Pertanyaan :
Assalamu'alaikum, numpang nanya lagi, bolehkan solat sambil memejamkan mata dengan tujuan agar bisa lebih konsentrasi ? Terima kasih.
( Dari : Ari Putra Yanuar )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab fiqih bahwasanya disunatkan bagi orang yang sedang sholat untuk mengarahan pandangannya ketempat sujudnya, dari sini muncul satu permasalahan tentang hukum memejamkan mata ketika sholat, yang akhirnya memunculkan dua pendapat berbeda :
Menurut Syekh Al-Abdari, salah seorang ashhab Syafi'i, memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh, pendapat ini dinuqil dari tabi'in, alasannya bahwa hal tersebut merupakan kebiasaan orang-orang yahudi. Begitu juga tidak ditemukan riwayat bahwa nabi atau shohabat pernah sholat dengan memejamkan mata. Bahkan terdapat satu hadits yang melarang memejamkan mata ketika sholat ;
"Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda : "Jika salah seorang diantara kamu sekalian sedang sholat, janganlah memejamkan kedua matanya". ( Al-Mu'jam Al-Kabir Lith-Thobroni, no.10956 ).
Sedangkan menurut pendapat yang dipilih oleh imam nawawi, Memejamkan mata ketika sholat hukumnya boleh, tidak makruh jika tidak mengkhawatirkan terjadinya bahaya bagi dirinya atau orang lain, Alasannya karena tidak ditemukan larangan mengenai hal tersebut. Menanggapi hadits yang melarang memejamkan mata ketika sholat, Imam Al-Haitsyami dalam "majma'uz Zawaid" menjelaskan bahwa terdapat "tadlis" dalam hadits tersebut, imam nawawi dalam "al-majmu'" menyatakan "walaisa bisyai'in" yang mengisyaratkan bahwa hadits tersebut tidak dapat dijadikan dalil. Adapun jika hal tersebut membahayakan maka hukumnya makruh, Syekh Ibnu An-Naqib menambahkan, bahkan hukumnya bisa menjadi harom, Ibnu Hajar mengatakan hukum memejamkan mata bisa jadi haram apabila bahaya yang ditimbulkan tidak mampu ditahan pada umumnya.
Alasan kedua bahwa dengan memejamkan mata, seseorang dapat menghindarkan dirinya dari melihat hal-hal yang mengganggu kekhusu'annya, padahal khusu' adalah ruh dari sholat . Karena itulah Syekh Ibnu Abdissalam memfatwakan bahwasanya jika orang yang sholat jika tidak memejamkan kedua mata akan membuat kekhusu'annya tergantu, maka sholat dengan memejamkan mata lebih baik dari pada membuka mata. Imam Ar-Romli menegaskan, disunatkan memejamkan mata ketika sholat jika didepannya terdapat tembok yang dihiasi atau hal-hal apa saja yang dapat mengganggu pikirannya.Bahkan bisa jadi wajib kalau didepannya terdapat hal-hal yang harom untuk dilihat.
Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memejamkan mata saat sholat, ada yang mengatakan makruh dan ada yangmengatakan mubah. Dan hukumnya bisa menjadi makruh apabila menimbulkan bahaya, bisa menjadi harom bila bahaya yang ditimbulkan sangat berat. Namun bisa juga hukumnya menjadi sunat, jika perkara-perkara yangmengganggu kekhusu'annya, bahkan bisa menjadi wajib jika terdapat hal-hal yang diharomkan untuk dilihat. Wallohu a'lam.
( Oleh : Ibnoe Sa'dy, Ahmed Tomy Piter, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Siroj Munir dan Muhammad Fatkhurozi Rozi )
Referensi :
1. Majmu', Juz : 3 Hal : 314
2. Minhajut Tholibin, Hal : 30
3. Nihayatyul Muhtaj, Juz : 1 Hal : 546
4. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 2 Hal : 100
5. Mughnil Muhtaj, Juz : 1 Hal : 390
6. Asnal Matholib, Juz : 1 Hal : 169
7. Al-Mu'jam Al-Kabir Lith-Thobroni, Juz : 11 Hal : 34
8. Majma'uz Zawa'id, Juz : 2 Hal : 83
Ibarot :
Majmu', Juz : 3 Hal : 314
Minhajut Tholibin, Hal : 30
قلت: يسن إدامة نظره إلى موضع سجوده وقيل: يكره تغميض عينيه وعندي لا يكره إن لم يخف ضررا
Nihayatyul Muhtaj, Juz : 1 Hal : 546
Tuhfatul Muhtaj, Juz : 2 Hal : 100
Mughnil Muhtaj, Juz : 1 Hal : 390
Asnal Matholib, Juz : 1 Hal : 169
Al-Mu'jam Al-Kabir Lith-Thobroni, Juz : 11 Hal : 34
Majma'uz Zawa'id, Juz : 2 Hal : 83