Assalamualaikum. Maap mohon bantuan jawabannya dari :
1. Asal muasal sholat berjamaah pertama kali didirikan kanjeng nabi Muhammad saw.
2. Sikap makmum sholat janazah yang mana imamnya nambah takbir jadi 5 kali? Wassalamualikum wr wb. [Q Buyut Bazigzag].
JAWABAN :
Wa'alaikum salam wr wb. Berikut jawaban masing-masing :
1. Sholat jama'ah (mulai) disyari'atkan di madinah bukan di makkah karena saat dimakkah para sahabat masih kalah. Dalam kitab al mughni : Nabi shollallohu alaihi wasallam berada di makkah selama 13 tahun sholat tanpa jama'ah karena para shohabat -semoga Allah meridhoi mereka- masih kalah dan mereka sholat di rumah masing-masing, ketika beliau hijrah ke madinah disanalah jama'ah sholat didirikan dan di rutinkan sehingga jadilah ijma' atasnya.
Terjadi isykal tentang hal itu sebab sholatnya Nabi shollallohu alaihi wasallam dengan para sahabat diwaktu paginya isro' jama'ah bersama jibril , dan sholatnya Nabi shollallohu alaihi wasallam dengan sayidina Ali dan siti Khodijah, maka itulah sholat jama'ah awwal yang Nabi lakukan di makkah, dan beliau sholat di sana secara berjama'ah. Maka jawaban isykal tersebut bahwa yang dimaksud dalam kitab al mughni bahwa Nabi sholat di makkah tanpa jama'ah adalah jama'ah secara jelas atau jama'ah secara rutin. Lihat Kitab I'anah (2/6) :
2. Sikap makmum sholat janazah yang mana imamnya nambah takbir jadi 5 kali ?
Memang rukun sholat jenazah yang ke 3 adalah takbir 4 kali, bukan 5 kali. Dalam kitab Roudhoh dijelaskan Jika melakukan takbir lima kali secara lupa maka sholatnya tidak batal dan tidak ada sujud syahwi dalam sholat ini. Jika takbir lima kali secara sengaja juga tidak batal menurut pendapat ashoh.
Namun Ibnu suraij berkata bahwa hadits-hadits yang meriwayatkan takbir jenazah ada empat dan lima, lima adalah khilaf yang mubah. Jika imam takbir lima kali, maka jika kami berpendapat bahwa tambahan bisa membatalkan maka makmum mufaroqoh, jika kami berpendapat bahwa tambahan tidak membatalkan maka tidak perlu mufaroqoh tetapi tidak usah mengikuti imam dalam takbir kelima menurut pendapat adhar. Lalu, apakah salam saat itu juga atau menunggu imam ? Ada dua pendapat : Yang ashoh adalah pendapat kedua. Wallohu a'lam [Mujaawib : Ustadz Nur Hamzah]. Lihat Kitab Roudhoh (2/124) :
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1143685118987628/