PERTANYAAN :
Isyak Kurfika
Assalamu'alaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya orang memelihara maaf binatang (monyet) ????. Syukron kaziro
JAWABAN :
Nimas
Wa'alaykum salaam..
.فَرْعٌ: لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ، أَوْ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ، أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ.حاشيتا قليوبي وعميرة4/95
Bagi seseorang diperbolehkan menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya, atau menahan anjing untuk kebutuhan, dengan syarat hewan-hewan itu diberi makan.
LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/196355227053960?view=permalink&id=591783300844482&refid=7