PERTANYAAN :
Nina Sayyidatul Hamidah
Assalamu'alaikum. Perbedaan air mukhalit dan mujawir itu apa ? Dan seperti apa contohnya ?
JAWABAN :
> Kang As'ad
Air yang telah berubah salah satu sifatnya yaitu; rasa, warna, dan bau. Air ini disebut dengan air Mutaghyyir. Berdasarkan sebabnya, air muthaghayyir dibagi menjadi tiga macam, yaitu;
a. Mutaghayyir bi al-mukhalith. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab bercampur dengan benda suci lainnya hingga mempengaruhi terhadap nama dan statusnya, semisal air kopi, teh, sirup, susu, dll.
b. Mutaghayyir bi al-mujawir. Yaitu, air yang berubah sifat-sifatnya sebab terpengaruh benda lain yang ada disekitarnya. Contohnya adalah air yang berdekatan dengan bunga mawar sehingga tercium aroma mawar pada air tersebut.
c. Mutaghayyir bi ath-thuli al-muktsi. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab terlalu lama diam. Seperti air kolam yang tidak pernah digunakan oleh seseorang sehingga berubah sifatnya.
Di antara ketiga jenis air muthaghayyir tersebut hanya dua yang bisa digunakan untuk bersuci yaitu air mutaghayyir bi al-mujawir dan mutaghayyir bi ath-thuli al-muktsi. Dan yang tidak bisa digunakan untuk bersuci adalah air mutaghayyir bi al-mukhalith.
> Alie Sibawaih
مجور : ما يمكن الفصل ,
Artinya mukholit adalah benda yg bercampur dg air itu tdak bisa dipisahkan lagi sehingga mnjadi air murni kembali, contoh air yg dicmpur kopi, kalao mujawir benda yg bercmpur dg air itu bisa dipisahkan kembali sehingga bisa menjadi air murni kembali, contoh air yg dicampur debu, cukup diheningkan beberapa menit debu akan mngendap nah itu dinamakan mujawir, lihat bajuri juz 1.
> Alif Jum'an Azend
Sebetulnya tidak ada istilah air mukhalit dan mujawir, adanya air mutaghoyyir sebab mukholit atau mujawwir.
Mukholit = sesuatu yang mencampuri / terlarut dalam air ( solute ) shg sulit dipisah/dibedakan mana air mana zat yg mencampuri nya... Contoh : garam, gula pasir, pewarna, susu..
Mujawir = sesuatu yg mencampuri air namun tidak melarut / menyatu sehingga mungkin untuk dipisahkan dari air dengan mudah. Contoh : batu, tanah, kayu, minyak, lumut, ganggang...
Jika mukholit dan mujawir nya najis, maka air sedikit ( kurang dari dua kulah ) menjadi mutanajis, sedang air banyak ( dua kulah atau lebih ) juga mutanajis jika mengalami perubahan ( warna, bau atau rasanya ). Jadi nggak sah untuk bersuci...
Jika mukholit dan mujawir itu suci, maka air menjadi suci tapi tak mensucikan ( thohir ghoiru muthohir ) jika hilang kemutlakan air tersebut, contoh setelah kecampuran air tersebut menjadi disebut air kopi, air teh, air sabun misalnya... Berbeda Jika misalnya air tercampur kopi tapi airnya tak sampai dinamai air kopi, maka tetap bisa digunakan untuk bersuci..
Mukholit dan mujawir alami ( misal tanah, lumut, pasir, ganggang, daun ) yang sulit dihindari hingga bisa merubah air, maka tidak mengapa...
Link Asal :
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/471228206233326/