PERTANYAAN
Husnul Bashori
"jika seseorang dihadapkan pada 2 dharar yg dilematis maka harus mendahuluk an yg akhaffud dhararaini (mudharrat yg lebih ringan)."
ada seorang ibu hamil, saat dalam kondisi kritis menjelang melahirkan , dokter ahli yg menanganin ya dg tindakan terpaksa meminta sang suami untuk memilih 2 opsi yg sangt dilematis terkait keselemata n istri dan janinnya.
opsi 1, membunuh janin yg ada dalam rahim istrinya demi keselamata n sang istri.
opsi 2, mengeluark an janin dg mengorbank an nyawa sang istri.
pertanyaan nya, opsi yg manakah yg termasuk akhaffud dharaini?
JAWABAN
Mbah Jenggot
Boleh menggugurk an kandungan demi menyelamat kan nyawa sang ibu apabila berita keharusan menggugurk an kandungan tersebut dari dokter yang mahir dan dapat di percaya.
توضيح الاحكام جزء 5 ص 188- 189
لايجوز اسقاط الحمل اذا كان علقة او مضغة حتى تكرر لجنة طبيـبة موثوقة إن إستمراره خطر على سلامة امه بان يخشى عليها الهلاك من استمراره فيجوز اسقاطه بعد استنفاد كافة الوسائل لتلاقي تلك الأخطار بعد الطور الثالث وبعد اكمال اربعة اشهر للحمل لا يحل اسقاطه حتـى يقرر جمع من الاطباء المخصين الموثوقين ان بقاء الجنين في بطن امه يسبـب موتها وبذالك مع استنفاذ الوسائل لانقاذ حياته
“Tidak diperboleh kan menggugurk an kandungan ketika berupa embrio atau sudah berbentuk segumpal daging, sehingga ada keputusan dari tim kedokteran terpercaya yang menyatakan bahwa, apabila kandungan tidak digugurkan , akan berdampak buruk pada keselamata n sang ibu, seperti adanya kekhawatir an akan meninggaln ya sang ibu apabila tidak digugurkan . Dengan demikian, diperboleh kan menggugurk an kandungan setelah mengerahka n semua media yang ada, sebab penggugura n semacam ini akan berhadapan dengan keberadaan kandungan yang telah kokoh di dalam rahim ibu (tahap ke tiga). Dan setelah lewat masa empat bulan dari kehamilan, tidak diperboleh kan menggugurk an kandungan sampai ada ketetapan dari tim dokter spesialis terpercaya yang menyatakan , bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya dapat menyebabka n kematianny a. Kendatipun boleh menggugurk an janin tersebut, tetapi harus berupaya mengerahka n segala cara untuk menyelamat kan si janin agar tetap hidup”.
Lebih detai tentang hukum aborsi: