Assalamu alaikum, Pertanyaan : "ustadz, apa hukum mengawetkan binatang untuk dijadikan pajangan? Apakah boleh kita menghias rumah kita dengan pajangan hewan-hewan tersebut ?". Maksud pertanyaan adalah :
1. Hukum mengawetkan hewan, semisal harimau, penyu dll seperti di museum.
2. Membeli / menjualnya
3. Memajangnya di dalam rumah. [Abdur Rahman Assyafi'i].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Berikut Hasil Bahtsul Masail di PP. MUS Sarang Rembang tentang Memampangkan perhiasan dari bangkai kering yang diawetkan :
Pertanyaan : Bagaimanakah hukumnya memasang perhiasan yang terbuat dari bangkai, seperti bangkai burung yang diberi bahan pengawet yang ditaruh di atas lemari misalnya.
Jawaban : Hukumnya makruh
Dasar Hukum :
1. Al-Majmu’ Juz X Hal. 2342. Bujairomi Alal Khothib Juz I hal. 106
Pengawetan hewan boleh tidak ada larangan untuk itu terutama kalau barangnya suci, semisal kulit buaya yang disamak dsb, hanya saja kalau barangnya kebetulan benda najis maka makruh.
Biasanya yang kita lihat berupa bangkai awetan harimau, kalau semisalnya harimau itu jelas-jelas tidak boleh karena sesungguhnya malaikat itu tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat binatang seperti itu (harimau), jadi hukumnya sama seperti memajang patung binatang. Wallohu a'lam. [Abdullah Afif, Hasyim Toha Sunde Pati, Wafi Al Wafa ].
LINK ASAL :
www.fb.com/groups/piss.ktb/574646615891484