PERTANYAAN :
Fiqa Ro Fiqo
Assalamu'alaikum......Maaf sy orang baru sekiranya mngganggu.....^_^ Saya boyong pertanyaan dr dokumen tentang mencabut uban......:)
1. Gmn hukumnya tdk mencabut uban tetapi menyemir uban?
2. Dan jk uban bnr bikin gatal blehkah dicabut?
3. Benarkah kumis dan jenggot wanita adalah siksaan? Siksaan yg gmn maksudnya ? Ikhwan dan akhwat sy ucapkan terima kasih sblmnya..^_^
JAWABAN :
> Khodim Piss-ktb II
Wa’alaikum salam.
1. Menyemir uban boleh dengan selain warna hitam. Keterangan lebih lengkap ada di dokumen:
Via Pc >https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/207418882614261
Via Hp >http://m.facebook.com/home.php?sk=group_196355227053960&view=doc&id=207418882614261&refid=7
2. Mencabut uban karena gatal belum saya dapati keterangan yang memperbolehkannya (bagi ulama yang mengharamkan). Di samping faktor gatal lebih tepat dikategorikan ‘hajat’ yang belum bisa menggugurkan hukum haram.
3. Siksaan yang dimaksud adalah siksaan hati/pada perasaan, memandang beberapa qarinah seperti:
- Bagi banci, janggut bukan siksaan ketika disengaja sebagai identitas kelelakiannya
.وَقَالُوا : لِحْيَةُ الْمَرْأَةِ كَهَذِهِ الشُّعُورِ تُغْسَل ظَاهِرًا وَبَاطِنًا لِنُدْرَةِ كَثَافَتِهَا ؛ وَلأَنَّهُ يُسَنُّ لَهَا إِزَالَتُهَا ؛ لأَنَّهَا مُثْلَةٌ فِي حَقِّهَا ، وَمِثْلُهَا الْخُنْثَى فِي غَسْل مَا ذُكِرَ إِنْ لَمْ يُجْعَل ذَلِكَ عَلاَمَةً عَلَى ذُكُورَتِهِ ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ.
“Para ulama berkata: janggut milik wanita sebagaimana rambut yang lain dibasuh luar-dalam karena jarang didapati tumbuh tebal, disamping disunahkan untuk menghilangkannya disebabkan janggut tersebut adalah siksaan baginya. Demikian pula khuntsa dalam membasuh hal tadi (jenggot) selama ia tidak bermaksud menjadikan janggut itu sebagai tanda kelelakiannya. Ini adalah pendapat yang mu’tamad”. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah 43/335).
- Mencukur rambut juga menjadi siksaan bagi wanita beserta penampilannya jadi mirip laki-laki.
( وقوله أولى من حلقها ) أي لما روى أبو داود بإسناد حسن ليس على النساء حلق إنما على النساء التقصير قال الخطيب في مغنيه ولا تؤمر بالحلق إجماعا بل يكره لها الحلق على الأصح في المجموع وقيل يحرم لأنه مثلة وتشبيه بالرجال
“Pernyataan: lebih utama mencukurnya, yakni sesuai dengan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan [para wanita tidak muncukur melainkan hanya memangkas]. Berkata Khatib dalam kitab Mughni: wanita tidak diperintahkan untuk bercukur dengan dasar ijma’, melainkan makruh menurut qaul ashah dalam kitab Majmu’. Menurut pendapat lain haram karena mencukur rambut adalah siksaan dan berimbas menyerupai laki-laki.”. (Ianah ath-Thalibin 2/291). Wallahu a'lam.
> Fiqa Ro Fiqo
Jadi kesimpulannya kumis dn jenggot wanita hanya siksaan hati karena minder ya? Tdk ada sangkut paut dg siksaan di akhirat kan? Jk kumis dicukur nanti tambah tumuh tebal dn kasar, lain halnya jk dibiarkan.....bukankah begitu? Maaf, sy ini fakir ilmu dan maaf jika saya juga banyak tanya.......^_^
> Umam Zein
Benar, ini tentang minder. Yang disunahkan adalah mencukur janggut dan kumis karena bila tidak dicukur akan menyakiti hati wanita tersebut, tidak sesuai dengan fisik kewanitaannya. Hal ini lebih menjadi pertimbangan daripada persoalan rambut paska dicukur akan makin tebal dan kasar, yang mana gampang dicukur lagi ketika tumbuh.
Link Diskusi >http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/363287050360776/