PERTANYAAN :
Abdurrahim Al Fatih
Assalamu`alaikum..sewaktu saat saya bersebelahan Shalat dgn org yg *maaf* tangan kanannya (jari2) KAKU/tdk bisa digerakkan. kemudian ketika Tahiyat, Beliau menggunakan tangan kirinya (tuk menunjuk!). Itu kira2 gimana ya ?? (Afwan!) Salam..... :D
JAWABAN :
> Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam. Makruh karena sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggan tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) yang bukan pada tempatnya.
وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَلَوْ قُطِعَتْ يُمْنَاهُ أَوْ سَبَّابَتُهَا كُرِهَتْ إشَارَتُهُ بِيُسْرَاهُ لِفَوَاتِ سُنَّةِ بَسْطِهَا ؛ لِأَنَّ فِيهِ تَرْكَ سُنَّةٍ فِي مَحَلِّهَا لِأَجْلِ سُنَّةٍ فِي غَيْرِ مَحَلِّهَا
Redaksi dalam Syarah ar-Ramli as-Shaghiir “Apabila tangan kanannya atau jari telunjukknya terpotong maka dimakruhkan berisyarah saat tasyahhudnya memakai tangan kirinya akibat kehilangkan kesunahan membeber tangan kanannya sebab yang demikian sama halnya meninggalkan kesunahan (menggenggam tangan kiri) demi meraih kesunahan lain (membeber tangan kanan) padahal bukan pada tempatnya”. [ Hasyiyah al-Jamal III/416 ].
Link Diskusi >http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/380050468684434/
 
Top