Assalamu'alaikum
Pak yai, bu nyai, saya mau tanya; seumpama ada perempuan menyusui dalam keadaan puasa dan wanita tersebut menghawatirkan dirinya dan anaknya lalu wanita tersebut membatalkan puasanya. Apakah wanita tersebut berkewajbn mengqodho' puasanya atau membayar kafaroh?
( Dari : Cholil Ibnuman Alkargoni )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Semua ulama’ telah sepakat bahwa wanita yang sedang menyusui diperbolehkan tidak tidak berpuasa pada bulan romadhon dengan syarat ia mengkhawatirkan dirinya atau anaknya akan menjadi sakit atau bertambah parah sakit yang diderita, atau akan menimbulkan bahaya atau kematian. Kekhawatiran pada anak juga menjadi pertimbangan dikarenakan seorang anak bagaikan bagian dari anggota tubuh ibunya, karena itu belas kasihan pada anak seperti halnya belas kasihan pada dirinya sendiri.
Adapun ketentuan bagi wanita yang membatalkan puasa karena menyusui anaknya diperinci sebagai berikut;
1. Apabila wanita tersebut membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan kondisinya sendiri, semisal khawatir akan sakit karena harus menyusui anaknya saat berpuasa, maka wanita tersebut diwajibkan mengqodho’ puasa yang ditinggalkan tersebut. Dalilnya adalah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam;
“Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mewajibkan puasa atas musafir dan memberi keringanan separoh shalat untuknya juga memberi keringan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa" (Sunan Turmudzi, no.715)
2. Apabila wanita tersebut membatalkan puasanya karena mengkhawatirkan kondisi anaknya, semisal dikhawatirkan ASI yang keluar akan menjadi sedikit karena ia berpuasa maka wanita tersebut diwajibkan untuk mengqodho’ puasa yang ia tinggalkan dan ditambah dengan membayar kafaroh. Dalilnya adalah riwayat Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhu;
“Dari Ibnu Abbas: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.” (Sunan Abu Dawud, no.2318)
Sedangkan pembayaran kafaroh dilakukan dengan bersedekah 1 mud (1 mud = 6 ons/ 679,79 gram) makan pokok yang umum didaerahnya pada tiap hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin. Wallohu a’lam.
( Dijawab oleh : Jack Koko, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Kakek Jhøsy, dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 28 Hal : 54
2. Fathul Qorib, Hal : 141
3. Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 2 Hal : 94
Ibarot :
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 28 Hal : 54
Fathul Qorib, Hal : 141
Al-Fiqhul Manhaji, Juz : 2 Hal : 94