Soal: Assalamu alaikum, seorang cewek sedang cebok lalu ada air yang mengendap dalam alat kelaminnya. Setelah itu ia wudhu dan ketika sholat terasa air yang mengendap didalam kelamin tersebut keluar. Bagaimana hukumnya endapan air tersebut, apakah wudhunya batal?
(Pertanyaan dari: Jack Koko)
Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Jawaban dari pertanyaan diatas diperinci sebagai berikut:
1. Apabila wanita tersebut yakin bahwa air yang keluar tersebut adalah air yang mengendap saat cebok, maka wudhunya batal, sebab segala sesuatu yang keluar dari qubul (alat kelamin) dan dubur dapat membatalkan wudhu, meskipun yang keluar adalah benda sesuatu yang tidak keluar pada umumnya.
Hukum ini didasarkan pada keumuman ayat yang menjelaskan salah satu perkara yang membatalkan kesucia, yaitu;
"Atau salah seorang diantara kalian datang dari kakus" (QS. Al-Ma'idah : 6)
Dalam kitab Majmu’, imam Nawawi menyatakan bahwa jika ada laki-laki atau perempuan memasukkan suatu benda kedalam qubul atau duburnya, kemudian keluar lagi, maka hal tersebut bisa membatalkan wudlunya.
2. Apabila wanita tersebut masih ragu apakah air yang keluar tersebut keluar dari bagian dalam alat kelaminnya atau tidak, maka wudhunya tidak dihukumi batal, sebab dalam ilmu fiqih terdapat satu qoidah yang berbunyi, "Al-Yaqin La Yuzalu Bisy-Syakk" (Suatu keyakinan tidak bisa hilang hanya lantaran keragu-raguan), karena ia sebelumnya telah yakin bersuci kemudian ragu apakah batal atau tidak, maka ia tetap dihukumi suci.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
"Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu yang kurang beres dalam perutnya, lalu rancu baginya perkara tersebut, apakah keluar atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid hingga dia mendengar suara (kentut) atau mendapatkan baunya." (Shahih Muslim, no.362)
Imam Ibnu hajar dalm Syarah Al-Irsyad Al-Kabir menjelaskan bahwa ketika ada seseorang yang mengetahui ada cairan keluar dari alat kelaminnya, namun ia ragu apakah cairan tersebut keluar dari bagian dalam atau dari bagian luar, maka wudhunya tidak dihukumi batal.
Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Imam Al-Bukhori, Luffi Elba dan Siroj Munir)
Refrensi:
1. Al-Bayan, juz 1 hal. 172
2. Al-Majmu', juz 2 hal. 11
3. Al-Asybah Wan Nadho'ir, hal. 50
4. I'anatut Tholibin, juz 1 hal. 73