PERTANYAAN :
Koesoema Negara
Assalamu`alaikum.... Nderek tangled mbah... Bagaimana hukum tempat yang terkna najis berupa cairan dan belum sempat disucikan sampai hilang bekas najisnya, hukumnya najis/suci? Matur nwun...
JAWABAN :
Masaji Antoro
Waalaikumsalam. Najisnya tetap ada, itu yang dinamakan najis hukmiyyah, najis secara hukumnya saja dan cara mensucikannya bila memang bentuk, bau, rasa dan warnanya sudah tidak ada cukup disiram dengan air suci...
 
Top