Assalamu'alaikum, kalo wanita memakai cadar kan di dokumen sudah ada, yang saya mau tanyakan bagaimana hukum lelaki memakai cadar ? [Zanzanti Yanti Andeslo].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, orang laki-laki tidak dituntut untuk memakai cadar. Meski haram melihat wajah laki-laki jika menimbulkan fitnah, jika tidak maka tidak haram. Namun jika melihat situasi dan kondisi, hukumnya bisa diperinci : bisa jadi Mubah, Sunnah, Haram, Wajib. Contoh : Kalau diyakini laki-laki memakai cadar, tapi mau buat nyuri, seperti ala Ninja, maka Haram, dan kalau tidak memakai cadar dan yakin mau dibunuh, maka Wajib pakai cadar, dan kalau tidak ada masalah, maka boleh. Pada kondisi normal, Wanita saja tidak diwajibkan memakai cadar.
Dalam Nihayatuzzain Fi Irsyadil Mubtadiin karya Abu Abdil Mu'thi Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi Al-Jawi Al-BanteniHal. 47 Dar Ihya' Al-Kutub Al-Arabiyah disebutkan :
Kesimpulan dari pendapat ulama' dalam masalah yang berkaitan dengan aurat bahwa orang laki-laki auratnya ada tiga (macam):Pertama: area antara pusar dan lutut, ini aurat laki-laki ketika dalam keadaan shalat meskipun dalam keadaan sepi, dan ketika bersama orang laki-laki, dan perempuan-perempuan mahram.
Yang Kedua: Dua perkara yang buruk yaitu qubul dan dubur, ketika dalam keadaan sendirian (bukan sedang shalat).
Yang Ketiga: kesemua badan, rambut (bulu) hingga potongan kukunya laki-laki, adalah auratnya ketika di sisi perempuan lain (bukan mahram/istri), maka haram atas perempuan lain melihat sesuatu dari hal tersebut. Jika seorang laki-laki mengetahui bahwa perempuan lain melihat sesuatu dari hal tersebut maka wajib menutupi dari perempuan itu.
Dan kami bukanlah mengatakan bahwa wajah laki-laki merupakan aurat dalam haq perempuan sebagaimana wajah perempuan dalam haq laki-laki. Tetapi wajah laki-laki dalam haknya perempuan itu seperti wajah bocah laki-laki amrod dalam haknya laki-laki, maka diharamkan melihat ketika takut fitnah saja, jika tidak ada fitnah maka tidak. Karena tidak henti-hentinya sepanjang zaman laki-laki terbuka wajahnya sedangkan perempuan keluar dengan memakai kain penutup muka/wajah (cadar) mereka, jika wajah orang laki-laki merupakan aurat dalam haq perempuan, niscaya mereka diperintah memakai kain penutup muka (cadar) atau dilarang keluar rumah kecuali karena darurat.
Jadi orang laki-laki tidak ada kewajiban memakai cadar. Dan haram melihat wajah laki-laki jika menimbulkan fitnah. Jika tidak maka tidak haram. [Ibnu Al-Ihsany].
LINK ASAL :