Sholawat serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad yang telah diutus dengan syari'at yang indah dan jalan yang terang, malam harinya bagaikan siang hari dan siang harinya terang benderang bagi orang-orang yang mampu melihat.
Sholawat dan salam semoga selalu dilimpahkan juga bagi keluarga beliau, para sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan keyakinan yang baik hingga kelak hari kiamat.
Amma Ba'du,
Ini merupakan risalah ringkas dan penjelasan yang teliti yang aku tulis sehubungan dengan terjadinya perselisihan pendapat yang mengemuka diantara para penuntut ilmu mengenai masalah yang memiliki kedudukan agung dalam agama, penjelasan dan kajian mengenai perkara tersebut banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih dan kitab-kitab lain mengenai ilmu agama. Perkara tersebut adalah masalah yang merupakan bagian drai hal-hal yang berkaitan dengan sholat yang merupakan rukun islam kedua dan tempat permintaan pertolongan orang-orang mukmin kepada Tuhannya yang dilakukan berulang kali dalam sehari. Ibadah yang agung dimana seorang hamba menikmati munajat kepada Tuhannya.
Syari'at islam yang suci telah menjelaskan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan sholat secara terperinci, begitu juga para ulama' yang agung telah menjelaskan secara rinci mengenai keadaaan-keadaan orang sholat dan juga menjelaskan undang-undangnya dengan beberapa pakem sebagai langkah antisipasi jika ada kejadian-kejadian baru sampai hari kiamat nanti.
Hukum mengenai hal-hal yang baru tersebut telah dituliskan dalam kitab-kitab mereka sehingga mudah ditemukan, baik bagi orang yang cerdas atau kurang cerdas. Bahkan terkadang karena begitu jelasnya dan diketahui banyak orang tak perlu untuk dituliskan kembali karena sudah dianggap seperti nash bagi ahli ilmu yang pandai.
Salah satunya adalah penjelasan bahwa salah satu syarat bagi orang yang sholat adalah harus menetap diatas bumi, baik secara langsung atau dengan perantara, sholat fardhu ataupun sholat sunat, dan baik orang tersebut sholatnya dalam posisi berjalan, naik kendaraan atau diangkat. Dalam semua keadaan tersebut disyaratkan harus menempel dan menetap diatas bumi meskipu diatas hewan tunggangan atau diatas tempat tidur yang diangkat diatas pundak beberapa orang, atau ia sedang berada dipuncak gunung atau diatas ranting sebuah pohon. Sedangkan apabila ia mengawang diangkasa maka sholatnya tidak sah meskipun ia berada diatas suatu benda seperti berada didalam kotak, sebab ia tidak dikatakan menetap meskipun dengan perantaraan.
Dari sinilah datangnya kajian mengenai masalah sholat didalam pesawat terbang yang menjadi tujuan ditulisnya risalah ini. Masalah ini merupakan salah satu masalah kontemporer yang sering terjadi, namun sebenarnya pembahasannya sudah termuat dalam penjelasan terrdahulu sebagaimana yang akan anda ketahui nanti. Insya Alloh.
Dalil utama mengenai masalah ini adalah sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam;
“Bumi ini dijadikan tempat sujud dan tempat yang suci bagiku” (Shohih Bukhori, no.438, 521, Sunan Abu Dawud, no.489, Sunan Turmudzi, no.317, Sunan Nasa’i, no.736 dan Sunan Ibnu Majah, no.567)
Hadits tersebut adalah penjelasan mengenai anugerah (salah satu dari 5 anugerah yang diberikan kepada nabi Muhammad yang tidak diberikan kepada Nabi-Nabi sebelum beliau -pen) karena itu hadits ini berlaku umum untuk semua keadaan.
Ibarot dari kitab “Fathul wahhab Syarah Manhajut Thullab” (karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori) dalam bab rukun-rukun sholat menjelaskan;
“Rukun ketiga yaitu berdiri dalam sholat fardhu meskipun dengan bersandar pada suatu benda, seperti tembok”. (Fathul Wahhab, Juz : 1 Hal : 46)
Al-Allamah Al-Jamal (Syaikh Sulaiman bin Umar bin Manshur Al-Ujaili Al-Azhari, yang lebih dikenal sengan “Al-Jamal”) menjelaskan;
“Perkataan “seperti tembok” berarti meskipun semisal benda yang menjadi sandaran tersebut diambil orang tersebut akan jatuh, sebab bagaimanapun orang tersebut sudah dikatakan berdiri hanya saja berdiri dengan cara bersandar itu dimakruhkan. Memang benar seperti itu namun apabila seseorang sholat dengan bersandar sekiranya ia mampu mengangkat kedua kakinya maka sholatnya batal, sebab dalam keadaan ini ia dianggap sebagai orang yangmenggantungkan dirinya dan tidak dianggap berdiri. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dibenarkan apa yang dijelaskan oleh sebagian ulama’ mengenai wajibnya meletakkan kedua kaki diatas bumi, jadi apabila ada dua orang memegang kedua lengannya kemudian mengangkat orang tersebut ke udara sehingga orang tersebut sholat diudara maka sholatnya tidak sah.” (Hasyiyah Al-jamal Ala Fathul Wahhab, Juz : 1 Hal : 339)
Penjelasan dalam kitab “Syarah Ar-Roudh” (Syarah Roudlotut lebih dikenal dengan nama “Asnal Matholib”, kitab ini adalah karya Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori) Hal : 136;
“(Cabang permasalahan) Disyaratkan dalam sahnya sholat fardhu untuk istiqror (menetap)”. (Asnal Matholib Syarah Roudlotut Tholib, Juz : 1 Hal : 136)
Ulama’ yang memberikan hasyiyah (yaitu Imam Romli Al-Kabir) menambahkan penjelasan;
“Perkataan penulis; “Disyaratkan dalam sahnya sholat fardhu untuk istiqror (menetap)” Seumpama orang tersebut diangkat oleh 2 orang kemudian berhenti diudara atau sholat diatas hewan tunggangan yang sedang berjalan didalam tenda maka sholatnya tidak sah”.(Hasyiyah Ar-Romli Al-Kabir Ala Asnal Matholib, Juz : 1 Hal : 136)
Dalam kitab “Fathul Jawwad Syarah Al-Irsyad” (karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami) dijelaskan;
“Maka dari itu Syaikh Al-Ubadi menyatakan bahwa meletakkan kedua telapak kaki diatas bumi hukumnya wajib. Jadi apabila ada 2 orang yang memegang kedua lengannya dan membawanya terbang keudara kemudian ia sholat diudara maka sholatnya tidak sah, artinya salah satu kakinya harus menetap meskipun hanya salah satunya saja”. (Fathul Jawwad Syarah Al-Irsyad, Juz : 1 Hal : 179)
Dan dalam kitab “Al-Majmu’” karya Imam Nawawi juga diterangkan;
“Cabang permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan (disyaratkannya) berdiri -sampai pada penjelasan- Hal ini ketika bersandarnya masih dikategorikan berdiri. Sedangkan apabila seseorang bersandar sekiranya seumpama ia mengangkat kedua kakinya ia masih bisa tetap (tidak jatuh) maka sholatnya tidak sah dengan tanpa adanya perbedaan dalam maslah ini, sebab orang tersebut sudah tidak dikatakan lagi berdiri namun dianggap menggantungkan dirinya pada sesuatu” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 3 Hal : 258 - 260)
Kesimpulan dari ibarot-ibarot ini adalah bahwa sholat wajib dilakukan dengan cara menempelnya orang yang sedang sholat dengan menetap diatas bumi, baik secara langsung atau dengan perantara dan baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunat.
Catatan tambahan: Meskipun sholat didalam pesawat tidak sah, namun ketika masuk waktu sholat telah tiba, dan diperkirakan apabila menunggu sampai tujuan waktunya sudah habis, maka sholatnya dilakukan didalam pesawat dengan tujuan lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu sholat) dan setelah sampai meng-qodho’ sholat yang dilakukan didalam pesawat tersebut.
Ditulis oleh : Siroj Munir