PERTANYAAN

Assalamu ‘alaikum, mau tanya tentang penggunaan kapas pada luka /lubang 9 pada mayat. Apakah sunah atau mubah kah? Tolong dalilnya. Syukron [Abe]

JAWABAN

Wa'alaikum salam,
hukumnya sunnah referensi al Riyadhul Badi'ah halaman 40
والسنة ان يوضع على منافذ الميت كعينيه واذنيه ومنخريه وغيرها من المنافذ الاصلية والطارئة واعضاء سجوده السبعة قطن اكراما
لها

Kesunahannya, meletakkan kapas pada lubang lubang yang terdapat pada mayit, seperti dua mata, dua telinga, dua hidung dan lubang lubang lainnya baik lubang asal atau lubang baru, kemudian anggota sujudnya dengan kapas, ilatnya karena memuliakan mayit.
Wallahu a'lam. [santrialit]

Notes: www.fb.com/notes/1873824329307033/
 
Top