ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻨﺒﺎﻙ ﺣﺪﻳﺚ ﻋﻨﻪ ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻋﻦ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ، ....... ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻈﻬﺮ ﺃﻧﻪ ﺇﻥ ﻋﺮﺽ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻳﺤﺮﻣﻪ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻤﻦ ﻳﻀﺮﻩ ﻓﻲ ﻋﻘﻠﻪ ﺃﻭ ﺑﺪﻧﻪ ﻓﺤﺮﺍﻡ، ﻛﻤﺎ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﻌﺴﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺤﺮﻭﺭ ﻭﺍﻟﻄﻴﻦ ﻟﻤﻦ ﻳﻀﺮﻩ، ﻭﻗﺪ ﻳﻌﺮﺽ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻳﺒﻴﺤﻪ ﺑﻞ ﻳﺼﻴﺮﻩ ﻣﺴﻨﻮﻧﺎً، ﻛﻤﺎ ﺇﺫﺍ ﺍﺳﺘﻌﻤﻞ ﻟﻠﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﻘﻮﻝ ﺛﻘﺔ ﺃﻭ ﺗﺠﺮﺑﺔ ﻧﻔﺴﻪ ﺑﺄﻧﻪ ﺩﻭﺍﺀ ﻟﻠﻌﻠﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺷﺮﺏ ﻟﻬﺎ، ﻛﺎﻟﺘﺪﺍﻭﻱ ﺑﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻏﻴﺮ ﺻﺮﻑ ﺍﻟﺨﻤﺮ، ﻭﺣﻴﺚ ﺧﻼ ﻋﻦ ﺗﻠﻚ ﺍﻟﻌﻮﺍﺭﺽ ﻓﻬﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩ، ﺇﺫ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﺍﻟﻘﻮﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻳﻔﻴﺪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ
 Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.
 Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:
 ﺇﻥ ﺍﻟﺘﺒﻎ ..... ﻓﺤﻜﻢ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺑﺤﻠﻪ ﻧﻈﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﺴﻜﺮﺍ ﻭﻻ ﻣﻦ ﺷﺄﻧﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﻜﺮ ﻭﻧﻈﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺿﺎﺭﺍ ﻟﻜﻞ ﻣﻦ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ , ﻭﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﻣﺜﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﻼﻻ ﻭﻟﻜﻦ ﺗﻄﺮﺃ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻓﻘﻂ ﻟﻤﻦ ﻳﻀﺮﻩ ﻭﻳﺘﺄﺛﺮ ﺑﻪ . .... ﻭﺣﻜﻢ ﺑﻌﺾ ﺃﺧﺮ ﺑﺤﺮﻣﺘﻪ ﺃﻭﻛﺮﺍﻫﺘﻪ ﻧﻈﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻋﺮﻑ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺪﺙ ﺿﻌﻔﺎ ﻓﻰ ﺻﺤﺔ ﺷﺎﺭﺑﻪ ﻳﻔﻘﺪﻩ ﺷﻬﻮﺓ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻳﻌﺮﺽ ﺃﺟﻬﺰﺗﻪ ﺍﻟﺤﻴﻮﻳﺔ ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮﻫﺎ ﻟﻠﺨﻠﻞ ﻭﺍﻹﺿﻄﺮﺍﺏ .
 Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.
 Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam
 Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:
 ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻭﺍﻟﺪﺧﺎﻥ : ﺳﺌﻞ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻌﺒﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ، ﻓﺄﺟﺎﺏ : ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻘﺎﺻﺪ ﻓﺈﻥ ﻗﺼﺪﺕ ﻟﻺﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﺑﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺮﺑﺔ ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺡ ﻓﻤﺒﺎﺣﺔ ﺃﻭ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻓﻤﻜﺮﻭﻫﺔ ﺃﻭ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻤﺤﺮﻣﺔ ﻭﺃﻳﺪﻩ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻔﻀﻴﻞ . ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺮﻋﻲ ﺑﻦ ﻳﻮﺳﻒ ﺍﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﺻﺎﺣﺐ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ : ﻭﻳﺘﺠﻪ ﺣﻞ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ ﻟﻜﻞ ﺫﻱ ﻣﺮﻭﺀﺓ ﺗﺮﻛﻬﻤﺎ
Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab
 Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Sumber:
https://m.facebook.com/groups/196355227053960?view=permalink&id=1911083625581103
 
Top