Soal: Assalamu’alaikum, bagaimana hukum menggembala hewan ternak dipemakaman umum?

(Pertanyaan dari: Kang Edi )

Jawab: Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh,

Para ulama' telah menjelaskan bahwa memasukkan hewan ke area pemakaman, sehingga hewan tersebut menginjak-injak kuburan, sangat dimakruhkan (karohah syadidah), apalagi yang diinjak-injak adalah kuburan wali-wali Allah. Kemakruhan ini diqiyaskan dengan kemakruhan duduk diatas kuburan, berdasarkan hadits;

عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِِ

"Dari Watsilah dari Abu Martsad Al Ghanawi ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan jangan pula kalian shalat dengan menghadap ke arahnya." (Shahih Muslim, no.1613).

Sedangkan memberi makan hewan ternak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan urusan hewan tersebut, hukumnya haram, sebab tanah pemakaman umum diwakafkan dan disediakan untuk menguburkan jenazah, bukan kepentingan lainnya.

Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan: "Memasukkan binatang ketanah kuburan dan menginjaknya kuburan itu sangat makruhnya di banding kemakruhan orang (anak adam) menginjak dengan dirinya sendir. Dan banyak ulama yang berpendapat haram duduk-duduk diatasnya, karena dasar hadits muslim, jumhurul ulama mengartikan haram duduk diatas kubur itu untuk qodli hajat (kencing / berak). Tidak ada keraguan bagi orang yang melihat hewan piaraan kencing diatas kuburan wajib mencegahnya, meskipun binatang itu bukan mukallafah (terbebani hukum) tapi orang yang melihat adalah mukalaf. Menjadi sangat parah kemakruhannya bila kuburan itu milik orang terkenal/tokoh dengan kekuasaan atau keilmuan (ulama), apalagi dia terkenal dari keduanya (alim juga penguasa) seperti syekh isma’il al-hadromiy, bahkan dihawatirkan hal itu (pelakunya) termasuk penentang yang boleh diperangi menurut hadits Quds, karena mayat akan merasa sakit seperti sakitnya orang yang hidup. Adapun menjadikan tempat makannya binatang dikuburan, makan-makanan dikuburan dan menyibukkan sesuatu dari makan di kubur itu haram secara mutlaq, karena tanah tersebut diwakafkan untuk keperluan pemakaman, dan bagi orang yang melakukannya wajib membayar upah sewa tempat yang digunakan untuk kepentingannya tersebut, diqiyaskan dengan penggunaan tanah yang masih termasuk bagian dari masjid.".

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa menggembala kambing diarea pemakaman umum hukumnya haram. Wallahu a'lam.

(Dijawab oleh: Kudung Kanthil Harsandhi Muhammad, Ubaid Bin Aziz Hasanan dan Siroj Munir)

Referensi:
1. Syarah al-Mahalli 'alal minhaj, juz 1  hal. 305

ولا يجلس على القبر ) ولا يتكأ عليه ( ولا يوطأ ) أي يكره ذلك إلا لحاجة بأن لا يصل إلى قبر ميته إلا بوطئه , قال في الروضة : وكذا يكره الاستناد إليه , قال صلى الله عليه وسلم { لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها } رواه مسلم

2. Bughyatul Mustarsyidin, hal 97

 ﺑﻐﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ 97 ( ﻣﺴﺄﻟﺔ: ﺵ (: ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﺪﻭﺍﺏّ ﺍﻟﺘﺮﺑﺔ ﻭﺇﻳﻄﺎﺅﻫﺎ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻛﺮﺍﻫﺔ ﺷﺪﻳﺪﺓ ﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﻭﻁﺀ ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺑﻨﻔﺴﻪ، ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﻏﻴﺮ ﻭﺍﺣﺪ ﺑﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﺴﻠﻢ، ﻟﻜﻦ ﺣﻤﻠﻪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻟﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ، ﻭﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﺩﺍﺑﺔ ﺗﺒﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺯﺟﺮﻫﺎ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﻠﻔﺔ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ، ﻭﺗﺸﺘﺪّ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻓﻲ ﻗﺒﺮ ﻣﺸﻬﻮﺭ ﺑﺎﻟﻮﻻﻳﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻓﻜﻴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﺑﻬﻤﺎ ﻛﺴﻴﺪﻱ ﺇﺳﻤﺎﻋﻴﻞ ﺍﻟﺤﻀﺮﻣﻲ، ﺑﻞ ﻳﺨﺎﻑ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﻣﻌﺎﺩﻳﻬﻢ ﺍﻟﻤﺄﺫﻭﻥ ﺑﺎﻟﺤﺮﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻘﺪﺳﻲ، ﻷﻥ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﺤﻲ، ﻭﺃﻣﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻟﻌﺠﻮﺭ ﻳﻌﻨﻲ ﻋﻠﻒ ﺍﻟﻤﻮﺍﺷﻲ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻘﺒﺮﺓ ﻭﺷﻐﻞ ﺷﻲﺀ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﺤﺮﺍﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎً ﺇﺫ ﻫﻲ ﻣﻮﻗﻮﻓﺔ ﻟﻠﺪﻓﻦ، ﻓﺘﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻋﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﺟﺮﺓ ﺍﻟﻤﺤﻞ ﺍﻟﺬﻱ ﺷﻐﻠﻪ ﻣﻦ ﺃﺭﺿﻬﺎ ﻗﻴﺎﺳﺎً ﻋﻠﻰ ﺇﺷﻐﺎﻝ ﺑﻘﻌﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ
 
Top