Pertanyaan: Assalamualaikum, apakah dapat menggugurkan kewajiban haji bagi orang yang melaksanakan ibadah haji sebelum baligh?
(Dari : Adi Reza)
Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Semua ulama' telah sepakat bahwa salah satu syarat diwajibkannya haji adalah baligh, artinya ketika seseorang belum baligh maka ia belum diwajibkan menunaikan haji, jadi anak kecil belum diwajibkan menunaikan haji, karena anak kecil belum mukallaf.
Namun meskipun anak kecil tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji ia diperbolehkan menunaikan haji, dan orang yang menghajikannyalah yang akan mendapatkan pahala haji anak tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana disebutkan Imam Muslim dalam bab Sahnya haji anak kecil:
"Seorang perempuan menghadap Rasulullah dengan membawa anaknya yang masih kecil, kemudian ia berkata; "Wahai Rasulullah, apakah anak ini bisa menunaikan haji?" Rasulullah menjawab: "Ya, dan engkau akan mendapatkan pahalanya." (Shahih Muslim, no. 1336)
Berdasarkan ketentuan bahwa anak kecil tidak termasuk orang yang diwajibkan menunaikan haji, para ulama' menyatakan bahwa ketika anak kecil menunaikan haji, maka haji yang dikerjakan dianggap sebagai haji sunat sehingga ketika kelak ia sudah dewasa dan mampu menunaikan haji, ia diwajibkan menunaikan haji lagi, sebab haji yang dikerjakan waktu wasih kecil belum dilaksanakan pada waktunya, sehingga belum menggugurkan kewajiban hajinya. Dan ketentuan ini disepakati oleh semua ulama'.
Ketentuan hukum ini didasarkan pada hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
"Apabilah seorang anak haji maka baginya haji sampai dia berakal (baligh), maka apabila dia sudah berakal maka baginya haji yang lain (mengulangi haji)". (Al-Mustadrok, no. 1769).
Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadho, Ubaid bin Aziz Hasanan dan Siroj Munir)
Referensi:
Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaityah, juz 17 hal. 27-28