Assalamu'alaikum.
Terjadi di daerah saya, para buruh tani mulai dari awal penggarapan sawah sampai akhir dia tidak meminta upah kepada pemilik sawah, namun dia minta pada pemilik sawah agar ketika panen dia dipekerjakan lagi dan zakat dari panennya diberikan padanya. Pemilik sawah ada yang mengeluarkan zakat dan upah, ada pula yang mengeluarkan zakat sebagai upah.
Tanya:
1. Wajibkah pemilik sawah melaksanakan permintaan si pekerja?
2. Sahkah zakat yang sekaligus dijadikan sebagai upah?

(Dari: Nay el-Chusna II).

Jawaban:

Wa 'alaikumus salam warahmatullah.
Berdasarkan dari dekripsi yang anda bawakan maka kami fahami bahwa jika seorang pekerja meminta pekerjaan kepada pemilik sawah namun tak perlu diberi upah, dengan syarat zakat harus diberikan padanya. Maka hal ini tidak perlu dipenuhi oleh pemilik sawah karena menyalahi konsep ijaroh, merugikan pekerja itu sendiri dan menjadikan pemilik sawah mempunyai tanggungan wajib pembayaran upah.

Secara umum konsep ijaroh dalam Islam memiliki aturan yang harus dipenuhi, yaitu apabila ijaroh berhubungan dengan seorang pekerja (ajir) maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Karena itu, untuk mengontrak seorang pekerja harus ditentukan jenis pekerjaan, waktu, upah dan tenaganya. Ijaroh mensyaratkan agar honor transaksi yang jelas, dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidak jelasan. Kompensasi ijaroh (upah, honor, gaji) boleh tunai dan boleh tidak, boleh dalam bentuk harta ataupun jasa. Intinya, apa saja yang bisa dinilai dengan harga boleh dijadikan sebagai kompensasi.

Nah, terkait dengan pekerja yang tidak mau diberi upah dan hanya mengarapkan agar zakat mal diberikan padanya justru akan menjadikan pemilik sawah menanggung beban hukum kewajiban memberikan upah. Sistem pengupahan dalam Islam telah disinggung oleh Allah dalam firmanNya:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ

Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. (QS. An Nisaa : 32).

Dalam hadits Qudsi Allah berfirman:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ،  قَالَ اللَّهُ عز وجل: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Allah Azza wa Jalla berfirman: Ada tiga  orang yang Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat:
- Seseorang yang bersumpah atas namaKu lalu ia mengingkari.
- Seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya.
- Seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian ia menyelesaikan pekerjaannya namun ia tidak membayar upahnya". (Shahih al Bukhari juz 3  hal. 82 no. 2227).

Dalam hadits lain disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersada: “Berikan kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering". (Sunan Ibnu Majah juz 2 hal. 817 no. 2443).

Imam al Munawi berkata: Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai.

Jadi, tindakan yang benar adalah pemilik sawah menerima pekerja untuk bekerja di sawahnya. Dan setelah pekerjaannya selesai ia memberikan upah pekerjaan dan juga ia membayar zakat hasil sawahnya untuk pekerja jika ia termasuk mustahiq zakat. Lalu apakah boleh memberikan zakat kepada buruhnya sendiri?
Sayyid Abdul Rahman bin Muhammad bin Husein bin Umar Ba'alawiy menjelaskan: Mempekerjakan seseorang beserta dengan nafkahnya maka boleh memberikan zakatnya jika memang ia berhak, karena ia bukan termasuk orang yang wajib nafkahnya seperti orang tua, anak dan istri. Ya, bila ia memberinya dengan maksud berkasih sayang atau menyambung silaturahim dengan zakat karena telah melayaninya maka gugur pahalanya meskipun sah secara dzahir. Aku berkata: Syeikh Ibnu Ziyad berkata: Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang melayaninya dengan bentuk nafkah dan pakaian meskipun akad ijarah tidak sedang berjalan, karena sesungguhnya mereka orang-orang yang tercukupi. Ya, boleh memberinya zakat dari bagian para gharim dengan persyaratannya.

Dari pemaparan beliau dapat difahami bahwa pekerja yang telah diberi tunjangan hidup oleh majikannya boleh diberikan zakat, namun kurang afdhal, lebih-lebih pekerja fakir miskin yang membutuhkan dan tak ada tunjangan hidup, tentu boleh dan afdhal diberi zakat.

Lalu apakah sah upah diberikan sekaligus dijadikan sebagai zakat mal? Dalam hal ini kami nukilkan Fatwa Ahlus Sunnah dari Daar al Ifta al Mamlakah al Urduniyah al Hasyimiyah (Kerajaan Yordania):
Soal:
Apakah boleh bagi pemilik pekerjaan memberiku gaji tertentu dan ia menganggap dari sebagian gaji ini sebagai zakat hartanya?
Jawab:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tetap tercurah atas Sayyidina Rasulillah.
Tidak boleh bagi pemilik pekerjaan memberikan zakat sebagai gaji bagi para pegawainya, karena zakat tidak sah manfaatnya kembali kepada muzakki (orang yang berzakat). Maka tidak sah ia mengumpulkan antara kewajiban zakat dan kewajiban membayar upah, karena upah pegawai adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik pekerjaan. Al 'Allamah (orang yang sangat alim) Imam al Ujailiy asy Syafi'iy berkata:
"Haram bagi muzakki memberikan upah para pemanen dari harta zakat". (Hasyiyah al Jamal juz 2 hal. 248).

Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa orang yang nafkahnya menjadi tanggungan muzakki maka dilarang memberikan zakat kepadanya, maka tidak boleh bagi muzakki memberikan zakatnya kepada isteri ataupun anaknya, karena nafkah mereka menjadi wajib atasnya. Sebagaimana Imam al Mawardiy berkata:
Jika wajib menafkahi mereka (orang tua dan anak-anak) maka apa yang diberikan kepada mereka berupa zakat ataupun kafarat tidak sah karena dua perkara:
- Mereka dengan sebab tanggungan itu adalah orang kaya. Zakat dan kafarat tidak diberikan kepada orang kaya.
- Sesungguhnya kemanfaatan yang diberikannya akan kembali padanya, karena nafkah mereka gugur daripadanya sebab zakat. Maka jadilah ia seolah-olah memberi kepada dirinya sendiri, maka tidak boleh. (Al Hawiy al Kabir juz 10 hal. 518).

Karena itulah, wajib bagi pemilik pekerjaan untuk memberikan kepada para pegawainya gaji yang sempurna, ia tidak boleh menghitungnya sebagai zakat. Apabila ia telah memberikan gaji yang sempurna kepada para pegawainya maka setelah itu ia boleh memberikan zakat (tambahan upah) kepada mereka jika memang pekerja berhak menerima zakat. Allah ta'ala berfirman: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. At Taubah : 60).
Wallahu Ta'ala a'lam.

Kesimpulannya, persyaratan pekerja yang meminta pekerjaan namun menolak diberi upah dengan alasan agar diterima bekerja kembali dan agar zakat diberikan padanya, maka persyaratan ini tak perlu dituruti karena menyalahi aturan ijaroh. Dan bagi pemilik sawah tetap berkewajiban membayar upah secara sempurna dan memberi zakat setelahnya. Serta tidak sah hukumnya memberikan zakat tetapi sekaligus dijadikan sebagai upah, karena kedua-duanya merupakan kewajiban tersendiri dan masuk dalam bahasan tersendiri. Zakat termasuk perkara ubudiyah sedangkan upah masuk ke dalam perkara mu'amalah. Demikianlah jawaban dari kami, semoga bisa membantu.
Wallahu a'lam.

(Dijawab dan diterjemahkan oleh: Muhammad Harsandi dan Al Murtadho).

Referensi: 

 Faidh al Qadir juz 1 hal. 562 


 فيحرم مطله والتسويف به مع القدرة، فالأمر بإعطائه قبل جفاف عرقه إنما هو كناية عن وجوب المبادرة عقب فراغ العمل

Bughyah al Mustarsyidin hal. 106

استأجر شخصا بالنفقة جاز إعطاؤه من زكاته إن كان من أهلها إذ ليس هذا ممن تجب نفقته كالأصول والفروع والزوجة نعم إن أعطاه بقصد التودد أو صلته بها لخدمته أحبط ثوابه وإن أجزأت ظاهرا. اهـ (قلت) وقال ابن زياد ولا يجوز إعطاء من يخدمه بالنفقة والكسوة وإن لم يجر عقد إجارة لأنهم مكفيون حينئذ نعم له إعطاؤه من سهم الغارمين بشرطه


Fatwa Daar al Ifta al Mamlakah al Urduniyah al Hasyimiyah (Kerajaan Yordania) no. 3132, Tanggal 11-10-2015

الموضوع : أجرة العامل لا تكون من زكاة المال
رقم الفتوى : 3132
التاريخ : 11-10-2015
السؤال: هل يجوز لصاحب العمل أن يعطيني راتباً معيناً، ويعتبر جزءاً من هذا الراتب زكاة لأمواله؟

الجواب: الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله. لا يجوز لرب العمل أن يعطي من زكاته أجرة للموظفين؛ لأن الزكاة لا يصح أن تعود منفعتها على المزكي، فلا يصح أن يجمع بين الزكاة الواجبة وأجرة العمال؛ لأن أجرة العامل واجبة مستحقة على رب العمل، وقد قال العلامة العجيلي الشافعي: "فيحرم على المزكي إعطاء أجرة الحصادين من مال الزكاة". [حاشية الجمل على شرح المنهج 2 / 248] بتصرف

وقد قرر الفقهاء أن من وجبت نفقته على المزكي امتنع دفع الزكاة له، فلا يجوز للمزكي أن يعطي من زكاته لزوجته أو بنيه مثلاً؛ لأن نفقتهم واجبة عليه، كما قال الإمام الماوردي: "فإذا وجبت نفقاتهم -أي الآباء والأبناء- كان ما دفعه إليهم من زكاة أو كفارة غير مجزئ لأمرين. أحدهما: أنهم به أغنياء والزكاة والكفارة لا يدفعان إلى غني. والثاني: أنه يعود عليه نفع ما دفع، لأنه تسقط عنه نفقاتهم بها، فصار كأنه صرفها إلى نفسه فلم تجزه". [الحاوي الكبير10/ 518] بتصرف يسير

وعليه، فيجب على رب العمل أن يدفع لموظفيه كامل أجرتهم، ولا يجوز له أن يحتسبها من الزكاة، فإن دفع كامل الأجرة لموظفيه جاز له بعد ذلك أن يدفع لهم من زكاته [زيادة على الأجرة] إن كان الموظف مستحقاً للزكاة، قال الله تعالى: (إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ) التوبة/ 60. والله تعالى أعلم.
 
Top