Asalamualaikum wr wb
Minta dijelasin waktu terlarang melaksanakan sholat ?
( Dari : Rach Nocturno Mad )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Waktu-waktu yang dimakruhkan untuk melakukan sholat :
1.Setelah mengerjakan sholat subuh sampai terbitnya matahari.
2.Mulai terbitnya matahari sampai matahari nampak setumbak dalam penglihatan, yaitu 16 menit setelah terbitnya matahari.
3.Ketika matahari berada tepat dipertengahan langit (istiwa') sampai matahari bergeser dari tengah langit (zawal), waktunya hanya sebentar, lamanya kira-kira 5 menit.
4.Setelah mengerjakan sholat ashar sampai terbenamnya matahari.
5.Mulai matahari berwarna kuning jika dilihat diatas gunung yang tinggi, sampai terbenamnya matahari.
Yang dimaksud makruh disini adalah makruh tanzih menurut Imam Nawawi dalam kitab "Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab" dan Roudlotuth Tholibin", sedangkan dalam kitab "At-Tahqiq" dan pada kitab "Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab" pada bab "Perkara-perkara yang membatalkan wudhu'" beliau menyatakan bahwa makruh disini adalah makruh tahrim. Perbedaan antara makruh tanzih dan makruh tahrim adalah, kalau makruh tanzih orang yang mengerjakannya tidak berdosa, sedangkan orang yang mengerjakan makruh tahrim berdosa.
Namun, dalam hal ini, baik kita mengikuti pendapat yang menyatakan hukumnya makruh tanzih atau makruh tahrim, sholatnya tidak sah, karena apabila larangan kembbali kepada dzatnya ibadah atau hal yang menjadi kelaziman ibadah, maka dihukumi rusak. Begitu juga meskipun kita mengukiti pendapat yang menyatakan hukumnya makruh tanzih, orang yang mengerjakannya tetap berdosa, karena telah mengerjakan ibadah yang rusak (ibadah fasidah) dan berdosa pula karena mengerjakan ibadah pada waktu terlarang jika mengikuti pendapat yang menyatakan makruh tahrim.
Kesimpulannya, meski terjadi perbedaan apakah hukumnya makruh tanzih atau makruh tahrim, sholatnya tidak sah dan orang yang mengerjakannya berdosa.
Sholat-sholat yang dilarang dikerjakan :
1.Sholat sunat yang memiliki sebab yang diakhirkan, yaitu : sholat sunat ihrom, sholat sunat bepergian, sholat sunat istikhoroh, sholat sunat peperangan, sholat sunat keluar dari rumah dan sholat sunat hajat.
2.Sholat sunat mutlak, yaitu sholat sunat yang dikerjakan tanpa adanya sebab dan tidak memiliki waktu tertentu, dan termasuk juga sholat sunat tasbih.
Pelarangan sholat pada waktu-waktu ini berdasarkan hadits Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiallahu anhu, ia berkata ;
“Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut: Saat matahari terbit hingga ia agak meninggi, saat matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia telah condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga ia terbenam sempurna.” ( Shohih Muslim, no. 831 )
Dan hadits nabi ;
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melarang mengerjakan sholat setelah sholat subuh hingga matahari meninggi dan bercahaya dan setelah sholat ‘ashar hingga matahari terbrnam." ( Shohih Bukhori, no.581 )
Dan dikecualikan dari larangan sholat-sholat pada 5 waktu diatas :
1. Sholat yang memiliki sebab yang bersamaan, seperti sholat sunat gerhana matahari dan rembulan atau sholat yang memiliki sebab yang didahulukan, seperti sholat sunat wudhu' dan sholat tahiyat masjid.
2. Sholat qodho', baik itu sholat fardhu atau sholat sunat. Dalam hadits nabi dijelaskan ;
“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman: ‘(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku).” (QS. Thaha: 14)." ( Shohih Bukhori no. 597 dan Shohih Muslim no. 1102)
Sedangkan pengecualian qodho' sholat dijelaskan dalam sabda Rosululloh kepada Ummu Salamah yang menanyakan sholat yang dikerjakan nabi setelah sholat ashar ;
"Wahai anak perempuan Abu Umayah, kamu menanyakan tentang dua rakaat sesudah ‘Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku beberapa orang dari kaum Abdul Qais, mereka telah menyibukkan aku sehingga tidak sempat melakukan dua rakaat sesudah dhuhur, maka inilah kedua rakaat itu." ( Shohih Bukhori, no.1176 dan Shohih Muslim, no.834 )
Sedangkan sholat-sholat yang memiliki sebab-sebab yang didahulukan diqiyaskan dengan sholat qodho'.
3.Sholat yang dikerjakan ditanah harom, baik dikerjakan dimasjidil harom atau tempat lainnya yang masih termasuk tanah harom, maka diperbolehkan sholat kapan pun tanpa adanya larangan. Dalilnya adalah hadits nabi ;
“Wahai Bani Abdul Manaf, tidaklah kalian dilarang mengerjakan thowaf di tempat ini (Baitul Harom) dan sholat di waktu apapun yang ia inginkan baik ketika malam ataupun siang." ( Sunan Turmudzi, no.868 dan Sunan Abu Dawud, no.1894 )
4.Sholat yang dikerjakan pada waktu istiwa' sampai tergelincirnya matahari yang dikerjakan pada hari jum'at. Dalam satu riwayat Hasan berkata ;
"Hari jum'at, keseluruhannya adalah sholat, sesungguhnya neraka jahannam tidak menyala pada hari jum'at." ( As-Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, no.4124 )
Pengecualian diatas dengan syarat orang yang mengerjakannya tidak bertujuan untuk sholat pada waktu-waktu terlarang tersebut, apabila tujuannya memang sholat pada waktu-waktu tersebut, maka tetap dilarang.
( Oleh : Fikry dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Fathul Qorib, Hal : 91
2. Hasyiyah Al-Bajuri, Juz : 1 Hal : 361-362
3. At-Taqrirot Asy-Syadidah Fil-Masa'il al-Mufidah, Hal : 192-193
4. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 1 Hal : 108-110
5. Shohih Bukhori, Juz : 1 Hal : 120
6. Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fathul Qorib, Juz : 1 Hal : 365
7. As-Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, Juz : 2 Hal : 652
Ibarot :
Fathul Qorib Al-Mujib, Hal : 91
Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fathul Qorib, Juz : 1 Hal : 361-362
At-Taqrirot Asy-Syadidah Fil-Masa'il Al-Mufidah, Hal : 192-193
Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 1 Hal : 108-110
Shohih Bukhori, Juz : 1 Hal : 120
Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fathul Qorib, Juz : 1 Hal : 365
As-Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, Juz : 2 Hal : 652