UNTUK ISTITSMAR (INVENTASI)
بسم الله الرحمن الرحيم
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 4 Tahun 2003
Tentang
PENGGUNAAN DANA ZAKAT
UNTUK ISTITSMAR (INVESTASI)
Majelis Ulama Indonesia, setelah
MENIMBANG :
a. bahwa pengelolaan dana zakat untuk dijadikan modal usaha yang digunakan oleh fakir dan miskin (mustahiq), banyak ditanyakan oleh umat Islam Indonesia;
b. bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang status pengelolaan dana zakat tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1. Firman Allah swt tentang zakat; antara lain:
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w.; antara lain:
Imam Nawawi berkata:“Hadis ini adalah dalil bahwa harta qinyah (harta yang digunakan untuk keperluan pemakaian, bukan untuk dikembangkan) tidak dikenakan zakat.”
3. Kaidah fiqh:
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat ulama tentang ta’khir dan istitsmar zakat:
والخلاصة من ها كله أننا نرى جواز الإستثمار أموال الزكاة في التجارة والأنعام والمصانع وغيرها وتشغيل العاطلين عن العمل من الفقراء، ويكون المالك لهذه الأموال على الحقيقة أرباب الإستحقاق ينوب عنهم في الإشراف عليها صندوق الزكاة أو مصلحتها أو مؤسستها تحت رقابة الدولة وإشرافها (ص. 119
3. Rapat Komisi Fatwa, pada Sabtu, 6 Jumadil Awwal 1420/05 Juli 2003; Selasa, 15 Jumadil Awwal 1420/ 15 Juli 2003; 30 Agustus 2003;
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENGGUNAAN DANA ZAKAT UNTUK ISTITSMAR (INVESTASI)
1 Zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin (fauriyah), baik dari muzakki kepada amil maupun dari amil kepada mustahiq.
2. Penyaluran (tauzi’/distribusi) zakat mal dari amil kepada mustahiq, walaupun pada dasarnya harus fauriyah,dapat di-ta’khir-kan apabila mustahiq-nya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar.
3. Maslahat ditentukan oleh Pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan ( sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar’iyah.
4. Zakat yang di-ta’khir-kan boleh diinvestasikan (istitsmar) dengan syarat-syarat sebagai berikut :
• a, Harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku (al-thuruq al-masyru’ah).
• b. Diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan.
• c. Dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
• d. Dilakukan oleh institusi/lembaga yang professional dan dapat dipercaya (amanah).
• e. Izin investasi (istitsmar)harus diperoleh dari Pemerintah dan Pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit.
• f. Tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan.
• g. Pembagian zakat yang di-ta’khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi waktunya.
Pada tanggal: 06 Ramadhan 1424 H.
01 Nopember 2003 M
KOMISI FATWA
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag