Pertanyaan :
Asslmu'alaikum  wr  wb
Ada orang sodaqoh ke masjid 100.000, uang itu otomatis menjadi milik masjid.
Pertanyaannya, apakah uang 100.000 itu dikatakan waqof?
Monggo fatwannya..

( Dari : Berebes Van Java )


Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Pengertian waqof menurut ialah menahan suatu harta tertentu yang dapat dipindahkan dan memungkinkan dapat diambil manfaatnya, sedangkan keadaan barangnyayang baik karena bertaqarruub (mendekatkan diri) kepada Allah. Dari pengertian ini bisa diambil kesimpulan bahwa uang tidak memenuhi syarat sebagai benda yang bisa diwakafkan, sebab syarat dari benda yang diwakafkan adalah tidak habis ketika digunakan, sedangkan uang ketika dibelanjakan maka akan habis.

Dalam kitab "Bughyatul Mustarsyidin" dijelaskan bahwa barang-barang  yang dikumpulkan oleh masyarakat dan diserahkan kepada ta'mir masjid untuk pembenahan masjid, baik dengan cara nadzar, hibah, atau sodaqoh, dan semuanya sudah diterima ta'mir atau wakilnya seperti panitia pembangunan masjid atas seizin dari ta'mir, maka iuran tersebut menjadi miliknya masjid.

Lebih jauh, dalam kitab "Al Bahjah Al Wardiyah" diterangkan, Barang yang dibeli oleh ta'mir masjid, atau yang diterima dari pemberian seseorang untuk masjid seperti tikar dan yang lainnya, namun barang tersebut tidak diwakafkan untuk masjid, maka barang tersebut boleh dijual ketika ada hajat, dan semua ulama' menyepakati ketentuan hukum ini.

Kesimpulannya, uang yang disumbangkan kepada masjid itu tidak dinamakan waqof, tapi termasuk sedekah, begitu juga barang-barang yang dibeli dengan uang tersebut tidak berstatus barang wakafan sehingga boleh dijual bila ada hajat. Wallohu a'lam.

( Dijawab oleh : Mohamad Muchibbin Assedap, Hasan Oto Mitsano, Siroj Munir dan Kudung Khantil Harsandi Muhammad )


Referensi :
1. Fathul Qorib, Hal : 91
2. Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 132
3. Syarah Al Bahjah Al Wardiyah, Juz : 3  Hal : 386


Ibarot :
Fathul Qorib, Hal : 91

فصل فى أحكام الوقف
وهو لغة الحبس، وشرعا حبس مال معين قابل للنقل يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه وقطع التصرف فيه على أن يصرف في جهة خير تقربا إلى الله تعالى

Bughyatul Mustarsyidin, Hal : 132

مسألة ي : ليس للناظر العام وهو القاضي أو الوالي النظر في أمر الأوقاف وأموال المساجد مع وجود الناظر الخاص المتأهل ، فحينئذ فما يجمعه الناس ويبذلونه لعمارتها بنحو نذر أو هبة وصدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعي في العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد

Syarah Al Bahjah Al Wardiyah, Juz : 3  Hal : 386

وأما ما اشتراه الناظر للمسجد أو اتهبه له من الحصر ونحوها ولم يوقفه عليه فيجوز بيعه عند الحاجة بلا خلاف؛ لأنه ملك ذكره الشيخان
 
Top