Assalamualaikum.. Ustadz dan ustadzah, saya mau tanya, apabila kita setelah wudhu di handuki hukumnya bagaimana? Dan mohon dituliskan dalilnyaa. Terima kasih..
( Dari : Imrontdjahh Blanconerythee Genspexssjhatie )
Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Imam Al-Mahamili menyatakan, para ulama’ telah bersepakat bahwa menyeka/mengelap anggota badan yang dibasuh atau diusap, sesudah wudhu hukumnya tidak haram. Hanya saja mereka berselisih pendapat apakah huumnya makruh atau tidak?. Secara umum terdapat 2 pendapat dalam masalah ini, berikut ini penjelasan serta dalil masing-masing:
Pendapat pertama : Menyeka badan setelah wudhu hukumnya boleh. Ini merupakan salah satu pendapat dalam Madzhab Syafii, dan juga pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Imam Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa pendapat ini juga dinyatakan oleh utsman bin Affan, Husain bin Ali, Anas bin Malik, Bisyr bin Abu Mas'ud, Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqomah, Al-Aswad, Masruq, Adh-Dhohak, Ats-Tsauri dan Ishaq.
Diantar dalil mereka adalah sebagai berikut :
1. Hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki handuk kecil yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu.” (Sunan Turmudzi, No.53 dan Sunan Nasai, no.701).
2. Hadis dari Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu:
"Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu, kemudian beliau membalik jubah wol yang beliau pakai dan beliau gunakan untuk mengusap wajahnya. (Sunan Ibnu Majah, no.468)
Pendapat kedua; Menyeka anggota badan setelah wudhu hukumnya makruh. Ini juga merupakan pendapat sebagian ulama’ madzhab syafi'i. Pendapat ini juga dipilih Ibnu Abi Laila, Sa’id bin Musayyab, An-Nakho’i, Mujahid, Abul Aliyah.
Alasan lainnya sebab hal tersebut akan menghilangkan bekas ibadah yang telah dikerjakan. Sedangkan dalilnya antara lain hadis dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau menjelaskan tata cara mandi junub Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis tersebut, Maimunah mengatakan:
“Kemudian aku memberikan handuk untuk beliau, namun beliau tidak menggunankannya.” (Shahih Bukhari, no.276 dan Shahih Muslim, no.317).
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan, dalam madzhab syafi’i terrdapat 5 pendapat yang berbeda mengenai masalah menyeka anggota badan sesudah wudhu, adapun pendapat yang ashoh hukumnya tidak makruh, namun disunahkan untuk tidak melakukannya. Namun dalam Syarah Shohih Muslim beliau menyatakan bahwa hukumnya mubah secara mutlak.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menambahkan, hukum tersebut mengecualikan apabila kondisinya dingin, khawatir menempelnya najis, atau sesudahnya akan melakukan tayammum, maka dalam kondisi ini menyeka anggota badan malah dianjurkan.
Kesimpulannya, mengelap anggota badan setelah wudhu hukumnya khilaf, ada yang menyatakan makruh dan tidak, namun disunnahkan untuk tidak dilakukan, kecuali bila hajat, seperti dalam kondisi yang dingin, dll. Wallahu a’lam.
( Dijawab oleh : Maz Mamak, Kudung Khantil Harsandi Muhammad, dan Siroj Munir )
Referensi :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 14 Hal : 66 - 68
2. Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 1 Hal : 458 - 462
3. Tuhfatul Muhtaj, Juz : 1 Hal : 237 - 238
Ibarot :
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 14 Hal : 66 - 68
Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 1 Hal : 458 - 462
Tuhfatul Muhtaj, Juz : 1 Hal : 237 - 238
Fadhilah-fadhilah wudhu
Kekhususan umat nabi muhammad dalam wudhu
Syarat-syarat wudhu
Hukum Niat wudhu' yang dikerjakan sebelum membasuh wajah
Hukum wudhu dengan menggunakan air yang sedikit (kurang 2 kulah)
Batasan rambut yang diusap saat berwudlu
Pengaruh minyak rambut terhadap keabsahan wudhu
Hukum Membasuh Tangan Palsu Saat Wudhu
Cara wudhu orang yang tangannya diperban
Batalkah wudhu orang yang dihipnotis?
Persentuhan kulit antara suami dan istri, apakah membatalkan wudhu?
Menyentuh ibu mertua tiri, apakah membatalkan wudhu?
Persentuhan kulit antara adik kakak dengan syahwat, apakah membatalkan wudhu?
20 Perkara yang disunatkan wudhu sebelum mengerjakannya
20 Perkara yang disunatkan wudhu setelah mengerjakannya