    Dengan disetujuinya perdamaian itu, maka penggugat berhak atas penggantian perdamaian yang tercantum dalam transaksi perdamaian itu.

Pasal 541
Jika salah satu pihak yang melakukan transaksi perdamaian meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak berhak membatalkan perdamaian itu.
Pasal 542
Jika perdamaian itu dibuat dalam bentuk pertukaran barang, maka kedua pihak boleh menghapuskan dan menggugurkan perdamaian itu atas kehendak mereka sendiri.

Pasal 543
Jika suatu transaksi perdamaian yang dibuat berisi suatu pembayaran yang dilakukan agar dapat menghindari pengucapan sumpah, maka penggugat dianggap telah dapat memaksa tergugat untuk bersumpah.

Pasal 544
(1)    Jika objek pengganti dalam perdamaian rusak sebagian atau seluruhnya sebelum diserahkan kepada penggugat, dan pengganti kerugian itu berupa barang tertentu, maka ini dianggap sama halnya dengan suatu barang yang diambil seseorang yang berhak atas barang itu.
(2)    Jika suatu perdamaian dibuat dengan cara pengakuan, maka penggugat berhak menuntut seluruh atau sebagian barang yang dituntutnya dari perdamaian tersebut dari tergugat.
(3)    Jika pengganti kerugian dalam perdamaian berupa suatu piutang atau berupa barang yang tidak tertentu, maka perdamaian itu tidak akan terpengaruh oleh hal tersebut, dan penggugat berhak untuk menerima sejumlah yang sama dengan kerugiannya, dari tergugat.

BAB XIX
PELEPASAN HAK

Pasal 545
Pelepasan hak yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah tidak sah.

Pasal 546
Jika seseorang menyatakan bahwa ia tidak memiliki tuntutan atau perselisihan dengan orang lain, atau menyatakan bahwa ia tidak mempunyai hak apapun dari orang lain, atau ia menyatakan telah mengakhiri atau menghentikan tuntutannya pada orang lain, atau ia menyatakan tidak lagi berhak apapun dari orang lain itu, atau ia menyatakan telah menerima haknya dengan penuh dari orang lain itu, maka orang tersebut dianggap telah melepaskan hak orang lain itu.

Pasal 547
Jika seseorang telah melepaskan haknya dari orang lain, maka haknya menjadi hapus, dan seseorang itu tidak lagi berhak mengajukan tuntutan mengenai hal itu.

Pasal 548
Suatu pelepasan hak tidak berlaku terhadap hak-hak yang timbul kemudian setelah pelepasan itu.

Pasal 549
(1)    Seseorang melepaskan hak orang lain dari suatu gugatan tentang perkara tertentu merupakan hak khusus.
(2)    Seseorang menyatakan telah melepaskan hak orang lain dari semua gugatan, atau ia tidak menuntut apapun dari orang lain itu, maka merupakan hak umum.

Pasal 550
Orang yang dilepaskan haknya harus diketahui dengan jelas dan tertentu.

Pasal 551
(1)    Pelepasan hak tidak tergantung kepada kabul.
(2)    Jika pelepasan hak ditolak maka penolakan ini tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 552
(1)    Pelepasan hak utang dari seseorang yang sedang menderita sakit keras kepada anggota keluarganya, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum.
(2)    Jika pelepasan hak utang kepada seseorang yang bukan anggota keluarganya, maka pelepasan hak itu adalah sah apabila tidak lebih dari 1/3 hartanya.

Pasal 553
Pelepasan utang hanya sah apabila dilakukan oleh orang yang cakap melakukan perbuatan hukum.

BAB XX
TA’MIN

Bagian Pertama
Ta’min dan I’adah Ta’min

Pasal 554
Akad yang digunakan pada ta’min dan i’adah ta’min adalah :
a.    wakalah bil ujrah;
b.    murabahah; dan
c.    tabarru’.

Pasal 555
Prinsip wakalah bil ujrah pada ta’min dan i’adah ta’min adalah:
a.    wakalah bil ujrah boleh dilakukan antar perusahaan ta’min, agen sebagai bagian dari perusahaan dengan peserta.
b.    wakalah bil ujrah dapat diterapkan pada produk ta’min syari'ah yang mengandung unsur tabungan maupun unsur non tabungan.


Pasal 556
Objek wakalah bil ujrah meliputi antara lain:
a.    kegiatan administrasi;
b.    pengelolaan dana;
c.    pembayaran klaim;
d.    dhaman ishdar/underwriting;
e.    pengelolaan portofolio risiko;
f.    pemasaran;
g.    investasi.

Pasal 557
Akad wakalah bil ujrah harus mencantumkan, antara lain:
a.    hak dan kewajiban peserta dan perusahaan;
b.    besaran, cara dan waktu pemotongan ujrah fee dari premi;
c.    syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis ta’min yang ditransaksikan.

Pasal 558
Kedudukan para pihak dalam akad wakalah bil ujrah:
a.    perusahaan bertindak sebagai wakil yang mendapat kuasa untuk mengelola dana;
b.    peserta/pemegang polis sebagai individu, dalam produk tabungan dan non tabungan bertindak sebagai pemberi kuasa untuk mengelola dana;
c.    peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun non tabungan, bertindak sebagai pemberi kuasa untuk mengelola dana;
d.    wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin pemberi kuasa /pemegang polis;
e.    akad wakalah bersifat amanah dan bukan tanggungan sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi imbalan yang telah diterima oleh perusahaan ta’min, kecuali karena kecerobohan, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum, di samping sifat akad pada umumnya.
f.    perusahaan ta’min sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi apabila transaksi yang digunakan adalah pelaksanaan akad wakalah.

Pasal 559
(1)    Perusahaan selaku pemegang amanah wajib menginvestasikan dana yang terkumpul dan investasi wajib dilakukan sesuai dengan syari'ah.
(2)    Dalam pengelolaan dana investasi, baik tabungan maupun non tabungan, dapat digunakan Akad Wakalah bil Ujrah dengan mengikuti ketentuan seperti di atas atau Akad Mudharabah dengan mengikuti ketentuan Mudharabah.

Bagian Kedua
Akad Mudharabah Musytarakah
pada Ta’min dan I’adah Ta’min

Pasal 560
Ketentuan hukum dari akad mudharabah musytarakah pada ta’min dan i’adah ta’min:
a.    akad yang digunakan adalah akad musytarakah merupakan perpaduan antara pelaksanaan transaksi mudharabah dengan transaksi musyarakah dengan ketentuan yang mengikat pada masing-masing transaksi;
b.    perusahaan ta’min sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama peserta;
c.    modal atau dana perusahaan ta’min dan dana peserta diinvestasikan secara bersama-sama dalam portofolio;
d.    perusahaan ta’min sebagai mudharib mengelola investasi dana tersebut.
Pasal 561
Dalam transaksi mudharabah musytarakah harus disebutkan paling sedikit:
a.    hak dan kewajiban peserta dan perusahaan ta’min;
b.    besaran, cara dan waktu pembagian hasil investasi;
c.    syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan produk ta’min yang ditransaksikan.

Pasal 562
Ketentuan hukum dari transaksi mudharabah musytarakah pada ta’min dan i’adah ta’min:
a.    mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan;
a.    ta’min, karena merupakan bagian dari hukum mudharabah;
b.    mudharabah musytarakah dapat diterapkan pada produk ta’min; dan
c.    i’adah ta’min yang mengandung unsur tabungan maupun non tabungan.

Pasal 563
Pembagian hasil investasi dapat dilakukan dengan salah satu alternatif sebagai berikut:
a.    hasil investasi dibagi antara perusahaan sebagai pengelola modal dan peserta sebagai pemilik modal sesuai dengan nisbah yang disepakati atau bagian hasil investasi sesudah diambil oleh/dipisahkan untuk/disisihkan untuk perusahaan sebagai pengelola modal; dibagi antara perusahaan dengan para peserta sesuai dengan porsi masing-masing;
b.    hasil investasi dibagi secara proporsional atau bagian hasil investasi sesudah diambil/dipisahkan/disisihkan untuk perusahaan, dibagi antara perusahaan sebagai pengelola modal dengan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.


Pasal 564
Apabila terjadi kerugian maka lembaga keuangan syari'ah sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan.

Pasal 565
(1)    Perusahaan ta’min selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
(2)    Investasi sebagaimana dalam ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syari'ah.

Bagian Ketiga
Akad Non Tabungan
pada Ta’min dan I’adah Ta’min

Pasal 566
Ketentuan umum dari ta’min dan i’adah ta’min non tabungan adalah:
a.    Akad non tabungan harus melekat pada semua produk ta’min dan i’adah ta’min.
b.    Akad non tabungan pada ta’min dan i’adah ta’min berlaku pada semua bentuk transaksi yang dilakukan antar peserta pemegang polis.
c.    Ta’min dan i’adah ta’min yang dimaksud pada huruf a adalah:
1)    ta’min ‘ala hayat/ta’min jiwa;
2)    ta’min ‘ala khasarah/ta’min kerugian.

Pasal 567
Akad non tabungan pada ta’min dan i’adah ta’min mengikat semua bentuk transaksi yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan non tabungan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial

Pasal 568
Dalam akad non tabungan, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
a.    hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu;
b.    hak dan kewajiban antara peserta secara individu dalam akun non tabungan selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
c.    cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;
d.    syarat-syarat lain yang disepakati sesuai dengan jenis ta’min yang ditransaksikan.

Pasal 569
Kedudukan para pihak dalam transaksi non tabungan:
a.    dalam transaksi non tabungan hibah, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang terkena musibah;
b.    peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana non tabungan dan secara kolektif selaku penanggung;
c.    perusahan bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar transaksi wakalah dari para peserta di luar pengelolaan investasi.

Pasal 570
(1)    Pengelolaan ta’min dan i’adah ta’min hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
(2)    Pembukaan dana non tabungan harus terpisah dari dana lainnya.
(3)    Hasil investasi dari dana non tabungan menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun non tabungan.
(4)    Dari hasil investasi, perusahaan ta’min dan i’adah ta’min dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan transaksi mudharabah atau transaksi mudharabah musytarakah atau memperoleh upah berdasarkan transaksi wakalah bil ujrah.

Pasal 571
Jika terjadi kelebihan dana non tabungan maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:
a.    diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun non tabungan;
b.    disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko;
c.    disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan ta’min dan reta’min dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

Pasal 572
(1)    Jika terjadi kekurangan dana kebajikan, maka perusahaan ta’min dan i’adah ta’min wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman.
(2)    Pengembalian dana pinjaman kepada perusahaan ditutup dari surplus dana non tabungan.

Bagian Keempat
Ta’min Haji

Pasal 573
Penyelenggaraan ta’min haji dilakukan dengan prinsip sebagai berikut :
a.    berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah;
b.    bersifat tolong menolong antar sesama jamaah haji;
c.    transaksi bertujuan untuk menolong sesama jamaah haji yang terkena musibah kecelakaan atau kematian;
d.    transaksi dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi non tabungan dengan Lembaga Asuransi Syari'ah yang bertindak sebagai pengelola dana non tabungan.

Pasal 574
(1)    Dalam penyelenggaraan ta’min haji :
a.    Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.    jamaah haji berkewajiban membayar premi sebagai dana non tabungan yang merupakan bagian dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
(2)    Premi ta’min haji yang diterima harus dipisahkan dari premi ta’min lainnya.
(3)    Ta’min dapat menginvestasikan dana kebajikan.
(4)    Ta’min berhak memperoleh imbalan atas pengelolaan dana non tabungan yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar.
(5)    Ta’min berkewajiban membayar klaim kepada jamaah haji sebagai peserta ta’min berdasarkan kesepakatan yang disepakati pada awal perjanjian.
(6)    Kelebihan biaya operasional haji adalah hak jamaah haji yang pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat.

BAB XXI
OBLIGASI SYARI'AH MUDHARABAH

Pasal 575
Transaksi yang digunakan dalam Obligasi Syari'ah Mudharabah adalah pelaksanaan akad Mudharabah.

Pasal 576
Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memperhatikan ketentuan dan prinsip Reksa Dana Syari'ah.


Pasal 577
(1)    Pendapatan/hasil investasi yang dibagikan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah Mudharabah harus bersih dari unsur non halal;
(2)    Nisbah keuntungan dalam Obligasi Syari'ah Mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan, sebelum penerbitan Obligasi Syari'ah Mudharabah;
(3)    Pembagian pendapatan/hasil dapat dilakukan secara periodik sesuai kesepakatan, dengan ketentuan pada saat jatuh tempo diperhitungkan secara keseluruhan.

Pasal 578
Apabila emiten lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas, maka emiten berkewajiban menjamin pengembalian dana mudharabah, dan pemegang obligasi syari'ah mudharabah dapat meminta emiten untuk membuat surat pengakuan utang.

Pasal 579
Apabila emiten diketahui lalai dan/atau melanggar syarat perjanjian dan/atau melampaui batas kepada pihak lain, pemegang obligasi syari'ah mudharabah dapat menarik dana obligasi syari'ah mudharabah.

Pasal 580
Kepemilikan obligasi syari'ah mudharabah dapat dialihkan kepada pihak lain, selama disepakati dalam akad.

BAB XXII
PASAR MODAL

Bagian Pertama
Prinsip Pasar Modal Syari'ah

Pasal 581
(1)    Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syari'ah apabila telah memenuhi prinsip syari'ah.
(2)    Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip syari'ah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syari'ah.

Bagian Kedua
Emiten yang Menerbitkan Efek Syari'ah

Pasal 582
(1)    Jenis usaha, produk barang, atau jasa yang diberikan dan akad, transaksi serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan efek syari'ah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syari'ah.
(2)    Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syari'ah, antara lain:
a.    perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
c.    lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk perbankan dan ta’min konvensional;
d.    produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
c.    produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat;
d.    Melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada saat akad tingkat nisbah utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi yang lebih dominan dari modalnya.
(3)    Emiten yang bermaksud menerbitkan efek syari'ah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan transaksi yang sesuai dengan syari'ah atas efek syari'ah yang dikeluarkan.
(4)    Emiten yang menerbitkan efek syari'ah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip syari'ah dan memiliki shariah compliance officer.
(5)    Dalam hal emiten yang menerbitkan efek syari'ah ijarah pada saat tertentu tidak memenuhi persyaratan, maka efek yang diterbitkan bukan lagi disebut sebagai efek syari'ah.

Bagian Ketiga
Transaksi Efek

Pasal 583
(1)    Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
(2)    Tindakan spekulasi Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman mencakup:
a.    najsy; melakukan penawaran palsu;
b.    bai' al-ma'dum; melakukan penjualan atas barang/efek syari'ah yang belum dimiliki/short selling;
c.    insider trading; memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang;
d.    menimbulkan informasi yang menyesatkan;
e.    melakukan investasi pada emiten/perusahaan yang pada saat transaksi tingkat/nisbah utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
f.    margin trading; melakukan transaksi atas efek syari'ah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syari'ah tersebut; dan
g.    ihtikar/penimbunan; melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu efek syari'ah untuk menyebabkan perubahan harga efek syari'ah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain;
h.    dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.

Pasal 584
Harga pasar dari efek syari'ah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.

BAB XXIII
REKSADANA SYARI'AH

Bagian Pertama
Mekanisme Kegiatan Reksadana Syari'ah

Pasal 585
(1)    Mekanisme operasional dalam reksadana syari'ah terdiri atas :
a.    antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan wakalah; dan
b.    antara manajer investasi dengan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
(2)    Karakteristik sistem mudharabah adalah:
a.    pembagian keuntungan modal antara pemodal yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal;
b.    pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan;
c.    manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

Bagian Kedua
Hubungan, Hak, dan Kewajiban

Pasal 586
(1)    Transaksi antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan berdasarkan akad wakalah.
(2)    Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat (1) pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
(3)    Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksadana syari'ah.
(4)    Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana syari'ah.
(5)    Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali pernyataannya dalam reksadana syari'ah melalui manajer investasi.
(6)    Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditarik kembali pernyataan tersebut.
(7)    Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
(8)    Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksadana syari'ah.

Pasal 587
Hak dan kewajiban manajer investasi dan Bank Kustodian adalah:
a.    manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus;
b.    bank kustodian berkewajban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung niai bersih per unit penyertaan dalam reksadana syari'ah untuk setiap hari bursa;
c.    atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana syari'ah;
d.    dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan amanat dari pemodal sesuai mandat yang diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkan tersebut;

Pasal 588
Manajer investasi berkewajiban untuk:
a.    mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam akad dan prospektus;
b.    menyusun tatacara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit-penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
c.    melakukan pengembalian dana unit-penyertaan; dan
d.    memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh investasi yang berwenang.

Pasal 589
Bank kustodian berkewajiban untuk:
a.    memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana;
b.    menghitung nilai aktiva bersih dari unit-penyertaan setiap hari bursa;
c.    membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi;
d.    menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganetgaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para pemodal;
e.    mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan akad;
f.    memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.

Bagian Ketiga
Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi

Pasal 590
(1)    Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syari'ah Islam.
(2)    Instrumen keuangan yang dimaksud ayat (1) meliputi:
a.    instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha;
b.    penempatan dalam deposito pada bank umum syari'ah;
c.    surat hutang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syari'ah.

Pasal 591
(1)    investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh para pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syari'ah Islam.
(2)    Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syari'ah Islam antara lain:
a.    usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b.    usaha lembaga keuangan konvensional/ribawi, termasuk perbankan dan ta’min konvensional;
c.    usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d.    usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Pasal 592
(1)    Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian, serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur tipuan.
(2)    Tindakan yang dimaksud ayat (1) meliputi:
a.    melakukan penawaran palsu;
b.    melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki;
c.    memperluas informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d.    melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat hutangnya lebih dominan daripada modalnya.

Pasal 593
Kondisi eminen tidak layak diinvestasikan oleh reksadana syari'ah:
a.    apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b.    apabila suatu eminen memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%);
c.    apabila manajemen suatu eminen diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.

Bagian Keempat
Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi

Pasal 594
(1)    Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksadana syari'ah dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
(2)    Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unusr non-halal dari pendapatan yang diyakini halal/tarfiq al-halal min al-haram.

Pasal 595
Penghasilan investasi yang diterima oleh reksadana syariah berasal dari : saham, obligasi, surat berharga pasar uang, dan deposito.

Pasal 596
Penghasilan investasi yang berasal dari saham berupa:
a.    dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun saham;
b.    rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dulu yang diberikan emiten;
c.    capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.


Pasal 597
(1)    Penghasilan investasi yang berasal dari obligasi syari’ah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
(2)    Penghasilan investasi yang berasal dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syari'ah Islam dapat berupa bagi hasil yang diterima dari issuer.
(3)    Penghasilan investasi yang berasal dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syari'ah.
Pasal 598
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksadana syari'ah dan hasil investasinya, harus dipisahkan yang dilakukan oleh bank kustodian dan dilaporkan kepada manajer investasi setiap tiga bulan untuk disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.

Pasal 599
Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non-halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah dan dilaporkan secara transparan.

BAB XXIV
SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARI’AH
(SBI SYARI’AH)

Pasal 600
Bank Sentral dapat menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syari’ah yang berupa Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank syari’ah.

Pasal 601
(1)    Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah berjangka waktu
paling kurang satu bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)    Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah diterbitkan tanpa warkat/scripless.

Pasal 602
(1)    Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah dapat diagunkan kepada Bank Indonesia.
(2)    Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Pasal 603
Akad yang digunakan untuk instrumen Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah adalah akad ju’alah

Pasal 604
(1)    Bank Indonesia menetapkan dan memberikan imbalan atas Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah yang diterbitkan.
(2)    Bank Indonesia memberikan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah jatuh tempo/waktu.

BAB XXV
OBLIGASI SYARI'AH

Pasal 605
Penerbitan obligasi dapat digunakan antara lain dalam transaksi:
a.    mudharabah/muqaradhah;
b.    qiradh;
c.    musyarakah;
d.    murabahah;
e.    salam;
f.    istishna; dan
g.    ijarah.

Pasal 606
Jenis usaha yang dilakukan Emiten tidak boleh bertentangan dengan syari'ah tentang pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari'ah.

Pasal 607
(1)    Pendapatan/hasil investasi yang dibagikan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari'ah Mudharabah harus bersih dari unsur non halal.
(2)    Pendapatan/hasil yang diperoleh pemegang Obligasi Syari'ah sesuai transaksi yang digunakan.

Pasal 608
Pemindahan kepemilikan obligasi syari'ah mengikuti transaksi-transaksi yang digunakan.

BAB XXVI
PEMBIAYAAN MULTI JASA

Pasal 609
Pembiayaan Multijasa boleh dilakukan dengan menggunakan transaksi Ijarah atau Kafalah.
Pasal 610
(1)    Lembaga Keuangan Syari’ah yang menggunakan akad ijarah, harus mengikuti semua ketentuan Ijarah.
(2)    Lembaga Keuangan Syari’ah menggunakan transaksi Kafalah, harus mengikuti semua ketentuan Kafalah.
(3)    Lembaga Keuangan Syariah yang melakukan akad ijarah atau kafalah berhak memperoleh imbalan jasa.

Pasal 611
Besar imbalan harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.


BAB XXVII
QARDH

Bagian Pertama
Ketentuan Umum Qardh

Pasal 612
Nasabah al-qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

Pasal 613
Biaya administrasi qardh dapat dibebankan kepada nasabah.

Pasal 614
Pemberi pinjaman dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
Pasal 615
Nasabah dapat memberikan tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada pemberi pinjaman selama tidak diperjanjikan dalam transaksi.

Pasal 616
Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan pemberi pinjaman Lembaga Keuangan Syari’ah telah memastikan ketidakmampuannya dapat:
a.    memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b.    menghapus/write off sebagian atau seluruh kewajibannya.

Bagian Kedua
Sumber Dana Qardh

Pasal 617
Sumber dana al-qardh berasal dari:
a.    bagian modal Lembaga Keuangan Syari’ah;
b.    keuntungan Lembaga Keuangan Syari’ah yang disisihkan; dan/atau
c.    lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada Lembaga Keuangan Syari’ah.

BAB XXVIII
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI'AH

Pasal 618
Pembiayaan rekening koran syari'ah dilakukan dengan perjanjian untuk perwakilan.

Pasal 619
Pembiayaan rekening koran syari'ah berlaku dalam pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut.

Pasal 620
Pembiayaan rekening koran syariah juga berlaku dalam ijarah/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.

Pasal 621
Besar keuntungan yang dimintai oleh Lembaga Kuangan Syari'ah harus disepakati ketika perjanjian dilakukan.

Pasal 622
Transaksi murabahah kepada nasabah harus dilakukan dengan perjanjian.

Pasal 623
Pembiayaan rekening koran dapat dilakukan pula dengan perjanjian untuk memberikan fasilitas pinjaman.
Pasal 624
Penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah dalam penggunaan transaksi pembiayaan rekening koran syari’ah.

Pasal 625
Penarikan dana dalam transaksi pembiayaan rekening koran syari'ah hanya boleh dilakukan dengan mempergunakan warkat dari nasabah.

Pasal 626
Jika salah satu pihak dalam pembiayaan rekening koran tidak dapat menunaikan kewajibannya, atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui perdamaian dan atau pengadilan.

BAB XXIX
DANA PENSIUN SYARI'AH

Bagian Pertama
Jenis dan Status Hukum Dana Pensiun Syari'ah

Pasal 627
Jenis Dana Pensiun terdiri atas:
a.    dana Pensiun Pemberi Kerja Syari'ah; dan atau
b.    dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.

Pasal 628
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan

Pasal 629
Pembentukan dana pensiun pemberi kerja syari'ah didasarkan pada:
a.    pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syari'ah dan memberlakukan peraturan dana pensiun syari'ah;
b.    Peraturan dana pensiun syari'ah yang ditetapkan oleh pendiri; dan
c.    penunjukan pengurus, dewan pengawas syari'ah , dan perima titipan syari'ah.

Pasal 630
Dalam hal dana pensiun syariah dibentuk untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
a.    pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan dana pensiun syari'ah, memberlakukan peraturan dana pensiun syariah dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri syari'ah;
b.    pernyataan tertulis mitra pendiri syari'ah yang menyatakan kesediannya untuk tunduk pada peraturan dana pensiun syari'ah yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syari'ah;
c.    Peraturan dana pensiun syari'ah yang ditetapkan oleh pendiri; dan
d.    penunjukan pengurus syari'ah, dewan pengawas syari'ah dan penerima titipan syari'ah.

Pasal 631
(1)    Pendiri mengajukan permohonan pengesahan dana pensiun syari'ah kepada ”Menteri Keuangan Republik Indonesia” dengan melampirkan:
1)    peraturan dana pensiun syari'ah;
2)    pernyataan tertulis pendiri syari'ah dan mitra pendiri syari'ah bila ada;
3)    keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus syari'ah, dewan pengawas syari'ah, dan penerima titipan syari'ah;
4)    arahan investasi syari'ah;
5)    laporan aktuaris, apabila dana pensiun syari'ah menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti syari'ah; dan
6)    surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(2)    Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan dana pensiun syari'ah secara lengkap dan memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan dana pensiun syari'ah tersebut wajib disahkan dengan keputusan menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.
(3)    Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 632
(1)    Dana Pensiun Syari'ah memiliki status sebagai badan hukum dan dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun Syari'ah sejak tanggal pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
(2)    Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun Syari'ah dengan menempatkan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 633
(1)    Pemberi kerja syari'ah yang belum mendirikan Dana Pensiun Syari'ah bagi seluruh karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun Syari'ah yang telah berdiri.
(2)    Dana Pensiun Syari'ah yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun Syari'ah lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun Syari'ah.

Pasal 634
Perubahan ketentuan Dana Pensiun Syari'ah tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya.

Bagian Ketiga
Kepengurusan Dana Pensiun Syari'ah

Pasal 635
(1)    Pengurus Syari'ah ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri dana pensiun syari'ah.
(2)    Pihak yang berwenang dapat menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus syari'ah.
(3)    Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun syari'ah, pengelolaan dana pensiun syari'ah serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun syari'ah, dan mewakili dana pensiun syari'ah di dalam dan di luar pengadilan.


Pasal 636
Untuk melaksanakan peraturan dana pensiun syari'ah, pengelolaan dana pensiun syari'ah, pengelolaan investasi syari'ah dan menjamin keamanan kekayaan dana pensiun syari'ah, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

Pasal 637
(1)    Keanggotaan dewan pengawas syari'ah terdiri dari wakil-wakil pemberi kerja syari'ah dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2)    Anggota dewan pengawas syari'ah diangkat oleh pendiri.
(3)    Anggota dewan pengawas syari'ah tidak dapat merangkap sebagai pengurus.

Pasal 638
(1)    Tugas dan wewenang dewan pengawas syari'ah adalah:
1)    melakukan pengawasan atas pengelolaan dana pensiun syari'ah oleh pengurus; dan
2)    menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2)    Tugas dan wewenang dewan pengawas syari'ah diatur lebih lanjut oleh Dewan Syari'ah Nasional.

Pasal 639
Laporan keuangan dana pensiun syari'ah dilakukan setiap tahun dan harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas syari'ah.

Bagian Keempat
Iuran Dana Pensiun Syari'ah


Pasal 640
(1)    Iuran dana pensiun pemberi kerja syari'ah berupa:
a)    iuran pemberi kerja syari'ah dan peserta syari'ah; atau
b)    iuran pemberi kerja syari'ah.
(2)    Seluruh iuran pemberi kerja syari'ah dan peserta syari'ah serta setiap hasil investasi syari'ah yang diperoleh harus disetor kepada dana pensiun syari'ah.

Pasal 641
(1)    Iuran pemberi kerja syari'ah harus dibayarkan dengan angsuran setidak-tidaknya setiap bulan kecuali bagi suatu dana pensiun berdasarkan keuntungan syari'ah yang wajib disetor selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja syari'ah.
(2)    Apabila berdasarkan laporan aktuaris ternyata dana pensiun syari'ah memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja syari'ah.
(3)    Dalam hal pendiri dana pensiun syari'ah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada “pejabat yang berwenang.”
(4)    Dalam hal mitra pendiri syari'ah tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri syari'ah bubar, pengurus syari'ah wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri syari'ah yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan dana pensiun syari'ah dengan menetapkan:
1)    penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri  syari'ah; atau
2)    mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri syari'ah setelah pemisahan kekayaan dana pensiun syari'ah antara peserta dari mitra pendiri syari'ah dengan peserta lainnya.

Pasal 642
(1)    Dalam hal peraturan Dana Pensiun Syari'ah menetapkan adanya iuran peserta maka pemberi kerja Syari'ah merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
(2)    Pemberi kerja Syari'ah wajib menyetor seluruh iuran peserta yang dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun Syari'ah selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(3)    Iuran peserta dan iuran pemberi kerja Syari'ah yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan:
a.    sebagai hutang pemberi kerja Syari'ah yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bagi hasil yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan
b.    sebagai piutang Dana Pensiun Syari'ah yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja Syari'ah dilikuidasi.

Pasal 643
(1)    Besarnya iuran peserta Dana Pensiun Syari'ah yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syari'ah tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2)    Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui  jumlah yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
(3)    Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja Syari'ah dalam Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan Syari'ah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.

Bagian Kelima
Hak Peserta

Pasal 644
Setiap karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun Syari'ah yang didirikan oleh pemberi kerja Syari'ah, berhak menjadi peserta jika telah berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki masa kerja sekurangkurangnya 1 (satu) tahun.

Pasal 645
(1)    Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Syari'ah tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita. 
(2)    Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal berdasarkan peraturan yang berlaku.
(3)    Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus Syari'ah dengan itikad baik, membebaskan Dana Pensiun Syari'ah dari tanggung jawabnya.

Pasal 646
(1)    Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun Normal Syari'ah, atau Manfaat Pensiun ‘aib Syari'ah, atau Manfaat Pensiun Dipercepat Syari'ah, atau Pensiun Ditunda Syari'ah, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2)    Peraturan Dana Pensiun Syari'ah wajib memuat ketentuan mengenai besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta.
(3)    Dalam Dana Pensiun Syari'ah yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, peraturan Dana Pensiun Syari'ah wajib memuat hak peserta untuk menentukan margin.

Pasal 647
(1)    Dalam hal Dana Pensiun Syari'ah menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syari'ah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
b.    dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia.
c.    dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurangkurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja.
(2)    Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(3)    Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus.

Pasal 648
(1)    Dalam hal Dana Pensiun Syari'ah menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, besarnya hak atas manfaat pensiun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan margin; dan
b.    dalam hal peserta meninggal dunia seblum dimulainya pembayaran pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak peserta apabila ia berhenti bekerja.
(2)    Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(3)    Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), b dapat dilakukan secara sekaligus.
(4)    Dalam hal peserta tidak menentukan margin, maka peserta dianggap setuju terhadap margin yang ditawarkan dalam pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dengan pembayaran kepada pensiunan yang bersangkutan.

Pasal 649
(1)    Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bagi hasil yang layak.
(2)    Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti Syari'ah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda Syari'ah yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai p ada saat pemberhentian.
(3)    Peserta Dana Pensiun Syari'ah yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3  (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja Syari'ah beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.

Pasal 650
(1)    Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun Syari'ah tidak dapat dibayarkan kekpada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali ditentukan lain dalam akad.
(2)    Manfaat Pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
(3)    Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus.
(4)    Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun Syari'ah dapat memungkinkan pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat pesera meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara sekaligus.

Pasal 651
(1)    Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun Syari'ah apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
(2)    Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun Syari'ah yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Syari'ah lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ia berhenti bekerja.

Pasal 652
(1)    Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.
(2)    Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
(3)    Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun dipercepat dengan ketentuan:
a.    berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau
b.    dalam keadaan ‘aib.
(4)    Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.
(5)    Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.

Bagian Keenam
Kekayaan Dana Pensiun Syari'ah dan Pengelolaannya

Pasal 653
Kekayaan Dana Pensiun Syari'ah dihimpun dari:
a.    iuran pemberi kerja Syari'ah;
b.    iuran peserta Syari'ah;
c.    hasil investasi Syari'ah; dan
d.    pengalihan dari Dana Pensiun Syari'ah lain.

Pasal 654
(1)    Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syari'ah harus dilakukan pengurus Syariah sesuai dengan:
a.    arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
b.    ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh menteri.
(2)    Dalam hal Dana Pensiun Syari'ah menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah, arahan investasi Syari'ah ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas.
(3)    Arahan investasi Syari'ah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.
(4)    Dengan persetujuan pendiri Syari'ah dan dewan pengawas Syari'ah, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syari'ah dapat dialihkan oleh pengurus Syari'ah kepada lembaga keuangan Syari'ah yang memenuhi ketentuan Menteri.
(5)    Kekayaan Dana Pensiun Syari'ah yang disimpan pada penerima titipan Syari'ah hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus Syari'ah.
(6)    Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus Syari'ah dengan menawarkan margin dari perusahaan ta’min jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud.
(7)    Pengurus dari Dana Pensiun Syari'ah yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan ta’min jiwa syari'ah yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun.

Pasal 655
(1)    Dana Pensiun Syari'ah tidak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2)    Dana Pensiun Syari'ah tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.

Pasal 656
(1)    Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun Syari'ah dapat dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini:
a.    pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
b.    badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun Syari'ah yang bersangkutan; dan
c.    pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.
(2)    Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun Syari'ah kepada pihak-pihak, hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut melalui transaksi yang didasarkan pada prinsip syariah dan harga pasar yang berlaku.
(3)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi investasi Dana Pensiun Syari'ah dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal Syari'ah di Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang investasi Syari'ah yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
(4)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja Syari'ah yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan Syariah.
(5)    Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan Syari'ah dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri.

Bagian Ketujuh
Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun

Pasal 657
(1)    Pembubaran Dana Pensiun Syari'ah dapat dilakukan berdasarkan permintaan pendiri kepada pejabat yang berwenang.
(2)    Dana Pensiun Syari'ah dapat dibubarkan apabila pejabat yang berwenang berpendapat bahwa Dana Pensiun Syari'ah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun Syari'ah dimaksud.
(3)    Apabila pendiri dari Dana Pensiun Syari'ah bubar, maka Dana Pensiun Syari'ah bubar.

Pasal 658
(1)    Pembubaran Dana Pensiun Syari'ah ditetapkan dengan pejabat yang berwenang yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)    Pengurus Dana Pensiun Syari'ah dapat ditunjuk sebagai likuidator. 
(3)    Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun Syari'ah dibebankan pada Dana Pensiun Syari'ah.

Pasal 659
(1)    Likuidator mempunyai tugas dan wewenang untuk:
a.    melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun Syari'ah serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan;
b.    melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun Syari'ah; dan
c.    menentukan dan memberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari dana Pensiun Syari'ah.
(2)    Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata cara penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang berwenang dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang.

Pasal 660
(1)    Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat Dana Pensiun Syari'ah dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)    Pengembalian kekayaan Dana Pensiun Syari'ah kepada pemberi kerja, dilarang.
(3)    Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
(4)    Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiun dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.

Pasal 661
(1)    Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun Syari'ah yang dilikuidasi, hak peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
(2)    Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 662
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 663
(1)    Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi yang telah disetujui pejabat yang berwenang. 
(2)    Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Kedelapan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah

Pasal 664
(1)    Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti Syari'ah.
(2)    Bank Syari'ah dan perusahaan ta’min jiwa Syari'ah dapat bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)    Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank atau perusahaan ta’min jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.

Pasal 665
Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun Syari'ah wajib mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 666
(1)    Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah terbuka bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
(2)    Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.
(3)    Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.

Pasal 667
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah bertindak sebagai pengurus dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah dan bertanggung jawab atas pengelolaan investasi syari'ah dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah dengan memenuhi ketentuan tentang investasi syari'ah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 668
(1)    Dalam hal bank Syariah atau perusahaan ta’min jiwa Syari'ah pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah bubar, dan pejabat yang berwenang menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
(2)    Likuidator bank Syari'ah atau perusahaan ta’min jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.

Pasal 669
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan ta’min jiwa syari'ah pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah.

Bagian Kesembilan
Pembinaan dan Pengawasan

Pasal 670
(1)    Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syari'ah dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
(2)    Pembinaan dan pengawasan meliputi : pengelolaan kekayaan Dana Pensiun Syari'ah dan penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional.
(3)    Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 671
(1)    Dana    Pensiun    Syariah    wajib   dikelola dengan
memperhatikan kepentingan peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2)    Dana Pensiun Syari'ah wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan Dana Pensiun Syari'ah dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 672
(1)    Setiap Dana Pensiun Syari'ah wajib menyampaikan laporan berkala mengenai kegiatannya kepada pejabat yang berwenang yang terdiri dari:
a)    laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik; dan
b)    laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)    Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat di atas, pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun Syari'ah.
(3)    Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)    Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pejabat yang berwenang dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.

Pasal 673
(1)    Dana Pensiun Syari'ah yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti Syari'ah wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(2)    Laporan aktuaris harus menyatakan:
a.    besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun;
b.    cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun Syari'ah untuk pembayaran manfaat pensiun; dan
c.    besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 674
(1)    Setiap Dana Pensiun Syari'ah wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2)    Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)    Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana Pensiun Syari'ah.
(4)    Pengurus wajib menyampaikan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta.

BUKU III
ZAKAT DAN HIBAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 675
Yang dimaksud dengan:
1.    Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
2.    Muzaki adalah orang atau lembaga yang dimiliki oleh muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
3.    Mustahik adalah orang atau lembaga yang berhak menerima zakat.
4.    Hibah adalah penyerahan kepemilikan suatu barang kepada orang lain tanpa imbalan apa pun.
5.    Penghibah adalah orang yang memberikan barang dengan cara menghibahkan.
6.    Penerima hibah adalah orang yang menerima hibah.
7.    Mauhuub adalah barang yang dihibahkan.
8.    Hadiah (pemberian) adalah barang yang diberikan atau dikirimkan kepada seseorang sebagai tanda penghormatan kepadanya.
9.    Shadaqah adalah barang yang diberikan, semata-mata karena mengharapkan pahala.

BAB II
KETENTUAN UMUM ZAKAT

Pasal 676
Zakat wajib bagi setiap orang atau badan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.    muslim;
b.    mencapai nishab dengan kepemilikian sempurna walaupun sifat harta itu berubah disela-sela haul;
c.    memenuhi syarat satu haul bagi harta-harta tertentu;
d.    harta itu tidak bergantung pada penggunaan seseorang;
e.    harta itu tidak terikat oleh utang sehingga menghilangkan nishab;
f.    harta bersama dipersamakan dengan harta perseorangan dalam mencapai nishab.

BAB III
HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Bagian Pertama
Zakat Emas dan Perak

Pasal 677
Zakat wajib pada emas dan perak apabila:
a.    telah melampaui satu haul;
b.    banyaknya nishab emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram;
c.    besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5 %; 
d.    tidak disyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus dicetak atau dibentuk.

Bagian Kedua
Zakat Uang dan yang Senilai dengannya

Pasal 678
(1)    Zakat wajib pada uang baik uang lokal maupun asing, saham, jaminan, cek, dan seluruh kertas-kertas berharga yang senilai dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan:
(2)    Harta-harta tersebut di atas harus mencapai nishab dan melampaui satu haul.
(3)    Nishab harta tersebut senilai dengan 85 gram emas.
(4)    Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 %.


Bagian Ketiga
Zakat Barang yang Memiliki Nilai Ekonomis dan Produksi

Pasal 679
Zakat wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang meliputi tanaman, buah-buahan, binatang ternak dan binatang peliharaan, yang diperuntukkan untuk dijual dengan syarat-syarat:
a.    mencapai nishab, dan adanya maksud atau niat diperdagangkan;
b.    besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah senilai dengan 85 gram emas;
c.    zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 %; dan
d.    waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melalui satu haul kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya, dan untuk pertanian pada saat memanennya.

Pasal 680
Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat.

Pasal 681
Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syari’ah, baik bank maupun non-bank, yang ketentuannya disesuaikan menurut akad masing-masing produk.

Bagian Keempat
Zakat Tanaman dan Buah-buahan

Pasal 682
(1)    Zakat  wajib pada berbagai macam tanaman dan
buah-buahan dan wajib dikeluarkan pada saat panen.
(2)    Zakat diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah.
(3)    Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan 5% jika pengairan tanah itu diusahakan sendiri.

Bagian Kelima
Zakat Pendapatan

Pasal 683
(1)    Zakat diwajibkan  dari  pendapatan  angkutan  baik angkutan darat, laut dan
udara dan kendaraan-kendaraan lainnya.
(2)    Nishab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas yaitu 85 gram.
(3)    Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.

Bagian Keenam
Zakat Madu dan
Sesuatu yang Dihasilkan dari Binatang

Pasal 684
(1)    Zakat wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 Kg setelah dikurangi biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5%.
(2)    Zakat diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dari binatang seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera, dan lain-lain. Ketentuannya mengikuti ketentuan zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
(3)    Zakat wajib dikeluarkan pula pada setiap yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara, dan lain-lain dengan besarnya zakat sebanyak 2,5%.
Bagian Ketujuh
Zakat Profesi

Pasal 685
Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum.

Pasal 686
(1)    Zakat dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
(2)    Besarnya nishab sama dengan besarnya nishab pada zakat barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram emas.

Bagian Kedelapan
Zakat Barang Temuan dan Barang Tambang

Pasal 687
Zakat wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan, atau gas setelah dikurangi biaya penelitian dan produksi

Bagian Kesembilan
Zakat Fitrah

Pasal 688
(1)    Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim baik tua atau muda, baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau orang yang menanggungnya dan diserahkan kepada Faqir pada 15 hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai sebelum melaksanakan shalat 'Id.
(2)    Seorang muslim yang terkena wajib zakat fitrah ini apabila memiliki kemampuan untuk makan selama sehari semalam.
(3)    Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' (2,5 kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya.

Bagian Kesepuluh
Mustahik Zakat

Pasal 689
Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran dan terdiri dari: fakir, miskin, 'amilin, muallaf, hamba sahaya, gharimin, di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Bagian Kesebelas
Hasil Zakat dan Pendistribusiannya

Pasal 690
(1)    Yang berhak mengelola zakat adalah negara yang kemudian didistribusikan kepada 8 mustahik zakat.
(2)    Zakat terlebih dulu didistribusikan kepada mustahik zakat yang berada di daerah pengumpulan zakat.

Pasal 691
Barang siapa yang melanggar ketentuan zakat ini maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut:
a.    Barangsiapa yang tidak menunaikan zakat maka akan dikenai denda dengan jumlah tidak melebihi dari besarnya zakat yang wajib dikeluarkan.
b.    Denda sebagaimana dimaksud dalam angka (1) didasarkan pada putusan pengadilan.
c.    Barangsiapa yang menghindar dari menunaikan zakat, maka dikenakan denda dengan jumlah tidak melebihi (20%) dari besarnya zakat yang harus dibayarkan.
d.    Zakat yang harus dibayarkan ditambah dengan denda dapat diambil secara paksa oleh juru sita untuk diserahkan kepada badan amil zakat daerah kabupaten/kota.

BAB IV
HIBAH

Bagian Pertama
Rukun Hibah dan Penerimaannya

Pasal 692
(1)    Suatu transaksi hibah dapat terjadi dengan adanya ijab dan kabul.
(2)    Kepemilikan menjadi sempurna setelah barang hibah diterima oleh penerima hibah.

Pasal 693
Ijab dalam hibah dapat dinyatakan dengan kata-kata, tulisan, atau isyarat, yang mengandung arti beralihnya kepemilikan harta secara cuma-cuma.

Pasal 694
Transaksi hibah juga dapat terjadi dengan suatu tindakan seperti seseorang penghibah memberikan sesuatu dan diterima oleh penerima hibah.

Pasal 695
Pengiriman dan penerimaan barang hibah dan shadaqah adalah sama dengan pernyataan lisan dalam ijab dan kabul.

Pasal 696
Penerimaan barang dalam transaksi hibah seperti penerimaan dalam transaksi jual beli.


Pasal 697
Diharuskan ada izin dari penghibah baik secara tegas atau samar dalam penerimaan barang hibah.

Pasal 698
Penghibah dengan menyerahkan barang dianggap telah memberi izin kepada penerima hibah untuk menerima barang yang diserahkan sebagai hibah.

Pasal 699
Apabila penghibah telah memberi izin dengan jelas untuk penerimaan barang hibah, maka penerima berhak mengambil barang yang diberikan sebagai hibah, baik ditempat pertemuan ke kedua belah pihak, atau setelah mereka berpisah. Jika izin itu hanya berupa isyarat atau tersamar, hal itu hanya berlaku sepanjang mereka belum berpisah di tempat itu.

Pasal 700
Seorang pembeli boleh secara sah memberikan suatu hibah kepada pihak ketiga, meskipun ia belum menerima penyerahan barang itu dari penjual, dan ia meminta penerima hibah untuk mengambilnya.

Pasal 701
Barangsiapa yang menghibahkan barang kepada seseorang yang barang tersebut telah ada di tangan sipenerima hibah, maka penyerahan itu sudah lengkap, tidak diperlukan penerimaan dan penyerahan kedua kalinya.

Pasal 702
Hibah dapat terjadi dengan cara pembebasan utang dari orang yang memiliki piutang terhadap orang yang berutang dengan syaratorang yang berutang tidak menolak pembebasan utang tersebut.

Pasal 703
Hibah dapat terjadi dengan cara seseorang memberikan harta kepada orang lain padahal harta tersebut merupakan hibah yang belum diterimanya dengan syarat penerima hibah yang terakhir telah menerima hibah tersebut.

Pasal 704
Transaksi hibah dinyatakan batal jika salah seorang dari penghibah atau penerima hibah meninggal dunia sebelum penyerahan hibah dilaksanakan.

Pasal 705
Dalam hal hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya yang sudah dewasa, harta yang diberikan sebagai hibah itu harus diserahkan dan harus diterima oleh anak tersebut.

Pasal 706
Hibah terjadi bila seorang anak menerima hibah dari walinya meskipun harta yang dihibahkan itu belum diterima atau dititipkan pada pihak ketiga.

Pasal 707
Suatu hibah yang diberikan kepada seorang anak bisa dinyatakan transaksi hibah telah terjadi dengan sempurna, bila walinya atau orang yang dikuasakan untuk memelihara dan mendidik anak itu mengambil hibah tersebut.

Pasal 708
Jika si penerima hibah adalah seorang anak yang sudah cakap bertindak (mumayiz), maka transaksi hibah itu dianggap telah sempurna bila anak itu sendiri yang mengambil langsung hibah itu, meskipun ia mempunyai seorang wali.

Pasal 709
Suatu hibah yang baru akan berlaku pada waktu yang akan datang, maka transaksi hibah itu tidak sah.

Pasal 710
Transaksi hibah adalah sah dengan syarat dan syarat tersebut mengikat penerima hibah.

Bagian Kedua
Persyaratan Akad Hibah

Pasal 711
Harta yang diberikan sebagai hibah disyaratkan harus sudah ada pada saat akad hibah.

Pasal 712
(1)    Harta yang diberikan sebagai hibah disyaratkan harus berasal dari harta penghibah.
(2)    Harta yang bukan milik penghibah jika dihibahkan dapat dianggap sah apabila pemilik harta tersebut mengizinkannya meskipun izin tersebut diberikan setelah harta tersebut diserahkan.

Pasal 713
Suatu harta yang dihibahkan harus pasti dan diketahui.

Pasal 714
Seorang penghibah diharuskan sehat akalnya dan telah dewasa.

Pasal 715
Hibah menjadi batal bila hibah tersebut terjadi karena ada paksaan

Bagian Ketiga
Menarik Kembali Hibah

Pasal 716
Penerima hibah menjadi pemilik harta yang dihibahkan kepadanya setelah terjadinya penerimaan harta hibah.

Pasal 717
Penghibah dapat menarik kembali hibahnya atas keinginannya sendiri sebelum harta hibah itu diserahkan.

Pasal 718
Jika penghibah melarang penerima hibah untuk mengambil hibahnya setelah transaksi hibah, berarti ia menarik kembali hibahnya itu.

Pasal 719
Penghibah dapat menarik kembali harta hibahnya setelah penyerahan dilaksanakan, dengan syarat si penerima menyetujuinya.

Pasal 720
Jika seorang penghibah menarik kembali barang hibahnya yang telah diserahkan tanpa ada persetujuan dari penerima hibah, atau tanpa keputusan Pengadilan, maka penghibah adalah orang yang merampas barang orang lain; dan apabila barang itu rusak atau hilang ketika berada ditangannya, maka ia harus mengganti kerugian itu.

Pasal 721
Jika seseorang memberi hibah sesuatu kepada orang tuanya atau anak-anaknya, atau kepada saudara laki-laki atau perempuannya, atau kepada anak-anak saudaranya, atau kepada paman-bibinya, maka ia tidak berhak menarik kembali hibah itu setelah transaksi hibah.

Pasal 722
Jika  suami  atau  isteri,   tatkala   masih   dalam   ikatan
pernikahannya, saling memberi hibah pada yang lain, mereka tidak berhak menarik kembali hibahnya masing-masing setelah adanya penyerahan harta.

Pasal 723
Jika sesuatu diberikan sebagai pengganti harta hibah dan diterima oleh penghibah, maka penghibah itu tidak berhak menarik kembali hibahnya.

Pasal 724
Jika sesuatu ditambahkan dan menjadi bagian yang melekat pada harta hibah, maka hibah itu tidak boleh ditarik kembali. Tetapi suatu penambahan yang tidak menjadi bagian dari suatu barang hibah, tidak menghalangi dari kemungkinan penarikan kembali.

Pasal 725
Jika orang yang menerima hibah memanfaatkan kepemilikannya dengan cara menjual hibah itu atau membuat hibah lain dari hibah itu dan memberikannya kepada orang lain, maka penghibah tidak mempunyai hak untuk menarik kembali hibahnya.

Pasal 726
Jika barang hibah itu rusak ketika sudah berada di tangan orang yang menerima hibah, barang hibah seperti itu tidak boleh ditarik kembali.

Pasal 727
Dalam hal penghibah atau penerima hibah meninggal dunia, maka hibah itu tak dapat ditarik kembali.

Pasal 728
Suatu shadaqah tidak dapat ditarik kembali jika sudah diserahkan dengan alasan apa pun.


Pasal 729
Jika seseorang mengizinkan orang lain untuk memakan suatu makanan, maka orang yang diberi izin setelah mendapatkannya tidak boleh bertindak seolah-olah barang itu miliknya; misalnya dengan cara menjualnya, atau menghibahkan barang itu untuk diberikan kepada orang ketiga Tetapi ia boleh memakan makanan itu dan pemiliknya tidak dapat menuntut harga barang yang telah dimakannya.

Pasal 730
Hadiah yang diberikan pada saat selamatan khitanan atau pesta pernikahan adalah milik orang-orang yang diniatkan untuk diberi oleh si pemilik itu. Jika mereka tidak mampu mengetahui untuk siapa dan masalah itu tidak dapat diselesaikan oleh mereka, maka masalah itu harus diselesaikan dengan berpegang kepada adat kebiasaan setempat.

Bagian Keempat
Hibah Orang yang Sedang Sakit Keras

Pasal 731
Jika seseorang yang tidak punya ahli waris menghibahkan seluruh kekayaannya pada orang lain ketika sedang menderita sakit keras  lalu menyerahkan hibah itu, maka hibah tersebut adalah sah, dan bait al-mal (balai harta peninggalan) tidak mempunyai hak untuk campur tangan dengan barang peninggalan tersebut setelah yang bersangkutan meninggal.

Pasal 732
Jika seorang suami yang tidak memiliki keturunan, atau seorang isteri yang tidak mempunyai keturunan dari suaminya, menghibahkan seluruh kekayaannya kepada isteri atau suami, ketika salah seorang dari mereka sedang menderita sakit keras dan lalu menyerahkannya, pemberian hibah itu adalah sah, dan bait almal tidak mempunyai hak untuk campur tangan pada harta peninggalan dari salah seorang dari mereka yang meninggal.

Pasal 733
Jika seseorang memberi hibah kepada salah seorang ahli warisnya ketika orang itu sedang menderita sakit keras, dan kemudian meninggal, hibah itu tidak sah kecuali ada persetujuan dari ahli waris yang lain. Tetapi jika hibah itu diberi dan diserahkan kepada orang lain yang bukan ahli warisnya dan hibah itu tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya, maka hibah itu adalah sah. Tetapi bila hibah itu melebihi sepertiganya dan para ahli waris tidak menyetujui hibah tersebut, hibah itu masih sah, untuk sepertiga dari seluruh harta peninggalan dan orang yang diberi hibah harus mengembalikan kelebihannya dari sepertiga harta itu.

Pasal 734
Jika seseorang yang harta peninggalannya habis untuk membayar utang, dan orang tersebut waktu sakit keras menghibahkan hartanya kepada ahli warisnya atau kepada orang lain, lalu menyerahkannya dan kemudian meninggal. Maka kreditor berhak mengabaikan penghibahan tersebut, dan memasukkan barang yang dihibahkan tadi untuk pembayaran utangnya.

BUKU IV
AKUNTANSI SYARI‘AH

BAB I
CAKUPAN AKUNTANSI SYARI‘AH

Pasal 735
(1)    Akuntansi syari‘ah harus dilakukan dengan mencatat, mengelompokkan, dan menyimpulkan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian yang mempunyai sifat keuangan dalam nilai mata uang untuk dijadikan bahan informasi dan analisis bagi pihak-pihak yang secara proporsional berkepentingan.
(2)    Pihak-pihak yang berkepentingan dalam ayat (1) adalah pemilik dana; kreditur; pembayar zakat, infak dan shadaqah (ZIS); pemegang saham; otoritas pengawasan; Bank Indonesia; pemerintah; lembaga penjamin simpanan; dan masyarakat.

Pasal 736
Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syari'ah.

Pasal 737
Akuntansi keuangan harus mengungkapkan karakteristik dan jumlah kontinjensi yang berhubungan dengan:
a.    substitusi pembiayaan langsung;
b.    transaksi tertentu;
c.    garansi yang diterima dan diterbitkan dalam rangka pemberian atau penerimaan pembiayaan dalam dan luar negeri;
d.    garansi bank atau jaminan yang diterbitkan secara sindikasi sebesar porsi yang dijaminkan perusahaan yang bersangkutan;
e.    perdagangan yang sifatnya berakhir sendiri dan berjangka pendek yang timbul dari pergerakan barang-barang; dan
f.    pendapatan penyaluran dana dalam penyelesaian yang merupakan perhitungan pendapatan dari aktiva produktif nonperforming yang belum dapat diakui sebagai pendapatan penyaluran dana periode berjalan.

Pasal 738
(1)    Akuntansi aktiva wajib dilakukan dalam rangka menjelaskan keadaan kas, giro, dan investasi surat berharga.
(2)    Giro sebagaimana dalam ayat (1) mencakup giro pada Bank Indonesia dan giro pada bank lain.
(3)    Giro pada Bank Indonesia dapat berupa giro wadi‘ah dan atau giro lainnya.

Pasal 739
Pengakuan dan pengungkapan perusahaan mengenai giro pada bank harus menjelaskan:
a.    jenis penempatan dalam bentuk sertifikat investasi mudharabah atau tabungan mudharabah;
b.    jumlah penempatan;
c.    jenis valuta;
d.    jangka waktu dan rata-ratanya;
e.    kualitas penempatan;
f.    tingkat bagi hasil atau bonus;
g.    hubungan istimewa;
h.    jumlah dana yang diblokir dan alasannya; dan
i.    jumlah dana yang tidak dapat dicairkan pada bank bermasalah, beku operasi, atau likuidasi.

Pasal 740
(1)    Pengakuan investasi pada efek harus mengklasifikasi efek pada saat perolehan.
(2)    Efek dapat diklasifikai menjadi:
a.    efek yang dimiliki hingga jatuh tempo;
b.    efek yang diperdagangkan; dan
c.    efek yang tersedia untuk dijual.

Pasal 741
Efek harus disajikan berdasarkan tingkat likuiditasnya.

Pasal 742
Efek yang dimiliki hingga jatuh tempo harus disajikan sebesar biaya perolehan.

Pasal 743
Dalam laporan arus kas, arus kas yang digunakan untuk atau berasal dari pembelian, penjualan, dan jatuh tempo efek dalam kelompok yang dimiliki hingga jatuh tempo, harus dikalisifikasi sebagai arus kas aktivitas investasi dan dilaporkan sebesar nilai bruto dalam laporan arus kas.

BAB II
AKUNTANSI PIUTANG

Pasal 744
Pengungkapan dan pengakuan piutang dalam perusahaan yang menggunakan sistem syari‘ah dapat berupa pengakuan piutang murabahah, piutang salam, dan piutang istishna‘.

Pasal 745
Pengungkapan dan pengakuan piutang murabahah harus mencakup:
a.    pengakuan dan pengukuran uang muka atau urbun;
b.    pengkuan piutang;
c.    pengakuan keuntungan;
d.    pengakuan potongan pelunasan dini, dan
e.    pengakuan denda.

Pasal 746
Pengungkapan dan pengakuan piutang salam harus mencakup:
a.    rincian piutang salam berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, kualitas piutang, dan penyisihan kerugian piutang salam;
b.    piutang salam kepada penjual yang memiliki hubungan istimewa;
c.    besarnya modal usaha salam; dan
d.    jenis serta kuantitas benda yang dipesan.

Pasal 747
Pengungkapan dan pengakuan piutang istishna‘ harus mencakup:
a.    rincian piutang istishna‘ berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta, dan kualitas piutang; besarnya piutang istishna‘;
b.    penyisihan kerugian piutang istishna‘;
c.    pendapatan dan keuntungan dari kontrak istishna‘ selama periode berjalan;
d.    jumlah akumulasi biaya atas kontrak berjalan serta pendapatan dan keuntungan sampai dengan akhir periode berjalan;
e.    jumlah sisa kontrak yang belum selesai menurut spesifikasi dan syarat kontrak;
f.    klaim tambahan yang belum selesai dan semua denda yang bersifat kontinjen sebagai akibat keterlambatan pengiriman barang;
g.    nilai kontrak istishna‘ pararel yang sedang berjalan serta rentang periode pelaksanaannya; dan
h.    nilai kontrak istishna‘ yang telah ditandatangani perusahaan selama periode berjalan tapi belum dilaksanakan dan rentang periode pelaksanaannya.

BAB III
AKUNTANSI PEMBIAYAAN

Pasal 748
Pengungkapan dan pengakuan pembiayaan harus berupa
pengungkapan dan pengakuan atas :
a.    pembiayaan mudharabah;
b.    pembiayaan musyarakah;
c.    pinjaman qardh;
d.    penyaluran dana investasi terikat;
e.    penyisihan kerugian dan penghapusbukuan;
f.    tagihan dan kewajiban akseptasi;
g.    ijarah;
h.    aktiva istishna‘ dalam penyelesaian;
i.    penyertaan pada entitas lain;
j.    aktiva tetap dan akumulasi penyusutan; dan
k.    aktiva lain-lain.

Pasal 749
Aktiva lain-lain mencakup:
a.    piutang pendapatan bagi hasil;
b.    piutang pendapatan ijarah; dan
c.    aktiva lainnya.

Pasal 750
Pengungkapan dan pengakuan pembiayaan mudharabah harus menjelaskan:
a.    rincian jumlah mudharabah berdasarkan kas atau nonkas, jenis penggunaan dan sektor ekonomi;
b.    jumlah pembiayaan mudharabah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
c.    jumlah pembiayaan mudharabah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaan mudharabah yang direstrukturisasi selama periode berjalan;
d.    klasifikasi pembiayaan mudharabah menurut jangka waktu, kualitas pembiayaan, valuta dan tingkat bagi hasil rata-rata;
e.    metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum;
f.    kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian resiko portofolio pembiayaan mudharabah;
g.    besarnya pembiayaan mudharabah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi;
h.    kebijakan dan metode penyisihan dan penghapusan pembiayaan mudharabah bermasalah;
i.    ikhtisar pembiayaan mudharabah yang dihapus buku yang menunjukan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan mudharabah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan mudharabah yang dihapus tagih dan saldo akhir pembiayaan mudharabah yang dihapus buku; dan
j.    kerugian atas penurunan nilai pembiayaan mudharabah apabila ada.

Pasal 751
Pengungkapan dan pengakuan pembiayaan musyarakah harus menjelaskan:
a.    rincian jumlah musyarakah berdasarkan kas atau nonkas, jenis penggunaan dan sektor ekonomi;
b.    klasifikasi pembiayaan musyarakah menurut jangka waktu, kualitas pembiayaan, valuta dan tingkat bagi hasil rata-rata;
c.    jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
d.    jumlah pembiayaan musyarakah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaan musyarakah yang direstrukturisasi selama periode berjalan;
e.    kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan musyarakah;
f.    besarnya pembiayaan musyarakah bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi;
g.    kebijakan dan metode penyisihan dan penghapusan pembiayaan musyarakah bermasalah;
h.    ikhtisar pembiayaan musyarakah yang dihapus buku yang menunjukan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan musyarakah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan musyarakah yang dihapustagih dan saldo akhir pembiayaan musyarakah yang dihapus buku; dan
i.    kerugian atas penurunan nilai pembiayaan musyarakah apabila ada.

Pasal 752
Pengungkapan dan pengakuan pinjaman qardh harus menjelaskan:
a.    rincian jumlah pinjaman qardh berdasarkan sumber dana, jenis penggunaan dan sektor ekonomi;
b.    jumlah pinjaman qardh yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
c.    kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian resiko pinjaman qardh; dan
d.    khtisar pinjaman qardh yang dihapus buku yang menunjukan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pinjaman qardh yang telah dihapusbukukan dan pinjaman qardh yang dihapus tagih dan saldo akhir pinjaman qardh yang dihapus buku.

Pasal 753
Pengungkapan dan pengakuan mengenai penyaluran dana investasi terikat (executing) harus menjelaskan:
a.    rincian jumlah penyaluran dana investasi terikat berdasarkan jenis penyaluran dana, bentuk penyaluran dana kas atau nonkas, jenis valuta, jenis penggunaan, sektor ekononomi, jangka waktu, kualitas pembiayaan, dan tingkat bagi hasil atau margin rata-rata;
b.    jumlah penyaluran dana investasi terikat yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
c.    jumlah penyaluran dana investasi terikat yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang penyaluran dana investasi terikat yang direstrukturisasi selama periode berjalan;
d.    kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian resiko portofolio penyaluran dana investasi terikat;
e.    besarnya penyaluran dana investasi terikat bermasalah dan penyisihannya untuk setiap sektor ekonomi;
f.    kebijakan dan metode penyisihan dan penghapusan penyaluran dana investasi terikat bermasalah; dan
g.    ikhtisar penyaluran dana investasi terikat yang dihapus buku yang menunjukan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas penyaluran dana investasi terikat yang telah dihapusbukukan dan penyaluran dana investasi terikat yang dihapustagih dan saldo akhir penyaluran dana investasi terikat yang dihapus buku.

Pasal 754
Pengungkapan dan pengakuan mengenai penyisihan kerugian dan penghapusbukuan aktiva produktif harus menjelaskan:
a.    ikhtisar perubahan penyisihan kerugian dan penghapusbukuan aktiva produktif dalam tahun bersangkutan yang menyangkut saldo awal tahun, selisih kurs karena penjabaran penyisihan dalam valuta asing, penyisihan selama tahun berjalan, penerimaan aktiva produktif yang telah dihapus buku, penghapusan aktiva produktif tahun bersangkutan, dan saldo akhir tahun;
b.    kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan, dan pengelolaan aktiva produktif bermasalah;
c.    metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan kerugian khusus dan umum; dan
d.    penyisihan aktiva produktif bermasalah berdasarkan sektor ekonomi.

Pasal 755
Aktiva produktif dalam mata uang asing wajib dibentuk penyisihan kerugian ke dalam jenis mata uang yang sama.

Pasal 756
(1)    Bank dapat mengasuransikan aktiva produktif dan atau nasabah.
(2)    Nilai asuransi tidak dapat diperhitungkan dalam penyisihan kerugian aktiva produktif.

Pasal 757
Apabila aktiva produktif diasuransikan dan telah mendapat ganti rugi dari perusahaan asuransi atau penjamin, maka obyek asuransi tidak boleh mendapat ganti rugi dua kali. Oleh karena itu, setiap penerimaan setoran recoveries dari nasabah, secara proporsional diserahkan kepada perusahaan asuransi atau lembaga penjamin.

Pasal 758
Pengungkapan dan pengakuan mengenai persediaan harus menjelaskan:
a.    rincian saldo persediaan berdasarkan jenis akad, harga perolehan, nilai realisasi bersih;
b.    jumlah dari setiap pemulihan nilai persediaan dari setiap penurunan nilai persediaan yang diakui sebagai penghasilan selama periode pemulihan;
c.    kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai persediaan;
d.    kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan; dan
e.    saldo benda pesanan yang masih harus diterima karena pemasok tidak dapat memenuhi janjinya.

Pasal 759
Pengungkapan dan pengakuan tagihan dan akseptasi harus menjelaskan:
a.    nilai Letter of Credit (L/C) yang dikonfirm dalam hal perusahaan bertindak sebagai confirming; dan
b.    kewajiban komitmen atau kontinjensi L/C kepada correspondent bank diungkapkan sejumlah bruto kewajiban komitmen atau kontinjensi tanpa memperhitungkan setoran jaminan impor, dan dijabarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 760
Dalam transaksi ekspor harus menjelaskan:
a.    tagihan dan kewajiban akseptasi transaksi ekspor dengan acceptance L/C dan jangka waktu, dan counterparty;
b.    kualitas dan besar penyisihan kerugian yang dibentuk; dan
c.    fasilitas diskonto wesel ekspor yang diberikan kepada eksportir dan rata-rata tarif ujrahnya.

Pasal 761
Dalam transaksi impor diungkap mengenai:
a.    tagihan dan kewajiban akseptasi transaksi impor dengan Acceptance L/C dan jangka waktu, dan counterparty;
b.    fasilitas pembiayaan impor yang diberikan;
c.    tagihan wesel impor yang belum diselesaikan ole importir; dan
d.    kualitas dan besar penyisihan kerugian yang dibentuk.

Pasal 762
Tagihan karena transaksi ekspor dan impor, serta sisa jumlah L/C yang diterbitkan, harus dibentuk penyisihan kerugiannya.

Pasal 763
Pengungkapan dan pengakuan ijarah harus menjelaskan:
sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan ijarah;
jumlah piutang cicilan ijarah yang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir;
jumlah obyek ijarah berdasarkan jenis transaksi, jenis aktiva dan akumulasi penyusutannya apabila perusahaan sebagai pemilik obyek ijarah;
 jumlah hutang ijarah yang jatuh tempo hingga dua tahun yang akan datang apabila perusahaan sebagai penyewa;
komitmen yang berhubungan dengan perjanjian ijarah muntahiyah bittamlik yang berlaku efektif pada periode laporan keuangan berikutnya; dan
kebijakan akuntansi yang diguanakan atas transaksi ijarah dan ijarah muntahiyyah bittamlik.

Pasal 764
Pengungkapan dan pengakuan aktiva istishna‘ dalam penyelesaian, harus mengungkapkan metode yang digunakan dalam pengakuan pendapatan istishna‘ dan prosentase penyelesaian benda pesanan.

Pasal 765
Pengungkapan dan pengakuan penyertaan modal pada entitas lain harus mengungkapkan tambahan saham yang berasal dari dividen saham yang dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi /investee.

Pasal 766
a.    Investasi yang berasal dari restrukturisasi pembiayaan wajib ditarik kembali apabila perusahaan debitur telah memperoleh laba bersih selama dua tahun berturut-turut.
b.    Apabila investasi sebagaimana dalam ayat (1) selama lima tahun belum ditarik kembali, maka wajib dihapusbukukan.

Pasal 767
Pengungkapan dan pengakuan aktiva tetap dan akumulasi penyusutan, harus menjelaskan:
(1)    dasar-dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan jumlah bruto;
(2)    metode penyusutan yang digunakan;
(3)    masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
(4)    jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan awal akhir periode; dan
(5)    suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode.

Pasal 768
Suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode harus menjelaskan:
a.    penambahan;
b.    pelepasan;
c.    akuisisi melalui penggabungan usaha;
d.    revaluasi yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah, penurunan nilai tercatat;
e.    penyusutan;
f.    perbedaan pertukaran neto yang timbul; dan
g.    setiap pengklasifikasian kembali.

Pasal 769
Pengungkapan dan pengakuan tentang piutang pendapatan bagi hasil, harus mengungkapkan rincian piutang pendapatan bagi hasil berdasarkan jenis valuta, jumlah, jangka waktu, dan kualitas piutang.

Pasal 770
Pengungkapan dan pengakuan tentang piutang pendapatan ijarah, harus mengungkapkan rincian tentang ijarah berdasarkan jumlah, jangka waktu, dan jenis valuta.

Pasal 771
Pengungkapan dan pengakuan tentang aktiva lainnya harus menyajikan secara gabungan sesuai dengan karakteristik jenis masing-masing aktiva lainnya, kecuali oleh otoritas pengawas atau ketentuan harus disajikan tersendiri.

BAB IV
AKUNTANSI KEWAJIBAN

Pasal 772
Akuntansi kewajiban mencakup:
a.    pengakuan mengenai kewajiban segera;
b.    bagi hasil yang belum dibagikan;
c.    simpanan;
d.    simpanan dari perusahaan lain;
e.    hutang salam;
f.    hutang istishna‘;
g.    kewajiban dana investasi terikat dan kewajiban lain;
h.    hutang pajak;
i.    estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi;
j.    pinjaman yang diterima; dan
k.    pinjaman subordinasi.


Pasal 773
Pengungkapan dan pengakuan kewajiban segera harus menjelaskan:
a.    kiriman uang yang belum diambil oleh nasabah, dan penutupan rekening;
b.    komponen dana pihak ketiga yang digunakan untuk Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia; dan
c.    dana yang dijaminkan sehingga diperhitungkan untuk premi penjaminan yang harus dibayar.

Pasal 774
Pengungkapan dan pengakuan bagi hasil yang belum dibagikan harus disajikan di neraca sebesar jumlah kewajiban perusahaan yang wajib segera dibayarkan.

Pasal 775
Pengungkapan dan pengakuan simpanan dan simpanan dari perusahaan lain, harus menjelaskan:
a.    rincian simpanan mengenai jumlah dan jenis simpanan;
b.    jumlah simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu; dan
c.    pemberian fasilitas istimewa kepada penyimpan.

Pasal 776
Pengungkapan dan pengakuan hutang salam harus menjelaskan:
(1)    rincian hutang salam berdasarkan jumlah dan jenis modal salam, jangka waktu dan jenis mata uang;
(2)    hutang salam kepada pembeli yang memliki hubungan istimewa; dan
(3)    jenis dan kuantitas benda pesanan.

Pasal 777
Pengungkapan dan pengakuan hutang istishna‘ harus menjelaskan:
(1)    rincian hutang istishna‘ berdasarkan jumlah, tujuan, jangka waktu dan jenis mata uang;
(2)    hutang istishna‘ kepada pembeli yang memliki hubungan istimewa; dan
(3)    jenis dan kuantitas benda pesanan.

Pasal 778
Pengungkapan dan pengakuan hutang istishna‘ harus menjelaskan :
a.    rincian kewajiban;
b.    kebijakan akuntansi; dan
c.    metode amortisasi serta masa manfaat.

Pasal 779
Pengungkapan dan pengakuan tentang kewajiban dana investasi terikat, harus menjelaskan:
a.    investasi terikat yang memiliki hubungan istimewa;
b.    rincian investasi terikat mengenai komposisi besarnya pemilikan deposito mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing; dan
c.    jumlah simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu.

Pasal 780
Pengungkapan dan pengakuan tentang hutang pajak harus menjelaskan rincian hutang pajak berdasarkan jenis pajak yang dipungut dan dibayar atau disetorkan ke rekening penerimaan negara.

Pasal 781
Pengungkapan dan pengakuan tentang estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi harus menjelaskan:
a.    ikhtisar perubahan estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi dalam tahun bersangkutan; dan
b.    kebijakan dan metode yang digunakan untuk menentukan estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi.

Pasal 782
Ikhtisar perubahan estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi harus menjelaskan:
a.    saldo awal tahun;
b.    selisih kurs penjabaran untuk estimasi dalam mata uang asing;
c.    pembentukan estimasi selama tahun berjalan;
d.    pengurangan pembentukan estimasi selama tahun berjalan;
e.    koreksi karena pengalihan komitmen dan kontinjensi ke dalam neraca; dan
f.    saldo akhir tahun.

Pasal 783
Komitmen dan kontinjensi dalam mata uang asing wajib dibentuk estimasi kerugian dalam mata uang asing yang sama.

Pasal 784
Pengungkapan dan pengakuan tentang pinjaman yang diterima, harus menjelaskan:
a.    rincian pembiayaan yang diterima mengenai jenis dan sumber dana yang diterima;
b.    jangka waktu, imbalan dan jatuh tempo pinjaman yang diterima;
c.    jenis valuta;
d.    perikatan yang menyertainya;
e.    nilai aktiva perusahaan yang dijaminkan; dan
f.    hubungan istimewa.

Pasal 785
Apabila pemerintah atau pihak lain menyediakan bantuan kepada perusahaan atau fasilitas pinjaman dengan tingkat imbalan yang lebih rendah dari tingkat imbalan di pasar, maka manajemen harus mengungkapkan bantuan tersebut dan dampaknya terhadap laba bersih.
Pasal 786
Pengungkapan dan pengakuan tentang pinjaman subordinasi harus menjelaskan:
a.    sumber dana pinjaman subordinasi;
b.    nisbah bagi hasil, jangka waktu, dan jatuh tempo;
c.    jenis valuta; dan
d.    kontrak yang dipergunakan.

Pasal 787
Pengalihan pinjaman subordinasi menjadi setoran modal hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.

BAB V
AKUNTANSI INVESTASI TIDAK TERIKAT

Pasal 788
Akuntansi investasi terdiri atas investasi tidak terikat dari bukan bank, dan investasi tidak terikat dari bank lain.

Pasal 789
Pengungkapan dan pengakuan investasi tidak terikat dari bukan bank, harus menjelaskan:
a.    investasi tidak terikat yang memiliki hubungan istimewa;
b.    rincian investasi tidak terikat mengenai komposisi besarnya pemilikan deposito mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing; dan
c.    jumlah simpanan yang diblokir untuk tujuan tertentu.

Pasal 790
Pengungkapan dan pengakuan investasi tidak terikat dari bank lain, harus menjelaskan:
a.    investasi tidak terikat yang memiliki hubungan istimewa;
b.    rincian investasi tidak terikat mengenai nisbah bagi hasil, jangka waktu deposito, jumlah dan komposisi besarnya pemilikan deposito mudharabah menurut jenis mata uang rupiah dan valuta asing; dan
c.    jumlah simpanan bank lain yang diblokir untuk tujuan tertentu.

BAB VI
AKUNTANSI EQUITAS

Pasal 791
Komponen yang termasuk ekuitas adalah:
a.    modal disetor;
b.    tambahan modal disetor;
c.    selisih penilaian kembali aktiva tetap;
d.    laba atau rugi yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar;
e.    pendapatan komprehensif lain; dan
f.    saldo laba.

Pasal 792
Pengungkapan dan pengakuan tentang modal disetor dan tambahan modal disetor, harus menjelaskan:
a.    hal dan keistimewaan dari suatu golongan saham atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi, dalam hal terdapat lebih dari satu jenis saham;
b.    pembatasan yang melekat pada setiap jenis saham; jumlah  tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya;
c.    perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan;
d.    saham beredar yang diperoleh kembali;
e.    saham yang dikuasai oleh anak perusahaan atau perusahaan asosiasi; dan
f.    saham yang dicadangkan untuk hak opsi dan kontrak penjualan termasuk nilai dan persyaratan.

Pasal 793
Pengungkapan dan pengakuan tentang saldo laba atau rugi harus menjelaskan:
a.    penjatahan dan pemisahan saldo laba, penjelasan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisahan saldo laba serta jumlahnya, dan perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan rugi laba;
b.    peraturan perikatan, pembatasan dan jumlah pembatasan saldo laba;
c.    koreksi masa lalu, baik bruto maupun netto setelah pajak, dengan menjelaskan bentuk kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba bersih dan nilai saham per lembar;
d.    umlah dividen dan dividen perlembar saham, termasuk keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen;
e.    tunggakan dividen, baik jumlah maupun tunggakan perlembar saham;
f.    deklarasi dividen setelah tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan laporan keuangan; dan
g.    dividen saham dan pecah saham, termasuk jumlah yang dikapitalisasi dan saji ulang laba perusaham agar laporan keuangan berdaya banding.

Pasal 794
Pengungkapan dan pengakuan tentang laporan perubahan dana investasi terikat, harus menjelaskan:
a.    periode yang dicakup oleh perubahan dana investasi terikat;
b.    saldo awal, keuntungan atau kerugian, dan saldo akhir dana investasi terikat yang berasal dari revaluasi dana investasi tidak terikat;
c.    sifat dari hubungan antara perusahaan dan para pemilik dana investasi terikat, baik sebagai pengelola dana maupun sebagai agen investasi;
d.    hak dan kewajiban yang dikaitkan dengan masing-masing jenis dana investasi terikat atau unit investasi; dan
e.    rincian investasi terikat menurut jenis mata uang rupiah dan mata uang asing, tempat, jangka waktu, sektor usaha, dan komposisi besarnya pemilikan dana.

BAB VII
AKUNTANSI ZIS DAN QARDH

Pasal 795
Pengungkapan dan pengakuan tentang laporan sumber dana dan penggunaan dana ZIS harus menjelaskan:
a.    periode yang dicakup oleh laporan sumber dana dan penggunaan dana ZIS;
b.    dasar penentuan zakat para pemegang saham jika perusahaan diharuskan membayar zakat atas nama para pemegang saham;
c.    rincian sumber dana ZIS;
d.    dana ZIS yang disalurkan perusahaan selama dalam periode laporan; dana ZIS yang belum disalurkan pada akhir periode laporan; dan
e.    nama dan identitas pengelola dana ZIS jika perusahaan menyerahkannya untuk disalurkan kembali oleh pengelola dana ZIS.

Pasal 796
Pengungkapan dan pengakuan tentang laporan sumber dana dan penggunaan dana qardh, harus menjelaskan:


a.    periode yang dicakup oleh laporan sumber dana dan penggunaan dana qardh al-hasan;
b.    rincian saldo qardh al-hasan pada awal dan akhir periode berdasarkan sumbernya; dan
c.    jumlah dana yang disalurkan dan sumber dana yang diterima selama periode laporan berdasarkan jenisnya.

 
Top