PERTANYAAN :
Haidir Malakat
Assalaamu'alaikum..seseorang yg ingin bpergian kemudian ia tdk jadi bepergian,padahal sdh mengqoshor apakah wajib mengulanginya?terimakasih..
JAWABAN :
Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy
wa alaikum salam...,.semga membantu......!! qhoshor d perbolehkan bagi orang2 yg saat itu berada dalam perjalanan bukan orang yang menyengaja('azim)saja,namun perlu d ingat bahwa yg d anggap dalam qoshor adlah permulaan bukan akhiran.sehingga kalau seseorang sudah mengqoshor dan ia dalam keadaan sudah safar(sudah keluar dr dusunya), namun tdk jd berangkat brpergian maka shalat qoshornya tetap sah dan tdk wajib mengulangnya. [ hasyiyah al bajuri 1/202 ]. wa allahu a'lam
Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam. Sholat Qashar (atau jamak) yang telah ia jalani setelah ia keluar dari batas desanya sebelum ia mengurungkan bepergian tidak wajib ia qadhai.
( ومن قصد سفرا طويلا فسار ثم نوى ) وهو مستقل ماكث ( رجوعا ) عن مقصده إلى وطنه أو غيره للإقامة ( انقطع ) سفره سواء أرجع أم لا لأن النية التي استفاد بها الترخص قد انقطعت وانتهى سفره فلا يقصر ما دام في ذلك المنزل كما جزموا به لكن مفهوم كلام الحاوي الصغير ومن تبعه أنه يقصر وهو خلاف المنقول ولا يقضي ما قصره أو جمعه قبل هذه النية وإن قصرت المسافة قبلها
“Barangsiapa mermaksud bepergian jauh (kemudian ditengah jalan) ia mengurungkan maksudnya dengan kembali pada daerah tempat tinggalnya atau daerah lain dengan tujuan iqamah (menempat disana) maka terputuslah sejak saat itu bepergiannya baik ia pulang ke rumahnya atau tidak karena niat yang memperkenankannya kemurahan (bagi musafir) telah terputus dan terputus pulalah bepergiannya sehingga tidak lagi diperkenankan baginya menjalani qashar shalat selama selama ia berada ditempat tinggalnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ulama fiqh tetapi menilik yang dapat diambil kefahaman dari pernyataan dalam kitab al-Haawy as-Shoghiir baginya msih boleh mengqashar dan ini jelas menyalahi apa yang telah ternukil, dan tidak perlu baginya mengqadhai shalat yang telah ia qashar atau jamak sebelum ia mengurungkan niat bepergiannya meskipun bepergian yang ia lakoni masih dalam jarak tempuh yang teramat pendek (asalkan sudah keluar dari batas desa)”. [ Mughni al-Muhtaaj I/268 ].