Assalamu alaikum.
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya bagi orang yang tangannya terpotong lalu diganti dengan tangan palsu. Apakah tangan sambungan tersebut termasuk anggota wudhu atau tidak? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh.
Tangan palsu tidak wajib dibasuh karena bukan termasuk anggota wudhu. Kendati demikian, jika tangan palsu tersebut sudah disambung permanen dan menyatu dengan sisa tangan yang asli maka wajib untuk dibasuh saat berwudhu karena tidak mungkin untuk melepasnya. Hal ini juga berlaku untuk anggota tubuh lain yang wajib dibasuh saat wudhu. Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadho, Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Sohib Suckit).
Referensi:
1. Fatawi al Fiqhiyah al Kubra, juz 1 hal 59
Fadhilah-fadhilah wudhu
Kekhususan umat nabi muhammad dalam wudhu
Syarat-syarat wudhu
Hukum Niat wudhu' yang dikerjakan sebelum membasuh wajah
Hukum wudhu dengan menggunakan air yang sedikit (kurang 2 kulah)
Batasan rambut yang diusap saat berwudlu
Pengaruh minyak rambut terhadap keabsahan wudhu
Hukum menyeka/mengelap anggota badan setelah wudhu
Cara wudhu orang yang tangannya diperban
Batalkah wudhu orang yang dihipnotis?
Persentuhan kulit antara suami dan istri, apakah membatalkan wudhu?
Menyentuh ibu mertua tiri, apakah membatalkan wudhu?
Persentuhan kulit antara adik kakak dengan syahwat, apakah membatalkan wudhu?
20 Perkara yang disunatkan wudhu sebelum mengerjakannya
20 Perkara yang disunatkan wudhu setelah mengerjakannya