Oleh Ibnu Abdillah Al-Katibiy
Sunnah muakkadah berqurban bagi orang muslim merdeka yang mampu. Seandainya dalam satu keluarga ada seorang yang berqurban maka gugur bagi yang lain kesunnahannya. Ibadah Qurban lebih utama daripada ibadah sedekah karena ada perselisihan ulama tentang hukum wajib berqurban.
Dasar ibadah Qurban
Firman Allah Swt :
فصل لربك وانحر
( Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah )
Dan ayat :
والبدن جعلناها لكم من شعائر الله
( Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah )
Sabda Nabi Saw :
ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقه الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الارض، فطيبوا بها نفسا
“ Tidak ada amal ibadah yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada menumpahkan darah (Qurban). Dan kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya di sisi Allah memiliki kedudukan sebelum jatuh di bumi. Maka ikhlaskanlah diri kalian “
Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :
عظموا ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم
“ Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath “
Ketentuan Hewan Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.
a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing hanya cukup untuk satu orang.
b. Unta atau sapi
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim)
Umur Hewan Qurban
1. Onta Umur minimal 5 tahun
2. Sapi Umur minimal 2 tahun
3. Kambing jawa Umur minimal 1 tahun
4. Domba/ kambing gembel Umur minimal 6 bulan (Domba Jadza’ah)
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :
• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
• Sakit dan tampak sekali sakitnya.
• Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Waktu Berqurban
Di mulai sejak selesainya sholat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyrik. Seandainya menyembelih hewan kurban sebelum selesai sholat ‘id atau setelah akhir hari tasyrik, maka tidak di namakan qurban. Seandainya ia tidak menyembelih hewan kurban yang wajib hingga keluar hari tasyrik, maka wajib menyembelihnya dan jatuhnya menjadi qodho.
Qurban wajib dan Sunnah
- Hewan kurban yang wajib yaitu hewan kurban yang di nadzari atau ditentukan, haram dimakan dagingnya bagi yang menyembelihnya dan wajib menyedekahkan semuanya kepada faqir / miskin.
- Hewan kurban sunnah wajib mensedekahkan dagingnya namun boleh bagi orang yang menyembelihnya untuk memakan sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.
Niat berqurban
Disyaratkan berniat ketika menyembelih atau menentukan hewan yang ingin dijadikan kurban. Misalnya : “ Saya niat kurban sunnah “. Jika ia mengatakan dalam hatinya : “ Saya berniat kurban “ saja, maka jatuhnya adalah wajib dan haram ia memakan dagingnya.
Peringatan :
● Dalam kitab I’aanah dan Hasyiah Bujairami disebutkan :
وحينئذٍ فما يقع في ألسنة العوام كثيراً من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة، وكل من سألهم عنها يقولون له: تلك أضيحة مع جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام تصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها، ولا يقبل قوله: أردت أني أتطوع بها خلافاً لبعض المتأخرين
“ Jika demikian apa yang terjadi pada ucapan kebanyakan orang awam ketika membeli hewan kurban di awal-awal tahun adalah yang dimaksud kurban tersebut. Dan setiap orang yang menanyakan mereka tentang hewan itu, maka mereka menjawabnya ; “ itu adalah hewan untuk kurban “ karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan tersebut yang demikian itu menjadi kurban wajib yang ia dilarang memakan sebagian dari dagingnya. Dan tidak terima ucapannya kembali “ Aku berniat kurban sunnah dengannya “, berbeda bagi sebagian ulama mutaakhkhirin “.
● Haram atasnya dan atas ahli warisnya menjual kulit dan bagian yang lainnya dari hewan kurban. Juga haram hukumnya menyewakannya atau menjadikan sebagai upah penyembelihan. Karena Nabi Saw bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“ Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari kurbannya “
Catatan :
Untuk orang miskin yang ingin berqurban, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (Namun hal ini tidak boleh dipublikasikan, cukup untuk diamalkannya sendiri).
Referensi :
§Al-Majmu’
§I’aanatuth Tholibin
§Hasyiah Bujairami
§Syarh Al-Baijuri
§Bughyatul Mustarsyidin
§Al-Yaqutun Nafis