Assalamu'alalikum. Abon tulang ikan bandeng halal nopo mboten nggeh (halal atau tidak) ? [Zanzanti Yanti Andeslo].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam Wr Wb. Ada dua bangkai yang halal yaitu bangkai ikan dan belalang, baik disembelih atau tidak, khusus ikan baik matinya dalam air atau di luar perairan. Hukum keduanya halal dan suci, artinya seluruh anggota tubuh dari keduanya, jika mungkin bisa dimanfaatkan dan dikonsumsi, maka boleh/halal, kecuali kotorannya.
- Tuhfatul Ahwadzi :
Adapun ma'na ayat (أحل لكم : Dihalalkan bagi kamu sekalian) adalah mengambil manfaat dengan keseluruhan, salah satu nya adalah mengkonsumsinya. Tentu dalam cara mengkonsumsinya ada bagian yang memang bisa langsung dimakan hanya dengan memasaknya, ada juga bagian anggota ikan yang perlu proses lanjutan sebelum memasaknya, seperti sirip dan tulang ikan yang besar. Wallahu A'lam. [Santrialit].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/896364287053047/