PERTANYAAN :
Rifkie CLalueemnantiie Diia
Assalaam. mau nanya . . . apabila seorang anak laki-laki meninggal dunia, tapi ia belum sempat disunat (dikhitan) . . apakah orang tua wajib menyunat anaknya tsb dengan cara sunat ghoib / isyarat? . .
JAWABAN :
> Maman Fathur Rohman
Wa'alaikum salaam. Diterangkan dalam kitab Nailul Authar, kitab Majmu' dan syarah Shaheh Muslim, apabila seorang muslim meninggal sebelum berkhitan, maka terdapat 3 pendapat dari ahli Syafi'iyah, yaitu :
1.Tidak wajib di khitan baik masih kecil atau sudah besar, sebab khitan adalah satu kewajiban yang hilang dengan sebab meninggal. Pendapat ini adalah pendapat yang paling shaheh.
2.Wajib di khitan baik sebelum atau sesudah baligh.
3.Wajib dikhitan apabila sudah baligh, tidak wajib bagi yang belum baligh. "TAMBAHAN" Syaikh Abu Muhammad Al-Juaini mengatakan, "Apabila seorang anak lahir dalam keadaan sudah dikhitan, maka tidak ada hukum wajib dan sunnah untuk dikhitam.
> Rampak Naung
Menurut pendapat yang paling kuat, tidak boleh dikhitan bila seorang meninggal sebelum berhitan semasa hidupnya
.ومن مات بغير ختان لم يختن في الاصحقوله لم يختن) اي بعد موته في الاصحفتح المعين 132
LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/196355227053960?view=permalink&id=602320219790790&_rdr#602354799787332
 
Top