PERTANYAAN :
Muh KHolili Aby Fitry
Ada seorang dukun bayi yang menunggu orang yang akan melahirkan sehingga dia mengakhirkan sholat fardlu karena khawatir sang ibu meninggal. Pertanyaan :
a. Bagaimana hukumnya mengakhirkan sholat tersebut ?
b. Apakah boleh si dukun menjama’ sholat dengan alasan tersebut di atas ?
JAWABAN :
> Dewan Masjid Assalaam
Ini kutipan dari Anwarul Masalik bab Maa yufsidus shalata :
ولو رأى اعمى يقع فى بىٔر ونحوه ومثله صغير يقع فى نار وناىٔم تقصده حية وجب إنذاره بالنطق ان لم يمكن بغيره وتبطل صلاته ان نطق بحرفين او بحرف مفهم لأن الصلاة وقتها موسع وحفظ الروح واجب مضيق
Jika melihat orang buta hendak jatuh ke sumur dan sejenisnya misal anak kecil mau jatuh ke api dan orang sedang tidur didekati ular, maka wajib mengingatkannya dengan ucapan jika tak dimungkinkan dengan cara lainnya dan tetap batal shalatnya jika ia mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang bisa difahami karena shalat waktunya longgar sedangkan menjaga nyawa adalah kewajiban yang sempit waktunya.
Dalam syarah lainnya yaitu Faydl Al-Ilah Al-Malik dipertegas bahkan jika sempit waktunya tetap wajib mengingatkan (meski berakibat batal) karena mengqadla shalat lebih mudah/ringan dibandingkan mempertahankan nyawa.
ولو ضاق وقتها لأن قضاءها اسهل من ازهاق الروح
> Masaji Antoro
Shalat seorang dukun bayi atau bidan persalinan dalam kondisi seperti pada pertanyaan diatas wajib diakhirkan meskipun hingga keluar waktunya shalat, dan shalatnya dilakukan dengan cara dijama’
ويؤخر أيضا وجوبا من رأى نحو غريق أو أسير لو أنقذه خرج الوقت.
Dan sholat wajib diakhirkan juga bagi orang yang melihat semacam orang yang tenggelam atau orang yang terikat bila ia menyelamatkannya mengakibatkan keluarnya waktu shalat. [ I’aanah at-Thoolibiin I/120 ].
وقد يجب التأخير ولو عن الوقت كما فى محرم خاف فوت الحج لو صلى العشاء وكمن رأى نحو غريق أو أسير لو أنقذه
Dan terkadang shalat wajib diakhirkan meskipun dari ketentuan waktunya seperti bagi orang yang sedang Ihram yang khawatir hilangnya ibadah haji saat ia shalat isya, dan seperti bagi orang yang melihat semacam orang yang tenggelam atau tertawan saat ia menyelamatkannya. [ Al-Jamal ala al-Manhaj I/277 ].
الكتاب : الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ج 2 - الصفحة 220الشَّامل للأدلّة الشَّرعيَّة والآراء المذهبيَّة وأهمّ النَّظريَّات الفقهيَّة وتحقيق الأحاديث النَّبويَّة وتخريجهاثالثاً ـ ما تقطع الصلاة لأجله:قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر (2) .أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي:1ً - تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته.ولا يجب عند الحنفية قطع الصلاة بنداء أحد الأبوين من غير استغاثة؛ لأن قطع الصلاة لا يجوز إلا لضرورة.2ً - وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة.وأما ما يجوز قطع الصلاة له ولو فرضاً لعذر فهو ما يأتي:1ً - سرقة المتاع، ولو كان المسروق لغيره، إذا كان المسروق يساوي درهماً فأكثر.2ً - خوف المرأة على ولدها، أو خوف فوران القدر، أواحتراق الطعام على النار. ولو خافت القابلة (الداية) موت الولد أو تلف عضو منه، أو تلف أمه بتركها، وجب عليها تأخير الصلاة عن وقتها، وقطعها لو كانت فيها.3ً - مخافة المسافر من اللصوص أو قطاع الطرق.4ً - قتل الحيوان المؤذي إذا احتاج قتله إلى عمل كثير.5ً - رد الدابة إذا شردت.6ً - مدافعة الأخبثين (البول والغائط) وإن فاتته الجماعة.7ً - نداء أحد الأبوين في صلاة النافلة، وهولا يعلم أنه في الصلاة، أما في الفريضة فلا يجيبه إلا للضرر، وهذا متفق عليه.(2) مراقي الفلاح: ص60.
[KETIGA] HAL-HAL YANG KARENANYA DIPUTUSKAN SHALAT
Memutus shalat terkadang wajib karena situasi darurat dan terkadang boleh karena adanya udzur.
Memutus shalat wajib karena situasi darurat, diantaranya :
1. Shalat boleh diputus meskipun shalat wajib karena minta tolongnya seseorang yang mengaduh meskipun tidak minta pertolongan pada orang yang tengah shalat, seperti saat ia melihat seseorang jatuh didalam air, diterkam binatang, dianiaya orang dhalim dan ia mampu memberi pertolongan.Menurut Hanafiyyah memutus shalat karena akibat panggilan salah satu dari kedua orang tua bila bukan karena meminta pertolongan (seperti contoh diatas) hukumnya tidak boleh karena memutus shalat tanpa darurat tidak diperbolehkan.
2. Shalat juga boleh diputus bila seorang yang tengah shalat memiliki praduga akan terjatuhnya orang yang buta, anak kecil atau selain mereka berdua dalam semacam sumur atau lainnya, seperti bolehnya memutus shalat saat melihat akan terlalap dan terbakarnya harta benda oleh kobaran api, diserngnya kambing oleh anjing hutan, karena didalamnya terdapat unsure menyelamatkan jiwa dan harta benda dan masih memungkinkannya menjalankan shalat setelah memutusnya sebab “Hak-hak Allah dibangun berdasarkan kemurahan”
Hal-hal yang dianggap udzur yang membolehkan seseorang memutus shalat meskipun shalat wajib :
1.Pencurian harta benda meski pun milik orang lain bila harta yang dicuri bernilai satu dirham keatas
2.Kekhawatiran seorang ibu akan anaknya, hangusnya masakan, membludaknya panci masakan.Seorang dukun bayi bila mengkhawatirkan matinya atau cacatnya anak yang hendak dilahirkan atau cacatnya ibu yang sedang melahirkan maka ia wajib mengakhirkan shalatnya atau memutuskannya saat sedang menjalaninya.
3.Kekhawatiran musafir dari seorang pencuri atau begal
4.Membunuh binatang buas bila membutuhkan perbuatan banyak saat membunuhnya
5.Menembalikan hewan tunggangan yang lepas
6.Menahan dua hal yang menjijikkan (yang keluar dari qubul dan dubur) meskipun akan hilang darinya berjamaah
7.Panggilan salah seorang dari kedua orang tua dalam shalat sunnah, yang mereka tidak mengetahui bahwa ia tengah shalat, sedang dalam shalat wajib maka tidak boleh menjawabnya kecuali dalam keadaan darurat, hal ni menjadi kesepakatan ulama (keterangan dari kitab Muraaqi al-falaah hal 60, kitab hanafiyyah). [ Al-Fiqh al-Islaam II/220 ]. Wallaahu A'laamu Bis Showaab
Link Asal >http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/404922419530572/
 
Top