PERTANYAAN :
Assalamu 'alaikum. 1. Hukum khitan itu bagaimana ? 2. Terus kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, apakah harus dikhitan lagi ? Terimakasih. [Andika Menanti Kejujuran].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Jawaban No.1, silahkan baca dalam dokumen berikut : 2040. HUKUM DAN HIKMAH WANITA DIKHITAN
Jawaban No.2, kalau sesudah dikhitan tapi kembali pulih seperti belum dikhitan, maka tidak wajib dikhitan lagi. Ta'bir dari kitab Hasyiyah Asysyibramalisi 'ala nihayatil muhtaj 8/39.
- Ta'bir Nihayatl Muhtaj :
وَ فِي ( الرَّجُلِ بِقَطْعِ ) جَمِيعِ ( مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) حَتَّى تَنْكَشِفَ كُلُّهَا
Khitan untuk laki-laki dengan memotong semua kulit yang menutupi hasyafah (kepala / pucuk zakar), sehingga terbuka semua.
قَوْلُهُ : مَا يُغَطِّي حَشَفَتَهُ ) وَيَنْبَغِي أَنَّهَا إذَا نَبَتَتْ بَعْدَ ذَلِكَ لَا تَجِبُ إزَالَتُهَا لِحُصُولِ الْغَرَضِ بِمَا فَعَلَ أَوَّلًا
Ucapan mushonnif ' kulit yang menutupi hasyafah ' : seyogyanya jika kulit tersebut tumbuh kembali setelah dipotong maka tidak wajib menghilangkan kulit tersebut, karena sudah terpenuhi maksud dari khitan dengan apa yang dilakukan sebelumnya. Wallaahu A'lam. [Mujaawib : Kyai Abdullah Afif].
LINK ASAL :