PERTANYAAN :
Husnul Khitam
Assalamu'alaikum ikhwananal hadlirin... ktimbang bikin postingan yg gk karu"an mendingan saya tanya yg enteng " aja :
<1> bagaimana hukumnya mensholati jenazah yg sudah ada di dalam kuburan,?
<2> dan apakah sholat jenazah itu harus menghadap Qiblat...? para sholihin sholihat mohon jwbannya krna saya pernah melihatnya dan saya tidak tau hukumnya.
JAWABAN :
> Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam
1. BOLEH
( وَتَصِحُّ بَعْدَهُ ) أَيْ بَعْدَ الدَّفْنِ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ دُفِنَ قَبْلَهَا أَمْ بَعْدَهَا
(Keterangan Dan sah shalat janazah setelahnya) artinya setelah janazah ditanam dalam kuburan baik ditanam sebelum dishalati atau telah dishalati. [ Hasyiyah al-Qalyubi IV/392 ].
2. Harus menghadap qiblat
قَالَ الشَّافِعِيُّ : " وَلَا يَجُوزُ لَأَحَدٍ صَلَاةُ فَرِيضَةٍ ، وَلَا نَافِلَةٍ ، وَلَا سُجُودُ قُرْآنٍ ، وَلَا جِنَازَةٍ ، إِلَّا مُتَوَجِّهًا إِلَى الْبَيْتِ الْحَرَامِ
As-Syafi’i berkata “Dan tidak diperbolehkan bagi seseorang saat shalat fardhu, shalat sunah, sujud tilawah karena bacaan al-Quran, dan shalat janazah kecuali ia mengahdapkan dirinya pada baitullah”. [ Al-Haawy fi Fiqh as-syaafi’i II/62 ]. Wallaahu A'lamu Bis showaab.
Link Diskusi >http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/375886799100801/