I. Masalah

Bagaimana cara penyelenggaraan mayat dari salah satu anak kembar yang melekat ?

II. Putusan

Apabila mayat tersebut dapat dipisahkan dengan tidak membahayakan yang hidup, maka wajib dipotong dan dipisahkan.
Apabila tidak dapat dipisahkan, maka harus diselenggarakan sedapatnya, misalnya memandikan, mengkafani dan menyalatkan, tetapi tidak boleh dikubur, sehingga hancur dan rontok, dan rontokannya harus dikubur.
Kembali

III. Referensi   

وَكَمَا لَوْ دُفِنَتْ امْرَأَةٌ حَامِلٌ بِجَنِينٍ تُرْجَى حَيَاتُهُ بِأَنْ يَكُونَ لَهُ سِتَّةُ أَشْهُرٍ فَأَكْثَرَ فَيُشَقُّ جَوْفُهَا وَيُخْرَجُ إذْ شَقُّهُ لاَزِمٌ قَبْلَ دَفْنِهَا أَيْضًا فَإِنْ لَمْ تُرْجَ حَيَاتُهُ فَلاَ لَكِنْ يُتْرَكُ دَفْنُهَا إلَى مَوْتِهِ ثُمَّ تُدْفَنُ.
(وَقَوْلُهُ لَكِنْ يُتْرَكُ دَفْنُهَا إلَى مَوْتِهِ) أَيْ وَلَوْ تَغَيَّرَتْ لِئَلاَّ يُدْفَنَ الْحَمْلُ حَيًّا.

Demikian halnya jika seorang perempuan hamil (meninggal dunia) dikubur di mana janinnya mungkin masih hidup dan belum dikeluarkan, sedangkan kehamilannya berumur enam bulan atau lebih, maka perut perempuan tersebut wajib dibedah untuk mengeluarkan janinnya sebelum dikuburkan. Jika janinnya dipandang tidak hidup, maka tidak boleh membedah perutnya. Namun penguburannya dapat ditunda karena menunggu kepastian kematian janinnya. (Yang dimaksud dengan: Namun penguburannya dapat ditunda karena menunggu kepastian kematian janinnya), artinya meskipun mayat tersebut sudah mengalami perubahan agar janinnya tidak dikubur hidup-hidup.

( Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’il ‘Abid/Hasyiyatul Bujairimi, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiah, 1424 H/2005 M), Cet ke-1, Jilid I, h. 298. )
 
Top