PERTANYAAN :
Zaid Zed Al Habsyi
Assalamualaikum wr br. mengqodlo sholat seorang yang sudah meninggal. Bagaimana hukumnya mengqodlo’ sholatnya orang yang sudah meningal karena semasa hidupnya tidak pernah melakukan sholat / karena sakit parah,...??? mohon penjelasannya,.. terima kasih,..
JAWABAN :
A Ramdhan Ab
Sebenarnya ada 2 pendapat dlm mslh ini, yg pertama ada yg mengatakan keluarga si mayit harus mengqodo shalat yg ditinggalkan si mayit. Dan yg kedua keluarga si mayit ckp dgn membayar fidyah saja dgn 1x sholat=1 mud/6 ons beras. Dan ini adlh pndapat yg dipilih olh kbanyakan ashab Syafi'i.
. ﻭﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ،ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ.ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪـ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎـﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪﺍً
"telah dinukil dari Ibnu Burhan dari Qoul Qadim (Madzhab Asy-Syafi'i) bahwa wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha' shalat) yang ditinggalkan mayyit, seperti hal nya puasa. Menurut sebagian besar Ashab kami (ulama-ulama Syafi'iiyah) bahwa sesungguhnya (mengganti dengan) memberi makan, untuks setiap shalat dibayarkan satu mud. [ Kitab I'anatuthalibin ].
Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam wr wb. ADA PERBEDAAN PENDAPAT MENGENAI MENGQADHA SHALAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL :
~ Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
~ Sebagian memilih diqadha
~ Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD
( فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة
[ FAEDAH ] Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah. Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau. Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud. Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”. [ I’aanah at-Thoolibiin I/24 ].