Bismillah, steril pada ibu yang cukup beresiko jika terjadi kehamilan karena beberapa faktor bagaimana hukumnya..? Suwun. [KhafidIbnu MalaeAljawiy].
JAWABAN :
Kalau membahayakan seperti mengancam keselamatan jiwa si wanita jika terjadi kehamilan maka boleh. Sterilisasi atau memutuskan fungsi keturunan hukumnya haram tetapi jika dapat membahayakan itu sudah termasuk hal dharurot maka hukumnya boleh.
LINK ASAL :