Pertanyaan :
Permisi para gus semuanya, mau tanya soal pembagian zakat fitrah di suatu masjid di kampung kami. Untuk menghindari fitnah bolehkah memprosentasikan banyaknya beras yang terkumpul dengan jumlah mustahiq beserta amil dan kemudian beras dibagi sama rata kepada mustahiq beserta amil?
Mohon bantuannya para gus semuanya, sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih....
( Dari : Al Murtadho )
Jawaban :
Ketentuan yang berlaku dalam pembagian zakat, baik itu zakatv fitrah maupun yang lainnya, semua zakat yang terkumpulkan wajib diberikan secara merata kepada 8 golongan penerima zakat. Sedangkan cara pembagian diantara perseorangan dari kedelapan golongan tersebut bisa dilakukan dengan membagikannya dengan kadar yang sama atau berbeda.
Contohnya semisal zakat fitrah yang terkumpul ada 80 karung beras, maka setiap golongan mendapatkan 10 karung. Sedangkan pembagian 10 karung bagi orang - orang yang termasuk golongan tersebut bisa dibagikan dengan sama atau dengan melebihkan salah seorang diantara golongan tersebut.
Jadi kesimpulannya, diperbolehkan membagikan zakat fitrah dengan menyama ratakan bagian dari masing-masing orang yang termasuk dalam 8 golongan penerima zakat, apalagi jika tujuannya untuk menghindari fitnah yang akan timbul apabila tidak dibagi dengan kadar yang sama. Wallohu a’lam.
( Dijawab oleh : Ibnu Lail, Yusuf Addawudi dan Siroj Munir )
Referensi :
1. At-Taqrirotus Syadidah, Hal : 425
2. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 6 Hal : 185 – 186
Ibarot :
At-Taqrirotus Syadidah, Hal : 425
Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 6 Hal : 185 – 186