Berikut ini 20 perkara yang disunatkan wudhu setelah mengerjakannya yang keterangannya di ambil dari Syarah Nadhom yang ditulis oleh Imam Al-Hafidh Zainuddin Al-Iroqi, yang khusus menjelaskan tentang perkara-perkara yang disunatkan wudhu sebelum dan sesudah mengerjakannya. Syarah nadhom ini ditulis oleh putra beliau, Syekh Waliyyuddin Al-Iroqi;
1. Fashod (bekam)
2. Hijamah (bekam)
Fashod dan Hijamah adalah dua cara pengobatan yang dilakukan dengan mengeluarkan darah dari tubuh. Kesunatan ini berlaku bagi orang yang dibekam saja, bukan bagi orang yang membekam.
3. Muntah.
4. Membawa mayit.
5. Memegang mayit dengan tangan.
6. Memegang orang yang tidak jelas jenis kelaminnya, (banci). Baik yang memegang adalah seorang lelaki, wanita atau orang banci.
7. Orang yang memiliki kelamin ganda (huntsa musykil), ketika memegang salah satu dari 2 alat kelaminnya. Sebab orang yang memiliki kelamin ganda tidak dihukumi batal wudhunya kecuali jika memegang kedua alat kelaminnya.
8. Memegang sesuatu yang diperselisihkan mengenai batal atau tidaknya wudhu, sedangkan kita mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal. Contohnya seperti menyentuh alat kelamin dengan bagian luar dari telapak tangan, karena menurut pendapat mu'tamad dalam madzhab syafi'i memegang alat kelamin akan membatalkan wudhu apabila dilakukan dengan telapak tangan bagian dalam.
9. Tersentuh orang yang diperselisihkan mengenai batal atau tidaknya wudhu, sedangkan kita mengikuti pendapat yang menyatakan tidak batal. Contohnya seperti tersentuh amrod (anak laki-laki yang "cantik" dan belum tumbuh jenggotnya).
10. Memakan daging unta, jika kita mengikuti pendapat yang menyatakn wudhu tidak batal setelah memakan daging unta.
11. Menggunjing (Ghibah).
12. Memfitnah / Mengadu domba (Namimah).
13. Berkata-kata kotor/keji.
14. Berbohong (Kadzib).
15. Menuduh zina.
16. Kata-kata yang menyimpang/bohong (Qouluz Zur).
17. Tertawa yang mengeluarkan suara (Qohqohah) ketika sholat.
18. Mencukur kumis.
Imam Ibnus Shobbagh menyatakan; tujuan dari disunatkannya wudhu setelah mencukur kumis untuk menghindari perbedaan pendapat ulama' yang mewajibkan membasuh semua bagian yang terlihan sekaligus diwajibkannya urut dalam membasuh/mengusap bagian wudhu (tartib) dan muwalah (terus menerus dalam membasuh/mengusap bagian wudhu).
19. Ghoshob (Memanfaatkan barang milik orang lain tanpa izin).
20.Tidur yang masih diperselisihkan batalnya wudhu, sedangkan kita mengikuti pendapat yang menyatakan wudhunya tidak batal. Contohnya tidur yang masih menetapi tempat duduknya.
Referensi :
Syarah Mandhumah Al-Hafidh Zainuddin Al-Iroqi Fis-Shuwar Allati Yustahabbu Fiha Al-Wudhu', Hal : 32-37