Pertanyaan : Apakah dianggap cukup perwalian dari orang fasiq (banyak melakukan dosa / pernah melakukan dosa besar dan belum taubat) ataukah tidak ? lalu jika seseorang menikah dengan wali ini, pernikahannya dihukumi sah atau tidak ?
Jawaban : Menurut pendapat yang ashoh (lebih sahih) kefasikan tidak mencegah status perwalian nikah, sebab sifat adil yang disyaratkan dalam perwalian bertujuan untuuk mendorong agar para wali melaksanakan kemaslahatan dalam perwaliannya dan mencegah untuk melakukan kemafsadatan, sedangkan secara naluri seorang wali tentu akan melakukan hal yang menjadikan kemaslahatan pernikahan dan mencegahnya untuk melakukan sesuatu yang akan menjadi aib bagi dirinya sendiri dan bagi orang yang yang dinikahkan, dan pencegah yang bersifat naluri lebih kuat daripada pencegahan syar'i.
Referensi : Fatawa Imam Al-izz ibn Abdissalam, hal. 44