Soal : Assalamu'alaikum warahmatullah,
Mohon informasinya mengenai cara membersihkan bekas air kencing (ompol) bayi yang sudah lebih dari 6 bulan (yang minumnya sudah bukan ASI saja) yang jatuh di keramik lantai, apakah bisa dengan dilap dengan pel basah ataukah harus dengan digelontor dengan air?

Yang ke-2, bagaimana hukumnya pakaian yang terkena kain lain yang sebelumnya terkena air kencing bayi tersebut (kainnya sudah kering karena sudah lama)? Misal, sarung kita menempel pada kain bekas perlak (lalas tidur bayi) yang kita tidak tau pasti bagian mana yang terkena kencingnya dan bagian mana yang belum.

Demikian, terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaykum warahmatullah..

(Pertanyaan dari: Ahmad Indra)

Jawab : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Jawaban untuk pertanyaan pertama diperinci sebagai berikut:

   - Jika air kencing tersebut adalah air kencing bayi perempuan (umur berapapun) harus disucikan dengan cara membersihkan air kencingnya, kemudian disiram dengan air sampai hilang bau, warna dan rasanya.

   - Jika air kencing tersebut adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum mengkonsumsi makanan lain (sebagai makanan pokok) selain ASI, maka air kencingnya cukup dibersikan (semisal dilap dengan kain yang kering) kemudian dipercikkan air pada tempat yang terkena kencingnya sampai airnya tak nampak lagi (airnya lebih banyak daripada air kencingnya).

   - Jika air kencing tersebut adalah air kencing laki-laki yang yang sudah berumur 2 tahun atau lebih meskipun masih mengkonsumsi ASI, atau belum berumur 2 tahun namun sudah mengkonsumsi makanan lain selain ASI, maka air kencing tersebut harus dibersihkan dengan cara disiram air (seperti dalam penyucian air kencing bayi perempuan).

Untuk pertanyaan nomer dua, dalam kitab-kitab fiqih para ulama' menjelaskan bahwa suatu benda dihukumi najis apabila kedua benda yang najis dan benda lainnya dalam keadaan basah, atau salah satu dari keduanya basah.

Jadi, apabila sarung yang menempel pada kain bekas bekas kencing tersebut dalam keadaan kering maka sarungnya dihukumi suci, dan jika sarungnya basah maka sarung tersebut dihukumi najis jika menempel kain bekas air kencing tersebut.

Walllahu a'lam.

(Dijawab oleh : Siroj Munir)

Referensi:
1. At-Taqrirot As-Sadidah, hal. 134-135

النجاسة المخففة: ... وهي التي تتوفر فيها أربعة شروط : 1 - أن يكون بولا. 2 - أن يكون من صبي. 3 - أن لا بلغ الصبي حولين (سنتين). 4 - أن لا يطعم غير اللبن للتغدي. فإذا اختل شرط من هذه الشروط فنجاسته متوسطة.
كيفية إزالتها : تطهر برش الماء عليها مع الغلبة وإزالة عينها وأوصافها....
النجاسة المتوسطة، وهي سائر النجاسات... كيفية إزالتها: غسلها بالماء حتى تزول أوصافها: اللون، الريح، والطعم

2. Mughnil Muhtaj, juz 1 hal. 243

وَيَطْهُرُ الزِّئْبَقُ الْمُتَنَجِّسُ بِغَسْلِ ظَاهِرِهِ إنْ لَمْ يَتَخَلَّلْ بَيْنَ تَنَجُّسِهِ وَغَسْلِهِ تَقَطُّعٌ وَإِلَّا لَمْ يَطْهُرْ كَالدُّهْنِ؛ لِأَنَّهُ لَا يَنْقَطِعُ عِنْدَ مُلَاقَاةِ الْمَاءِ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يَتَقَطَّعُ عِنْدَ إصَابَةِ النَّجَاسَةِ وَلَا يَنْجُسُ إلَّا بِتَوَسُّطِ رُطُوبَةٍ؛ لِأَنَّهُ جَافٌّ. فَلَوْ وَقَعَ فِيهِ فَأْرَةٌ فَمَاتَتْ وَلَا رُطُوبَةَ لَمْ يَنْجُسْ
 
Top