Bagaimana jika seseorang meninngal sebelum membayar hutangnya, apakah tidak bisa masuk surga dan bagimana penjelasan hadits
JAWABAN :
As-suiyuthi menafsirkan jiwa seorang mu'min yang punya hutang ( ditahan dari kedudukannya yang mulya ), sedangkan Al-Iroqi (Ditannguhkan, tidak diputus selamat atau celaka ) sampai hutangnya terbayar, walau dia meninngalkan harta atau tidak, menurut mayoritas ulama' namun bila dia tidak punya harta, maka Allah yang akan membayarnya, karena setiap hutang yang tidak terbayar sampai ajal menjemputnya, padahal ia mau membayarnya, maka Allah yang akan membayarkan untuknya. Wallohu a'lam. [Rampak Naung].