PERTANYAAN :
Ibnu Nawawy El-Fajry
Assalamu'alaikum warohmatullah... afwan.. apa hukum sholat make minyak wangi beralkohol ? dan hukumnya minum obat yg terbuat dr alkohol ? syukron... mohon pencerahan sejelas-jelasnya yaa....
JAWABAN :
Masaji Antoro
Waalaikumsalam warohmatullaah... Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk NAJIS yang DI MA'FU (dimaafkan)
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju. [ Fiqh 'Alaa madzaahib al-Arba'ah I/15 ].
AghitsNy Robby
Wa'alaikum salaam warohmatullaah wabarokaatuh....
يجب تعليم ما يتعلق بالتصور علي ما يتعلق بالتصديق
“Wajib mendahulukan sesuatu yg berhubungan dgn tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yg berhubungan dg tasdiq(hokum)”
Di bidang kimia, alcohol : nama kumpulan senyawa organik yang mengandung gugus OH yang biasanya terikat pada rantai yang bersifat paraffin. Ada juga Etilalkohol yg disebut Etanol (CH3,CH2,OH) yaitu zat cair yg tak berwarna namun baunya menyegatkan. Dalam teknik sangat banyak dipergunakan, baik sbg bahan pelarut maupun sbg bahan pangkal untuk sintesa2 selanjutnya. Dan dipergunakan juga dalam industri bahan makanan (MINUMAN KERAS) dan dalam industry MINYAK WANGI. Kadar alcohol ini bermacam-macam :
Jika untuk MINUMAN KERAS = 25-50%
Jika untuk OBAT-OBATAN = 4 atau 5%
Jika untuk SPIRITUS = 70-96%. SPIRITUS :”larutan alcohol dalam air yg dibubuhi suatu zat yg beracun misalnya methanol spy gad pt dipake tuk minuman keras maka diberi warna biru tuk menandainya”
BAHAN2 PEMBUATAN ALKOHOL:
1. Bahan2 yg mengandung gula : spt gula tebu, gula bit , melasa n berbagai buah2an
2. Bahan2 yg banyak mengandung zat pati(amilum): spt kentang, jagung, dll
3. Umbi2 yg mengandung fruktosa n lignin.
4. Bahan2 yg mengandung selulosa: ampas2 kayu (yg bs menggula jk diolah dgn asam chlorida n dimampatkan)
Biasanya tanah air kita menggunakan bahan2 tersebut tuk membuat alcohol. Namun ada juga yg membuat alcohol dari kotoran sapi, spt di India.
Jadi, HUKUM SUCI/NAJISNYA ALKOHOL TERGANTUNG DARI ASAL PEMBUATANNYA.
JIKA SUCI = SAH DIPAKE SHOLAT
JIKA NAJIS = NGGA SAH
Namun untuk ihtiyat lebih baik DIHINDARI memakai parfum beralkohol. Tapi jika penggunaan alcohol itu hanya SEKEDAR UNTUK MENGHILANGKAN BAU PADA BADAN ATAU BAJUNYA (bukan untuk mewangikan dirinya) = jika najis maka termasuk MA’FUW ( najis yang dima’afkan ). [ Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah 1 (kalo di kitab ana hal.21).]
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju. Kalo minuman keras maka NAJIS muthlak krn al-Qur’an mensifatkannya dg “rijsun”(najis). Sedangkan alcohol bukanlah minuman pd ‘urf. Adapun jika digunakan untuk obat..jangankan alcohol….arak pun jk kadarnya hanya 4 atau 5% saja yg tidak sampai banyaknya membuat mabok maka BOLEH. [ Hasyiyatus Syarqowy ‘alat Tahrir juz 2 : 449 ].
و اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل
“Adapun jika arak dilarutkan di dalam obat, dg tdk tinggal baginya sifat arak, maka tidaklah haram mempergunakannya, spt najis2 lain yg murni. Hal ini jk diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter yg adil”.
 
Top