Pertanyaan :
Asalamualaikum, mau tanya, bolehkah mayit anak kecil belum mukalaf ditalkinkan?
Mohon jawaban dan sekalian referensinya. Terima kasih

( Dari : Hendy Paisor Al-barr )

Jawaban :
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Mayit yang disunahkan untuk ditalqin adalah mayit yang sudah baligh dan berakal, karena itu anak yang masih kecil meskipun sudah mendekati baligh (murohiq) tidak disunahkan untuk ditalqin, sebab ia belum masuk kategori orang yang mukalaf, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syarwani dalam Hasyiyahnya. Wallahu a'lam.

( Dijawab oleh : Imam Bukhori )

Referensi :
Hasyiyah As-Syarwani 'ala Tuhfatul Muhtaj, juz 3 hal. 207

ويستحب تلقين بالغ عاقل أو مجنون سبق له تكليف ولو شهيدا كما اقتضاه إطلاقهم
......................
(قوله بالغ عاقل إلخ) فلا يسن تلقين طفل ولو مراهقا ومجنون لم يتقدمه تكليف لعدم افتتانهما نهاية ومغني
 
Top