(Pertanyaan dari: Sulistri Tri)
Jawab: Talak yang dijatuhkan dengan cara mengirim SMS, baik dikirim kepada istri secara langsung atau dikirim kepada walinya, hukumnya diperinci sebagai berikut:
1. Apabila kalimat talak yang di SMS-kan adalah kalimat talak yang shorih (Kalimat talak yang jelas dan tidak memungkan maksud lain) semisal mengirim SMS kepada istri; “Kamu aku ceraikan”, atau mengirim SMS kepada walinya; “Anak perempuanmu aku certaikan”, maka hukumnya ditafsil:
- Jika orang yang mengirim SMS tersebut memang niat menceraikan istrinya, maka JATUH TALAKNYA, meskipun SMS tersebut tidak sampai kepada istri atau walinya. Alasan jatuhnya talak dengan cara mengirim SMS adalah karena tulisan (kitabah) adalah salah satu cara untuk memberikan pemahaman mengenai maksud yang dituju oleh orang yang menulisnya, karena itulah dalam hal initulisan dihukumi sama dengan ucapan secara langsung jika memang dilakukan bersamaan dengan niat.
- Jika orang yang mengirim SMS tersebut tidak berniat menceraikan istrinya saat mengirim SMS, maka TIDAK JATUH TALAKNYA. Alasannya, sebab tulisan masih mungkin terhapus, dan bisa saja tulisan tersebut adalah sebuah cerita (menceritakan talak) atau bahkan mungkin saja orang yang menulisnya hanya coba-coba.Perincian hukum diatas didasarkan pada ketentuan hukum yang Telah ditetapkan bahwa tulisan memiliki status hukum yang sama dengan talak kinayah (talak dengan bahasa samar), karena itu talaknya hanya bisa jatuh apabila diniati.
- Jika orang yang mengirim SMS tersebut mengucapkan kalimat talak yang ia tulis, maka JATUH TALAKNYA, meskipun ia tidak niat talak. Karena meskipun talak melalui SMS dihukumi talak kinyah, namun apabila Telah diucapkan maka talak tersebut Telah menjadi talak shorih yang tidak lagi tergantung pada niat pelakunya.
2. Apabila kalimat yang di SMS-kan adalah kalimat talak kinayah (Kalimat talak yang masih samar dan masih memungkinkan maksud lain, selain tujuan menceraikan), seperti kalimat; “Kamu sudah kuanggap tak ada”, maka talaknya hanya bisa jatuh apabila orang yang mengirimnya niat menceraikan istrinya, baik orang yang mengirim SMS tersebut mengucapkannya atau tidak. Sebab talak kinayah hanya bisa jatuh apabila dilakukan bersamaan dengan niat.
Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh: Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Siroj Munir)
Referensi:
1. Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj, juz 4 hal. 333
فرع: كتب أنت أو زوجتي طالق ونوى الطلاق طلقت، وإن لم يصل كتابه إليها؛ لأن الكتابة طريق في إفهام المراد كالعبارة وقد قرنت
2. I’anatut Tholibin, juz 4 hal. 20-21