Assalamualakum, saya mau nanya ustadz, bagaimana hukumnya wanita yang rambutnya DiGUNDUL / DIBOTAKI ? Wassalam, terima kasih. [Rizqi Mubarok Ibnu Abdirrohman].
JAWABAN :
Perempuan mencukur rambut kepala sampai gundul dengan tanpa dlorurot dan adanya hajat ulama' khilaf :
1. Makruh menurut Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah
2. Harom menurut Malikiyah sebagian Syafi'iyah dan Hanabilah. [Ghufron Bkl].
Lihat :
www.fatawah.com/Fatawah/246.aspx
www.fb.com/groups/piss.ktb/575244632498349