Pertanyaan :
Assalamu alaikum
Sahabat FK, ada titipan pertanyaan.
Kronologi masalah : " Zaid nikah dg Fatimah, mertua laki-lakinya beristri dua.
Soal : Berstatus apakah mertua tiri ( bukan ibu kandung Fatimah) bagi Zaid ?
Batalkah wudhu'nya Zaid bila bersentuhan dengan mertua tiri ?
Mohon jawabatnya plus referensinya, dan syukron kastir atas jawabanya.
( Dari : Wardati Salsabila )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir menukil pendapat Imam Syafi'i mengenai masalah mengawini seorang wanita sekaligus ibu tirinya. Imam Syafii mengatakan : "Tak masalah bagi seorang lelaki mengumpulkan antara seorang perempuan dan istri bapaknya, dan antara jandanya orang lain dan anak perempuannya ketika anak tersebut dari istri yang lain. Dikarenakan diantara mereka tidak ada hubungan nasab ".
Setelah menukil pendapat beliau, Imam Mawardi menjelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang shohih dan merupakan pendapat mayoritas ulama', yakni diperbolehkan bagi seorang lelaki mengumpulkan antara seorang perempuan, istri bapaknya dan istri dari anaknya".
Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi juga menjelaskan, Diperbolehkan bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dan istri dari bapaknya karena tidak ada hubungan kekerabatan dan juga hubungan persusuan (rodho') antara keduanya.
Berdasarkan keterangan diatas, bisa disimpulkan, bahwa status ibu mertua yang merupakan ibu tiri dari fatimah adalah ajnabiyah (wanita lain). Jadi apabila zaid menyentuh wanita tersebut, maka wudhunya batal. Wallohu a'lam.
( Dijawab oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad )
Referensi :
1. Al-Hawi Al-Kabir, Juz : 9 Hal : 212
قال الشافعي: " ولا بأس أن يجمع الرجل بين المرأة وزوجة أبيها وبين امرأة الرجل وابنة امرأته إذا كانت من غيرها لأنه لا نسب بينهن
قال الماوردي: وهذا صحيح يجوز أن يجمع الرجل بين المرأة وزوجة أبيها وزوجة ابنها، وهذا قول جمهور أهل العلم
2. Al-Majmu', Juz : 16 Hal : 226
ويجوز ان يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لانه لا قرابه بينهما ولا رضاع
.............................................
Baca juga posting-posting berikut ini:
Fadhilah-fadhilah wudhu
Kekhususan umat nabi muhammad dalam wudhu
Syarat-syarat wudhu
Hukum Niat wudhu' yang dikerjakan sebelum membasuh wajah
Hukum wudhu dengan menggunakan air yang sedikit (kurang 2 kulah)
Batasan rambut yang diusap saat berwudlu
Pengaruh minyak rambut terhadap keabsahan wudhu
Hukum Membasuh Tangan Palsu Saat Wudhu
Hukum menyeka/mengelap anggota badan setelah wudhu
Cara wudhu orang yang tangannya diperban
Batalkah wudhu orang yang dihipnotis?
Persentuhan kulit antara suami dan istri, apakah membatalkan wudhu?
Persentuhan kulit antara adik kakak dengan syahwat, apakah membatalkan wudhu?
20 Perkara yang disunatkan wudhu sebelum mengerjakannya
20 Perkara yang disunatkan wudhu setelah mengerjakannya
Fadhilah-fadhilah wudhu
Kekhususan umat nabi muhammad dalam wudhu
Syarat-syarat wudhu
Hukum Niat wudhu' yang dikerjakan sebelum membasuh wajah
Hukum wudhu dengan menggunakan air yang sedikit (kurang 2 kulah)
Batasan rambut yang diusap saat berwudlu
Pengaruh minyak rambut terhadap keabsahan wudhu
Hukum Membasuh Tangan Palsu Saat Wudhu
Hukum menyeka/mengelap anggota badan setelah wudhu
Cara wudhu orang yang tangannya diperban
Batalkah wudhu orang yang dihipnotis?
Persentuhan kulit antara suami dan istri, apakah membatalkan wudhu?
Persentuhan kulit antara adik kakak dengan syahwat, apakah membatalkan wudhu?
20 Perkara yang disunatkan wudhu sebelum mengerjakannya
20 Perkara yang disunatkan wudhu setelah mengerjakannya