Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Apa hukumnya memakai cadar untuk wanita jika keluar rumah? Syukron.

(Dari: Riana Rizki Wardani).

Jawaban:

Wa 'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. 
Sebelum masuk kepada bahasan tentang niqab, marilah kita baca dulu tentang batasan-batasan aurat yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al Qur'an: 

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nur : 31). 

Kata "ziinah" pada ayat diatas menunjukkan makna perhiasan, menurut penafsiran Syeikh Wahbah az Zuhaili lebih menekankan pada tempat dimana perhiasan itu dipakai, karena pada dasarnya Allah tidak melarang perhiasannya, yang Allah larang adalah menampakkan anggota badan dimana perhiasan itu dipasang. Jadi hampir semua tempat perhiasaan itu dilarang untuk diperlihatkan, semisal telinga, leher, dada, pergelangan tangan, dan betis dan pergelangan kaki. Namun al Qur’an memberikan pengecualian bagian tubuh perempuan yang boleh tampak yaitu muka dan kedua telapak tangan.

 Juga marilah kita perhatikan hadits dari Aisyah:

 أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَانَتْ تَقُولُ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} [النور: 31] أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

Sesungguhnya Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka". (QS. An Nuur : 31), mereka merobek pinggiran selimut mereka, lalu mereka berkerudung dengannya". (Shahih al Bukhari juz 6 hal. 109 no. 4759).

Pembahasan tentang cadar (niqab) menyangkut banyak hal bu, di dalam ibadah maupun di luar ibadah. Mengenai membuka niqab hukumnya makruh, meninggalkan kemakruhan hukumnya sunah begitu pula sebaliknya. Apakah memakai niqab dalam madzhab Syafi'iyah sampai kepada derajat wajib?

Ya, memang ada suatu keadaan yang mewajibkan seorang wanita menutup wajahnya dengan niqab, yaitu keadaan yang dikhawatirkan akan timbul bahaya dan fitnah jika wajahnya dipandang oleh lelaki ajnabi. Berikut saya nukilkan qaul dari ulama yang menyebutkan dalil kewajiban tersebut:

- Syeikh Taqiyuddin al Husniy mengatakan:
Dimakruhkan shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat, kecuali jika di masjid yang kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika dikhawatirkan ada pandangan yang menimbulkan kerusakan, maka haram hukumnya melepaskan niqab.

- Syeikh Abu Bakar Bakriy bin Muhammad Syatha mengatakan:
Apa yang dikutip oleh Qadhi 'Iyadh dari ulama bahwasanya tidak wajib atas wanita menutup wajahnya di jalan, yang demikian itu hukumnya sunnah, dan atas laki-laki wajib menundukkan pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena disitu ada maslahat yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama: “Wanita wajib menutup wajahnya dari kafir dzimmi”. Dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.

Dari uraian ini dapat difahami bahwa menutupi wajah dengan cadar hukumnya wajib jika memang ada kekhawatiran akan timbul bahaya dan fitnah yang disebabkan oleh pandangan laki-laki ajnabi.

Nah bagaimana jika aman dari fitnah, apakah diperbolehkan melihat wajah wanita secara mutlak atau tanpa batasan? Saya tidak berani mengatakan boleh atau tidak boleh karena saya bukanlah seorang juru fatwa, tapi alangkah baiknya kita sama-sama melihat dan memahami penjelasan para ulama dalam hal ini.

- Imam Nawawi menyatakan:
Seorang laki-laki diharamkan melihat aurat wanita secara mutlak juga tidak dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan jika khawatir terjadi fitnah. Tapi jika bebas dari fitnah maka ada dua pendapat: Yang pertama tidak diharamkan, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama pengikut terutama para ulama pendahulu Syafi'iyah dengan dalil firman Allah ta'ala: ”Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak”. (QS. An Nur : 31). Dan itu ditafsirkan sebagai wajah dan telapak tangan. Walaupun itu tidak diharamkan tetapi hal itu makruh menurut Syeikh Abu Hamid dan lainnya. 

- Imam Zakaria al Anshari menyatakan:
Melihat wajah dan kedua telapak tangan saat bebas dari fitnah itu boleh, baik itu wanita yang memandang laki-laki ataupun sebaliknya. Meskipun boleh tapi makruh sebagaimana firman Allah ta'ala: ”Dan janganlah para wanita menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak”. (QS. An Nur : 31). Dan itu ditafsirkan sebagai wajah dan telapak tangan. 

Dari penjelasan ini dapat kita fahami bahwa melihat wajah wanita itu boleh bagi laki-laki dengan syarat aman dari fitnah, namun hukumnya makruh.

Lalu kenapa ulama Syafi'iyah menyatakan bahwa menutup wajah bukan suatu kewajiban? Imam Asy Syairaziy menjelaskan alasannya:
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat maka Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka tidak dikategorikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat.

Intinya begini, memakai penutup wajah (cadar) dalam pandangan madzhab Syafi’i adalah tidak wajib. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa memakai cadar merupakan ekspresi ahlak yang mulia dan menjadi sunnah, karena setidaknya hal itu dapat mencegah hal-hal yang berpotensi menjadi kemungkaran dan maksiat. Bahkan menjadi wajib kalau diduga kuat (dzan) seandainya membuka wajah akan mendatangkan pandangan haram (yang menimbulkan syahwat) laki-laki kepadanya.

Lalu jika dipertimbangkan lebih baik mana bagi seorang wanita dewasa antara menutup wajah dan membuka wajah saat bepergian? Berdasarkan paparan dari para ulama diatas tentu lebih baik menutup wajah dengan cadar, karena sebagai tindakan berhati-hati dan agar lebih terjaga dari fitnah. Wallahu a'lam.

(Dijawab oleh: Al Murtadho).

Referensi: 

 Tafsir al Munir liz Zuhailiy juz 18 hal. 216 

 وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا ما ظَهَرَ مِنْها أي لا يظهرن شيئا من الزينة للأجانب حين التحلي بها وهي كل ما يتزين به ويتجمل من أنواع الحلي والخضاب وغيرها، فيكون إبداء مواقع الزينة منهيا عنه بالأولى، أو لا يظهرن مواضع الزينة بإطلاق الزينة وإرادة مواقعها، بدليل قوله: إِلَّا ما ظَهَرَ مِنْها والثاني هو الأولى لأن الزينة نفسها ليست مقصودة بالنهي، وعلى كل حال هناك تلازم بين الزينة وموضعها، والغاية هي النهي عن أجزاء الجسد التي تكون محلا للزينة، كالصدر والأذن والعنق والساعد والعضد والساق

 
Kifayatul Akhyar juz 1 hal. 93

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب


I'anah ath Thalibin juz 3 hal. 300

ما نقله القاضي عياض عن العلماء أنه لا يجب على المرأة ستر وجهها في طريقها، وإنما ذلك سنة، وعلى الرجال غض البصر لأن منعهن من ذلك ليس لوجوب الستر عليهن، بل لأن فيه مصلحة عامة بسد باب الفتنة. نعم، الوجه وجوبه عليها إذا علمت نظر أجنبي إليها أخذا من قولهم يلزمها ستر وجهها عن الذمية، ولأن في بقاء كشفه إعانة على الحرام


Raudhah ath Thalibin juz 7 hal. 21

نظر الرجل إلى المرأة فيحرم نظره إلى عورتها مطلقا، وإلى وجهها وكفيها إن خاف فتنة. وإن لم يخف، فوجهان: قال أكثر الأصحاب لا سيما المتقدمون لا يحرم، لقول الله تعالى: (ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها) [النور : 31] وهو مفسر بالوجه والكفين، لكن يكره، قاله الشيخ أبو حامد وغيره


Asna al Mathalib juz 3 hal. 109

نظر الوجه والكفين عند أمن الفتنة) فيما يظهر للناظر من نفسه (من المرأة إلى الرجل وعكسه جائز) وإن كان مكروها لقوله تعالى في الثانية {ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها} [النور: 31] وهو مفسر بالوجه والكفين


Al Muhadzdzab juz 3 hal. 173

ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة
 
Top