Pertanyaan :
Assalamu'alaikum,
Bolehkan pemotongan hewan hadyu diluar tanggal 10,11,12,13 dzulhijjah ?
( Dari : Muammar Khadafi )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Menurut pendapat yang shohih dalam madzhab syafi'i waktu penyembelihan hadyu (Hewan yang disembelih oleh jamaah haji jama'ah haji) sama dengan waktu penyembelihan hewan qurban, yaitu setelah pelaksanaan sholat idul adhha sampai akhir hari tasyriq, sebab hadyu diqiyaskan dengan hukum udhhiyah (qurban). Sedangkan menurut sebagian ulama' penyembelihan hadyu waktunya tidak terbatas seperti halnya dam-dam (denda-denda) yang dibayarkan karena terdapat kekurangan dalam pelaksanaan ibadah haji (Dima'ul jubronat).
Jadi, berdasarkan pendapat pertama jika seseorang mengakhirkan penyembelihan hadyu sesudah hari-hari tasyriq, maka hukumnya diperinci, apabila hadyu-nya termasuk hadyu yang sifatnya wajib maka harus dilakukan penyembelihan sebagai qodho' hadyu yang waktunya telah lewat dan dagingnya wajib diberikan kepada orang-orang miskin penduduk tanah harom. Adapun jika hadyu tersebut adalah hadyu sunat, maka waktunya sudah terlewat untuk melaksanakannya.
( Oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Akh Mustaqim, Abasshory Syeher Comunity dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Mughnil Muhtaj, Juz : 2 Hal : 312
2. Nihayatul Muhtaj, Juz : 3 Hal : 360
3. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 4 Hal : 199
4. Syarah Mahalli Alal Minhaj, Juz : 2 Hal : 183-184
Ibarot :
Mughnil Muhtaj, Juz : 2 Hal : 312
Nihayatul Muhtaj, Juz : 3 Hal : 360
Tuhfatul Muhtaj, Juz : 4 Hal : 199
Syarah Mahalli Alal Minhaj, Juz : 2 Hal : 183-184