PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum ? Hukum boncengan motor dengan lawan jenis bukan mahrom apa yaa ?? [Efy Iysha]. Maaf mau ikut nanya sekalian, kalau misalnya ada perantara seorang anak ditengah apakah juga haram hukumnya? terimakasih, wassalamu 'alaikum. [Erni Setyaningsih ].
JAWABAN :
Waalaikumsalam. Hukum berboncengan ria tersebut tidak diperbolehkan kecuali bila bisa terhindar dari fitnah (hal-hal yang diharamkan) seperti :
• Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan)
• Tidak terjadi kholwah (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi yang menurut kebiasaan umum sulit terhindar dari perbuatan yang diharamkan)
• Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’
• Tidak terjadi persentuhan kulit
1. الموسوعة الفقهية الكويتية الجزء الثالث صحـ 91
“إرداف التعريف” 1 – الإرداف مصدر أردف وأردفه أركبه خلفه ولا يخرج استعمال الفقهاء عن هذا المعنى “الحكم الإجمالي” 2 – يجوز إرداف الرجل للرجل والمرأة للمرأة إذا لم يؤد إلى فساد أو إثارة شهوة لإرداف الرسول للفضل بن العباس ويجوز إرداف الرجل لامرأته والمرأة لزوجها لإرداف الرسول لزوجته صفية رضي الله عنها وإرداف الرجل للمرأة ذات الرحم المحرم جائز مع أمن الشهوة وأما إرداف المرأة للرجل الأجنبي والرجل للمرأة الأجنبية فهو ممنوع سدا للذرائع واتقاء للشهوة المحرمة
“Definisi IRDAAF (BONCENGAN)” kata IRDAAF adalah mashdar dari lafadz ARDAFA, ARDAFAHU yang bermakna menaikkan/membonceng seseorang di belakanya dan istilah ini tidak digunakan di kalangan Ulama Ahli Fiqh.
( Hukum Secara Global ). Diperbolehkan seorang pria membonceng pria lain, wanita membonceng wanita lain bila memang tidak menimbulkan bahaya atau menimbulkan syahwat karena Rasulullah pernah membonceng sahabat fadhl Bin Abas, boleh juga suami membonceng istrinya, istri membonceng membonceng suaminya karena Rasulullah pernah membonceng istrinya Shofiyyah Ra. Seorang pria membonceng wanita mahramnya hukumnya boleh dengan syarat aman dari gejolak nafsu, sedang seorang wanita membonceng pria yang bukan mahramnya dan seorang pria membonceng wanita yang juga bukan mahramnya hukumnya di larang untuk menghindari hal-hal yang menjadi perantara dan timbulnya syahwat yang di haramkan. [ Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah vol. III hal. 91 ].
Masalah ketentuan syarat-syarat yang lain yang telah di sebutkan diatas bisa di lihat di : Syarh Muslim vol. XIV hal. 164-166, I’ânah at-Thâlibîn vol. I hal. 272, Al-Mausû’ah, alFiqhiyyah vol. II hal. 290-291
Untuk jawaban Ning Erni Setyaningsih. Bila persinggungannya secara langsung, maka haram bila tidak maka makruh........
وَمِنْهُ الْوُقُوْفُ لَيْلَةَ عَرَفَةَ أَوِ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَالْاِجْتِمَاعُ لَيَالِيَ الْخُتُوْمِ آخِرَ رَمَضَانَ وَنَصْبُ الْمَنَابِرِ وَالْخُطَبُ عَلَيْهَا فَيُكْرَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ اخْتِلَاطُ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ بِأَنْ تَتَضَامَّ أَجْسَامُهُمْ فَإِنَّهُ حَرَامٌ وَفِسْقٌ
“diantaranya adalah saat wuquf dimalam arafah atau saat di masy’ar al-haram (muzdalifah), berkumpul diakhir malam pada bulan ramadhan, mendengarkan khutbah bersama-sama maka dimakruhkan selagi tidak terjadi percampuran antara pria dan wanita dengan gambaran jasad-jasad mereka antara satu dan lainnya salaing bersinggungan maka termasuk hal yang diharamkan dan perbuatan fasiq”. [ I’aanah at-Thoolibiin I/313 ].
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ
Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan. [ Al-majmuu’ IV/350 ].
وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً ا هـ . ع ش عَلَى م ر مِنْ كِتَابِ الْعِدَدِ
Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecyrigaan kearah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat. [ Hasyiyah al-jamal IV/124 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro ].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/417309358291878/
Related Posts
- WALIMAH AL-HAML (MITONI, NELONI)
PERTANYAAN : Assalamualaikum, maaf sebelum nya, ana butuh penjelasan tentang kalau istilah d[...]
Apr 01, 2018 - MENJADI WARTAWAN GOSIP DAN HUKUM WANITA MENJADI PEMIMPIN
PERTANYAAN : As salamu alaikum, hukum wartawan gosip ? wanita menjadi pemimpin ? semoga lan[...]
Apr 01, 2018 - SEPUTAR JILBAB DAN BATASAN AURAT WANITA
Jilbab itu menurut Tafsir al Qurtubi dalam menafsiri ayat ke-59 dari surat al Ahzab, adalah :[...]
Apr 01, 2018 - KAWIN PAKSA ALA SITI NURBAYA
PERTANYAAN : Assalamu'alaikum wr wb. siti nurbaya suka sama syamsul yang agamis. Tapi ortu m[...]
Apr 01, 2018 - PROFESI TKW (TENAGA KERJA WANITA) DI LUAR NEGERI
PERTANYAAN : Assalaamu'alaikum wr wb, mbah ana mau tanya neh. Apa hukum nya jadi TKW / TKI m[...]
Apr 03, 2018 - SUCIKAH PAKAIAN YANG DICUCI DENGAN MESIN CUCI ?
PERTANYAAN : Ustadz wa ustadzah mau tanya. Sucikah pakaian yang dicuci di mesin cuci ? Terimak[...]
Apr 02, 2018 - WANITA KHALWAT/KELUAR SENDIRIAN
PERTANYAAN : Assalamu'alaikum.. Tanya : apa hukumnya kholwat karena ada hajat (misal [...]
Apr 01, 2018