Assalamu'alaikum. Mau tanya nih? Apa hukumnya hewan yang keluar dari bangkai seperti belatung ? Makasih. [Jalaludin Afandi].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah. Hukumnya suci (mutanajjis, menjadi suci ketika dibasuh dengan air). Ta'bir dari Kitab Safinah / Kasyifatussaja halaman 9 :
Ketiga : Sesuatu yang menjadi binatang seperti cacing / ulat yang timbul dari dzatnya najis walaupun mughallazah, karena cacing / ulat tersebut tidak tercipta dari dzatnya mughallazhah, akan tetapi timbul di dalamnya seperti cacing / ulat cuka, dia tidak tercipta dari dzatnya cuka akan tetapi timbul di dalamnya. Wallaahu A'lam. [Abdullah Afif].
LINK ASAL :