Soal: Maaf, numpang tanya, kita sering menemui kaligrafi berbentuk ayat suci al-quran. Pertanyaannya bagaimana hukumnya menyentuh kaligrafi yang bertuliskan al quran ketika kita berhadast?
(Pertanyaan dari: Iam Es-salafy)
Jawab: Hukum papan atau benda lain yang ditulisi kaligrafi aya-ayat al-qur'an diperinci sebagai berikut:
1. Apabila penulisnya tidak minta imbalan, maka tergantung niat nulisnya, artinya jika pada saat menulis ayat-ayat al-qur'an tersebut diniati untuk dipelajari (liddarsi) maka papan bertuliskan ayat al-qur'an tersebut dihukumi mushaf, jika tidak dianiti untuk belajar, semisal hanya untuk hiasan saja, maka tidak dihukumi mushaf.
2. Sedangkan apabila penulisnya dibayar maka tergantung papan tersebut dihukumi mushaf atau tidak tergantung dari niat orang yang membayarnya.
Dampak hukumnya, jika diniati belajar sehingga dihukumi seperti mushaf maka orang yang berhdats haram menyentuhnya, dan jika tidak diniati belajar maka tidak dihukumi seperti mushaf sehingga orang yang berhadats boleh menyentuhnya. Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Su Kakov dan Siroj Munir)
Referensi:
1. Tuhfatul Muhtaj Syarah al-Minhaj, juz