Soal: Assalamu'alaikum. Saya mau tanya Bagaimana hukumnya seorang suami yang ditinggal wafat oleh isterinya kemudian sang suami menikah lagi dengan adik kandung isterinya yang meninggal tadi. Apakah boleh menikah seperti ini? Mohon ibaroh kitabnya.
Jawab: Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Telah diketahui bersama bahwa mahram nikah itu terbagi dua yaitu Mahram Ta’bid (mahram selamanya) dan Mahram Ghairu Ta’bid (mahram tak selamanya). Mahram ta’bid meliputi hubungan kekerabatan, hubungan mertua menantu dan hubungan susuan. Sementara Mahram Ghairu Ta’bid adalah hubungan dengan saudari istri, bibi istri dan saudari susuan istri. Sifat mahram ini akan hilang dengan meninggalnya istri atau telah bercerai dengan istri.
Adanya hubungan mahram ini menyebabkan seorang lelaki muslim dilarang memperistri dua wanita bersaudara sekaligus sebagaimana firman Allah:
“Jangan pula mengumpulkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An-Nisa: 23).
Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu:
“Tidak boleh menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya baik bibi dari ayah maupun dari ibu (dalam satu ikatan pernikahan yang sama).” (HR. Bukhari no. 5109 dan Muslim no. 1408).
Jadi kesimpulannya, yang dilarang dalam Islam adalah menikahi dua wanita bersaudara (adik kakak) dalam satu waktu. Namun ketika isteri sudah meninggal atau diceraikan dan telah habis masa iddahnya maka boleh menikahi adik atau kakak kandungnya. Hal ini pernah terjadi pada sahabat Utsman bin Affan yang menikahi dua putri Nabi SAW. Istri pertama Utsman adalah Ruqayyah, putri Nabi Muhammad SAW yang telah meninggal terlebih dahulu. Kemudian setelah itu ia menikahi saudarinya yaitu Ummu Kultsum. Wallahu a’lam.
Referensi:
1. Asna al Mathalib juz 3 hal. 152
2. Al Iqna' juz 2 hal. 419
3. Hasyiyah al Bujairamiy alal Khatib juz 3 hal. 425
4. Fatwa Syar’iyyah no. 23707